>From: [EMAIL PROTECTED] >Date: Thu Jun 16, 2005 11:01 am >Subject: Tanya : Hukum bagi orang yang suka meninggalkan sholat jumat >Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh, >Kepada rekan-rekan milis semua, ana ada titipan pertanyaan dari temen >dikantor lama, begini ; Apa hukum bagi orang yang suka meninggalkan >sholat jumat ? kalau bisa disertai dengan dalil - dalilnya. Afwan bila >sudah ada >yang bahas masalah ini sebelumnya. >Jazakumullah khoiron katsiron, >Wasalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Alhamdulillah... Untuk menjawab pertanyaan diatas saya salinkan penjelasan mengenai Kecaman Dan Larangan Meninggalkan Shalat Jum'at, dari kitab Disalin dari kitab Hadyu Nabi Fi Yaumil Jum'at Wal Yaltihaa mmin Shahihil Sunnati, edisi Indonesia Petunjuk Nabi Tentang Amalan Pada Malam dan Hari Jum'at, oleh Umar Abdul Mun'im Salim KECAMAN DAN LARANGAN NABI TERHADAP UMATNYA UNTUK MENINGGALKAN SHALAT JUM'AT Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewanti-wanti dengan sangat dan melarang keras umatnya untuk meninggalkan shalat Jum'at. Hal ini jelas menunjukkan begitu wajibnya pelaksanaan shalat Jum'at tersebut. Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, keduanya mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dari atas mimbarnya : (menyinggung tentang orang-orang yang meninggalkan shalat jum'at). "Artinya : Akan berhenti orang-orang itu meninggalkan shalat jum'at atau Allah akan mengunci dan menutup hati mereka, lalu mereka pasti akan termasuk kelompok orang-orang yang lalai" [1] Al-Imam An-Nawawi rahimahullah mengomentari hadits ini, beliau berkata [2]. "Dari hadits ini bisa ditarik keterangan bahwa shalat Jum'at itu adalah fardhu a'in.[3] Saya berkata 'jumlah minimal seseorang akan termasuk mendapatkan kecaman keras ini, bila dia meninggalkan tiga kali shalat jum'at'. Diriwayatkan dari Abul Ja'ad Adh-Dhumasry radhiyallahu 'anhu. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat Jum'at karena mengentengkan (malas) tanpa ada alasan (yang dapat diterima) niscaya Allah Subhanahu wa Ta'ala akan menutup hatinya" [4] Ibnul Munzdir rahimahullah menerangkan dalam kitab Al-Ausath matan hadits terebut di atas dari riwayat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu[5] (4/15) dia mengatakan. "Keterangan yang menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan Jum'at akan mendapat kecaman itu bila dia meninggalkan tiga kali tanpa ada alasan". [Disalin dari kitab Hadyu Nabi Fi Yaumil Jum'at Wal Yaltihaa mmin Shahihil Sunnati, edisi Indonesia Petunjuk Nabi Tentang Amalan Pada Malam dan Hari Jum'at, oleh Umar Abdul Mu'im Salim, terbitan Pusataka Azzam, 1997] _________ Foote Note [1]. Hadits ini diriwaytakan oleh Muslim (2/591), melalui jalur Abi Taubah Ar-Rabi bin Nafi, telah menceritakan pada kami Mu'awiyah bin Salam dari Zaid bin Salam, bahwasanya dia mendengar Abu Salam berkata : "Telah menceritakan kepada saya Al-Hakam bin Mina' bahwa Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah menceritakan kepadanya ... lalu dia menyebutkan hadits di atas". Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ahmad (I/239, 254, 335 dan 2/84) An-Nasa'i (3/88), Ibnu Majah (794), Ibnu Hibban (Mawarid 555) Al-Baihaqi dala m Al-Kubra (3/171) melalui jalur Yahya bin Abi Katsir dari Abu Salam dari Al-Hakim bin Mina' dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhum. [2]. Syarah Muslim (6/152) [3] Kewajiban shalat Jum'at juga disebutkan dalam Al-Qur'an yang mana Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman " Apabila diseru untuk shalat pada hari Jum'at maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggakan jual beli" [Al-Jumuah : 9] Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam kitabnya Fathul Bari (2/282). Berkata Asy-Syaikh Al-Muwaffaq "Perintah untuk pergi bersegera itu menunjukkan pada wajibnya shalat jum'at, karena tidaklah wajib pergi bersegera kecuali untuk memenuhi perbuatan yang wajib" Saya berkata, Ayat di atas ditujukan pada setiap individu, oleh karena itu Bukhari berkata dalam Shahihnya (Fathul bari 2/282) Bab Kewajiban Jum'at, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : " Apabila diseru untuk shalat" [4]. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad 93/424-425, Ibnu Abi Ashim dalam kitab Al-Ahad wal Matsany 2/221, At-Tirmidzi 500, An-Nasa'i 3/88, Ibnu Majah 1125, Ibnu Khuzaimah 3/176, Ibnu Hibban (Mawarid 554), Al-Hakim 1/280, Al-Baihaqy dalam Al-Kubra 3/172 melalui jalur Muhammad bin Amr bin Al-Qamah dari Ubaidah bin Sufyan, dari Abdil Ja'ad Adh-Dhumary. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim dengan syarat (perawi) Muslim, dan disetujui oleh Adz-Dzahabi. Saya berkata : Muhammad bin Amr bin Al-Qamahi itu tsiqah (terpercaya) dia selain haditnya Abu Salamah. Hadits tersebut tidak dengan syarat Muslim. Beliau mengeluarkannya hanya mutaba'ah (pengikut, penguat) saja. Hadits ini adalah shahih. Wallahu a'lam. [5]. Hadits yang dari riwayat Jabir ini lemah karena di dalam sanadnya ada Usaid bin Abi Usaid Al-Barrad. Dia ini walaupun mempunyai sifat jujur menurut keterangan Al-Hafidzh Ibnu Hajar -termasuk orang yang Majhul hal (tidak jelas keadaannya), bahkan dia terkadang ragu-ragu dalam beberapa riwayat. Saya telah menjelaskan tentang orang ini (yakni Usaid) dengan cukup luas dalam kitab saya : At-Ta'qibat wal Iltizamat. _________________________________________________________________ Don't just search. Find. Check out the new MSN Search! http://search.msn.com/ ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
