Bismillahirrohmanirrohim
Wa'alaykumussalam warohmatullahi wabarokatuh

Sesungguhnya segala puja dan puji hanya milik Allah. Kami memuji,
meminta pertolongan dan memohon ampunan kepada-Nya. Kami berlindung
kepada Allah dari keburukan jiwa kami dan keburukan amal perbuatan kami
yang buruk. Barangsiapa telah diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak
akan ada yang menyesatkannya. Dan barangsiapa telah disesatkan oleh
Allah, maka tidak ada yang bisa memberi petunjuk. Aku bersaksi tidak ada
ilah yang berhak disembah kecuali Allah Yang Maha Esa lagi tiada yang
sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan
rasul-Nya.

Amma ba'du:

Sesungguhnya perihal ini seringkali dibahas di kajian ta'lim shahih
Bukhari dan shahih Muslim-nya ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat. Beliau
merasa prihatin dengan kondisi yang ada bahwa banyak ikhwan terjebak
dalam hutang be-riba yang berkepanjangan seperti halnya yang antum
pertanyakan.

Hal-hal yang harap antum perhatikan antara lain:
"Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (Q.S.
Al-Baqarah:275)
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara
tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan
hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Dan
janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah
mengajarkannya." (Q.S. Al-Baqarah:282)
"Tidak diperbolehkan pinjaman dan jual-beli, tidak juga dua syarat dalam
satu jual-beli dan tidak boleh menjual barang yang tidak ada
padamu."(H.R. Abu Dawud dan At-Tirmidzi dan An-Nasai dengan derajat
Shahih)

Maka dapat dirangkum secara singkat apa yang dijelaskan oleh beliau
antara lain:
01. bahwa di zaman ini sudah menjadi kebiasaan dalam bermu'amalah
jual-beli adalah serba kredit (baca: hutang). Hal ini sangat
memprihatinkan sekali, karena sesungguhnya telah hilang izzah (harga
diri) kaum muslimin dengan adanya hutang sana-sini padahal mereka
berkemampuan untuk membayar tunai.
02. sebaiknya ditanamkan oleh kaum muslimin suatu niat dan/atau
perkataan yang memberikan rasa ghirah, optimis dan pecaya diri (bahwa
Allah-lah yang mengatur rizqi dan ni'mat di muka bumi ini) dalam
upayanya untuk memiliki sesuatu. Silahkan bedakan contoh niat dan/atau
perkataan "Kalo gak kredit, bagaimana aku bisa punya ini dan itu!"
dengan "insya Allah, saya bisa memiliki / membeli ini dan itu!". Dapat
dirasakan bahwa kalimat pertama adalah keputusasaan akan kondisi yang
terjadi saat ini, sedangkan pada kalimat kedua adalah kepercayaan diri
dan optimis. Tentunya hal tersebut dibarengi dengan usaha dan upaya
mencari nafkah yang halal, sebagaimana yang dicontohkan para shahabat
yang tidak mau berpangku tangan sahaja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya
sehari-hari (meskipun banyak kemudahan untuk itu).
03. harus ditanamkan bahwa dalam berjual beli lebih baik dilakukan
secara tunai (istilah umum: ada barang ada uang) dan hindari berhutang!
Boleh berhutang untuk sesuatu yang sangat prinsip sekali dibutuhkan dan
lagi sangat mendesak. Karena sesungguhnya hutang itu tidak haram, namun
tercela! Diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa Rasulullah Shallallahu
'alayhi wasallam menyampaikan bahwa "MATHLU GHANNI DZULUM!" yang artinya
bahwa penundaan pembayaran hutang padahal ia mampu membayarnya tunai
adalah merupakan perbuatan dzalim.
04. bahwa haramnya terjadi jual-beli dengan 2 (dua) harga. Hal yang
dimaksud adalah adanya dua syarat dalam satu penjualan yang mana sudah
diketahui secara luas diantara kita sekalian, seperti KPR (kredit
pemilikan rumah) atau kredit kepemilikan kendaraan bermotor atau
lain-lain. Kita disodori dengan pilihan bersyarat dalam satu jual-beli,
yakni apabila membeli tunai sekian rupiah namun kalo kredit menjadi
sekian rupiah berdasarkan lamanya mengangsur. Apabila terjadi demikian,
maka ambillah harga yang paling kecil baik dibayar tunai maupun dibayar
kredit. Kalo tidak bisa, tinggalkanlah! Sesuaikanlah kebutuhan dengan
kemampuan antum. Haramnya adanya 2 (dua) harga dalam satu penjualan,
juga berlaku bagi penjualan barang yang menawarkan diskon apabila tunai
pada hari ini dan harga biasa apabila kredit!!!

Demikianlah pejelasan singkat yang dapat ana uraikan. Mungkin ada ikhwan
fillah yang dapat menyempurnakannya.

Wallahu'alam.

Wassalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh

*** Abu Sarah / Tuhu Sih Winengku ***
(L. Muharram 1395H / Februari 1975)
Jl. Raya PKP No.5-3/9, Kelapa Dua Wetan
Jakarta Timur 13730
Telp. (021) 870 3191
HP (0856) 100 1440
e-Mail: [EMAIL PROTECTED]


-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of yuni hariyanto
Sent: Friday, June 24, 2005 10:25 AM
To: [email protected]
Subject: [assunnah] Tanya fatwa beli rumah secara kredit bank


Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

Mohon yang menemukan fatwa beli rumah secara kredit melalui bank 
diinformasikan karena ana bingung. Boleh atau tidak? Wassalamu'alaikum
Warahmatullaahi wabarakatuh






------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke