Sedikit menambah :
Jika ada seorang sakit pada hari Kamis, kemudian dia sembuh pada malamnya atau sebelumnya, dan dia bermaksud berpuasa pada hari Jum'at, sedangkan ada larangan puasa pada hari Jum'at secara bersendirian tanpa diiringi hari sebelum dan setelahnya, apakah dia berpuasa...???
Jawabnya, jika dia lebih merajihkan pendapat bahwa boleh (mubah) berpuasa pada hari Sabtu dengan syarat diiringi hari sebelum dan setelahnya, maka dia iringi dengan hari Sabtu. Perkara selesai... Namun....
JIka dia menguatkan pendapat haramnya berpuasa hari Sabtu secara mutlak, maka hendaklah dia tdk berpuasa pd hari Jum'at, karena da berpuasa pada hari Jum'at secara bersendirian tanpa diiringi hari sebelum dan setelahnya.
Secara kaidah ushul fiqh...
Puasa yang akan dia lakukan adalah puasa tathawwu' alias puasa sunnah, sedangkan larangan dari rasulullah adl bersifat haram, karena dikatakan an-Nayhu yufiidu haram (Pelarangan membuahkan haram), sehingga yang dilarang didahulukan daripada mengamalkan yang sunnah.
Wallahu ta'ala a'lam bish showab
Zaadakallahu ilman wa fiika Barokallahu
Adinda Praditya <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu 'alaikum warahmatullah wabarakatuh
Jazakumullah khoir kepada yang telah mencoba menjelaskan permasalahan2 yang
ana tanyakan ini. Namun ana masih bingung dengan jawaban berikut:
On Tuesday 21 June 2005 23:45, fsms sunnah wrote:
==== C U T ====
> Masih ada hubungannya pada poin 2. Jika seseorang puasa Daud hari Senin,
> lalu qadarullah hari Rabu dia tidak puasa (karena sakit atau yang lainnya).
>
==== C U T ====
> b. Jika dia sembuh pada hari Kamis sore/malam, dan dia lanjutkan puasanya
> hari Jum'at, apakah dia harus puasa pada hari Ahad (karena jika tidak, maka
> puasanya yang hari Jum'at akan berdiri sendiri --tidak ada puasa sebelum
> atau sesudahnya-- ?
>
> Sejauh pengetahuan ana, hadits larangan brpuasa pd hari Jum'at secara
> bersendirian adalah "Janganlah berpuasa pada hari Jum'at kcuali diikuti olh
> hari sebelumnya atau sesudahnya". jadi bukanlah sbagaimana yang difahami,
> bahwa Jum'at tdklah diikuti oleh Ahad, namun diikiuti olh Kamis dan Sabtu.
> Jadi jika antum lbih condong kpd pendapat yang merajihkan haram berpuasa
> sunnah hari Sabtu secara mutlak, maka tdk bolh menyertakan Sabtu ke dalam
> hari yg disertai puasa sunnah hari Jum'at. Karena hadits di atas adalah
> mukhoyyar, maksudnya bolh memilih antara sebelumnya dan setelahnya...
> sedangkan hadits Alu Busr adl hadits yg jazim menunjukkan pelarangan,
> sehingga yg jazim didahulukan daripada yg mukhoyar... wallahu a'lam.
Yang dipahami dari hadits pelarangan puasa hari jumat, boleh memilih antara
sebelum atau sesudah hari Jumat, dan hari Sabtu tidak dihitung (karena
pendapat larangan puasa hari Sabtu lebih kuat).
Sementara, kasus pertanyaan ana adalah, dia tidak puasa pada hari Kamis (baru
sembuh kamis siang hari atau malam Jum'atnya). Maka, apakah dia boleh
melanjutkannya puasa hari Jumat (dalam keadaan ia berniat untuk memenuhi
undangan makan oleh seorang muslim pada hari Ahad)? Ini ana tanyakan karena
jika boleh, maka hari Jum'at akan berdiri sendiri (tanpa sebelum dan
sesudahnya). Sehingga sepertinya pertanyaan ana belum terjawab dengan jawaban
di atas atau belum memahami dengan benar jawaban itu.
Barakallahu fiikum,
Adinda Praditya (L. 1979
------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------
Yahoo! Groups Links
- To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
