Bismillahirrohmanirrohim Wa'alaykumussalam warohmatullahi wabarokatuh
Sesungguhnya segala puja dan puji hanya milik Allah. Kami memuji, meminta pertolongan dan memohon ampunan kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari keburukan jiwa kami dan keburukan amal perbuatan kami yang buruk. Barangsiapa telah diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak akan ada yang menyesatkannya. Dan barangsiapa telah disesatkan oleh Allah, maka tidak ada yang bisa memberi petunjuk. Aku bersaksi tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah Yang Maha Esa lagi tiada yang sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Amma ba'du: Sesungguhnya perihal ini seringkali dibahas di kajian ta'lim shahih Bukhari dan shahih Muslim-nya ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat. Beliau merasa prihatin dengan kondisi yang ada bahwa banyak ikhwan terjebak dalam hutang be-riba yang berkepanjangan seperti halnya yang antum pertanyakan. Hal-hal yang harap antum perhatikan antara lain: "Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (Q.S. Al-Baqarah:275) "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya." (Q.S. Al-Baqarah:282) "Tidak diperbolehkan pinjaman dan jual-beli, tidak juga dua syarat dalam satu jual-beli dan tidak boleh menjual barang yang tidak ada padamu."(H.R. Abu Dawud dan At-Tirmidzi dan An-Nasai dengan derajat Shahih) Maka dapat dirangkum secara singkat apa yang dijelaskan oleh beliau antara lain: 01. bahwa di zaman ini sudah menjadi kebiasaan dalam bermu'amalah jual-beli adalah serba kredit (baca: hutang). Hal ini sangat memprihatinkan sekali, karena sesungguhnya telah hilang izzah (harga diri) kaum muslimin dengan adanya hutang sana-sini padahal mereka berkemampuan untuk membayar tunai. 02. sebaiknya ditanamkan oleh kaum muslimin suatu niat dan/atau perkataan yang memberikan rasa ghirah, optimis dan pecaya diri (bahwa Allah-lah yang mengatur rizqi dan ni'mat di muka bumi ini) dalam upayanya untuk memiliki sesuatu. Silahkan bedakan contoh niat dan/atau perkataan "Kalo gak kredit, bagaimana aku bisa punya ini dan itu!" dengan "insya Allah, saya bisa memiliki / membeli ini dan itu!". Dapat dirasakan bahwa kalimat pertama adalah keputusasaan akan kondisi yang terjadi saat ini, sedangkan pada kalimat kedua adalah kepercayaan diri dan optimis. Tentunya hal tersebut dibarengi dengan usaha dan upaya mencari nafkah yang halal, sebagaimana yang dicontohkan para shahabat yang tidak mau berpangku tangan sahaja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari (meskipun banyak kemudahan untuk itu). 03. harus ditanamkan bahwa dalam berjual beli lebih baik dilakukan secara tunai (istilah umum: ada barang ada uang) dan hindari berhutang! Boleh berhutang untuk sesuatu yang sangat prinsip sekali dibutuhkan dan lagi sangat mendesak. Karena sesungguhnya hutang itu tidak haram, namun tercela! Diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa Rasulullah Shallallahu 'alayhi wasallam menyampaikan bahwa "MATHLU GHANNI DZULUM!" yang artinya bahwa penundaan pembayaran hutang padahal ia mampu membayarnya tunai adalah merupakan perbuatan dzalim. 04. bahwa haramnya terjadi jual-beli dengan 2 (dua) harga. Hal yang dimaksud adalah adanya dua syarat dalam satu penjualan yang mana sudah diketahui secara luas diantara kita sekalian, seperti KPR (kredit pemilikan rumah) atau kredit kepemilikan kendaraan bermotor atau lain-lain. Kita disodori dengan pilihan bersyarat dalam satu jual-beli, yakni apabila membeli tunai sekian rupiah namun kalo kredit menjadi sekian rupiah berdasarkan lamanya mengangsur. Apabila terjadi demikian, maka ambillah harga yang paling kecil baik dibayar tunai maupun dibayar kredit. Kalo tidak bisa, tinggalkanlah! Sesuaikanlah kebutuhan dengan kemampuan antum. Haramnya adanya 2 (dua) harga dalam satu penjualan, juga berlaku bagi penjualan barang yang menawarkan diskon apabila tunai pada hari ini dan harga biasa apabila kredit!!! Demikianlah pejelasan singkat yang dapat ana uraikan. Mungkin ada ikhwan fillah yang dapat menyempurnakannya. Wallahu'alam. Wassalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh *** Abu Sarah / Tuhu Sih Winengku *** (L. Muharram 1395H / Februari 1975) Jl. Raya PKP No.5-3/9, Kelapa Dua Wetan Jakarta Timur 13730 Telp. (021) 870 3191 HP (0856) 100 1440 e-Mail: [EMAIL PROTECTED] -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of yuni hariyanto Sent: Friday, June 24, 2005 10:25 AM To: [email protected] Subject: [assunnah] Tanya fatwa beli rumah secara kredit bank Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh Mohon yang menemukan fatwa beli rumah secara kredit melalui bank diinformasikan karena ana bingung. Boleh atau tidak? Wassalamu'alaikum Warahmatullaahi wabarakatuh ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
