Menurut ana cara itu termasuk ada unsur Riba juga, bisa di baca di fatwa di bawah ini atau link ini http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1468&bagian=0
wallahu'alam HUKUM BERJUAL BELI SECARA KREDIT Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Pembicaraan seputar berjual beli secara kredit lagi marak. Oleh karena itu, mohon kepada yang mulia untuk menjelaskan hukum mejual dengan kredit ! Jawaban Menjual dengan kredit artinya bahwa seseorang menjual sesuatu (barang) dengan harga tangguh yang dilunasi secara berjangka. Hukum asalnya adalah dibolehkan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya" [Al-Baqarah : 282] Demikian pula, karena Nabi Shallallahu `alaihi wa salam telah membolehkan jual beli As-Salam, yaitu membeli secara kredit terhadap barang yang dijual. Akan tetapi kredit (angsuran) yang dikenal di kalangan orang-orang saat ini adalah termasuk dalam bentuk pengelabuan terhadap riba. Teknisnya ada beberapa cara, di antaranya : Pertama Seseorang memerlukan sebuah mobil, lalu datang kepada si pedagang yang tidak memilikinya, sembari berkata, "Sesungguhnya saya memerlukan mobil begini". Lantas si pedagang pergi dan membelinya kemudian menjual kepadanya secara kredit dengan harga yang lebih banyak. Tidak dapat disangkal lagi, bahwa ini adalah bentuk pengelabuan tersebut karena si pedagang mau membelinya hanya karena permintaannya dan bukan membelikan untuknya karena kasihan terhadapnya tetapi karena demi mendapatkan keuntungan tambahan, seakan dia meminjamkan harganya kepada orang secara riba (memberikan bunga, pent), padahal para ulama berkata, "Setiap pinjaman yang diembel-embeli dengan tambahan, maka ia adalah riba". Jadi, standarisasi dalam setiap urusan adalah terletak pada tujuan-tujuannya. Kedua Bahwa sebagian orang ada yang memerlukan rumah tetapi tidak mempunyai uang, lalu pergi ke seorang pedagang yang membelikan rumah tersebut untuknya, kemudian menjual kepadanya dengan harga yang lebih besar secara tangguh (kredit). Ini juga termasuk bentuk pengelabuan terhadap riba sebab si pedagang ini tidak pernah menginginkan rumah tersebut, andaikata ditawarkan kepadanya dengan separuh harga, dia tidak akan membelinya akan tetapi dia membelinya hanya karena merasa ada jaminan riba bagi dirinya dengan menjualnnya kepada orang yang berhajat tersebut. Gambaran yang lebih jelek lagi dari itu, ada orang yang membeli rumah atau barang apa saja dengan harga tertentu, kemudian dia memilih yang separuh harga, seperempat atau kurang dari itu padahal dia tidak memiliki cukup uang untuk melunasinya, lalu dia datang kepada si pedagang, sembari berkata, "Saya telah membeli barang anu dan telah membayar seperempat harganya, lebih kurang atau lebih banyak dari itu sementara saya tidak memiliki uang, untuk membayar sisanya". Kemudian si pedagang berkata, "Saya akan pergi ke pemilik barang yang menjualkannya kepada anda dan akan melunasi harganya untuk anda, lalu saya mengkreditkannya kepada anda lebih besar dari harga itu. Dan banyak lagi gambaran-gambaran yang lain. Akan tetapi yang menjadi dhabit (ketentuan yang lebih khusus) adalah bahwa setiap hal yang tujuannya untuk mendapatkan riba, maka ia adalah riba sekalipun dikemas dalam bentuk akad yang halal, sebab tindakan pengelabuan tidak akan mempengaruhi segala sesuatu. Mengelabui hal-hal yang diharamkan oleh Allah, hanya akan menambahnya menjadi semakin lebih buruk karena mengandung dampak negativ Dari hal yang diharamkan dan penipuan, padahal Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Janganlah kamu melakukan dosa sebagaimana dosa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi sehingga (karenanya) kemu menghalalkan apa-apa yang telah diharamkan oleh Allah (sekalipun) dengan serendah-rendah (bentuk) pengelabuan (siasat licik)". [1] [Fatawa Mu'ashirah, hal. 52-53, dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq] _________ Foote Note [1] Lihat, Ibn Baththah dalam kitab Ibthalil Hiyal hal. 24. Irwa'ul Ghalil 1535 --- In [email protected], "ary firdaus" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Bismillaahir rahmaanir rohim > Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh. > > Ikhwan fillah semua... ada sebuah mitode yang lain dalam mu'amalah kredit ini. dimana sang penjual barang tidak menjual barang secara kredit (cash). tetapi kalau mau ambil kredit.. kita membayarkan kredit itu kepada pihak ketiga. sebagai conntoh: > > Si A mau membeli sebuah kendaraan, lalu datang ke sebuah deler dan kendaran tersebut seharga Rp. 10 jt dan harus cash. kalau kita mau membelinya secara angsuran, maka kita di tawarkan untuk membayarnya kepada Si XYZ sebesar Rp. 12 juta untuk masa cicilan 12 bulan. karena Si XYZ lah yang membayar barang tersebut secara tunai. > > Menurut Fatwa jual beli yang ana baca dari Pustaka Imam Syafi'i dari Para Masyaikh seperti Syaikh bin Baz dan lajnah fatwanya, hal seperti ini di perbolehkan. karena hal ini termasuk jual beli. sedang jual beli itu BOLEH. > > (afwan kalau ada yang salah mohon di koreksi) > > Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh > > > ----- Original Message ----- > From: "Tuhu Sih Winengku" <[EMAIL PROTECTED]> > To: "'Mailing List ASSUNNAH'" <[email protected]> > Sent: Monday, June 27, 2005 12:35 AM > Subject: [assunnah] Tanya fatwa beli rumah secara kredit bank > > > Bismillahirrohmanirrohim > > Wa'alaykumussalam warohmatullahi wabarokatuh > > > > Sesungguhnya segala puja dan puji hanya milik Allah. Kami memuji, > > meminta pertolongan dan memohon ampunan kepada-Nya. Kami berlindung > > kepada Allah dari keburukan jiwa kami dan keburukan amal perbuatan kami > > yang buruk. Barangsiapa telah diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak > > akan ada yang menyesatkannya. Dan barangsiapa telah disesatkan oleh > > Allah, maka tidak ada yang bisa memberi petunjuk. Aku bersaksi tidak ada > > ilah yang berhak disembah kecuali Allah Yang Maha Esa lagi tiada yang > > sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan > > rasul-Nya. > > > > Amma ba'du: > > > > Sesungguhnya perihal ini seringkali dibahas di kajian ta'lim shahih > > Bukhari dan shahih Muslim-nya ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat. Beliau > > merasa prihatin dengan kondisi yang ada bahwa banyak ikhwan terjebak > > dalam hutang be-riba yang berkepanjangan seperti halnya yang antum > > pertanyakan. > > > > Hal-hal yang harap antum perhatikan antara lain: > > "Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (Q.S. > > Al-Baqarah:275) > > "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara > > tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan > > hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Dan > > janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah > > mengajarkannya." (Q.S. Al-Baqarah:282) > > "Tidak diperbolehkan pinjaman dan jual-beli, tidak juga dua syarat dalam > > satu jual-beli dan tidak boleh menjual barang yang tidak ada > > padamu."(H.R. Abu Dawud dan At-Tirmidzi dan An-Nasai dengan derajat > > Shahih) > > > > Maka dapat dirangkum secara singkat apa yang dijelaskan oleh beliau > > antara lain: > > 01. bahwa di zaman ini sudah menjadi kebiasaan dalam bermu'amalah > > jual-beli adalah serba kredit (baca: hutang). Hal ini sangat > > memprihatinkan sekali, karena sesungguhnya telah hilang izzah (harga > > diri) kaum muslimin dengan adanya hutang sana-sini padahal mereka > > berkemampuan untuk membayar tunai. > > 02. sebaiknya ditanamkan oleh kaum muslimin suatu niat dan/atau > > perkataan yang memberikan rasa ghirah, optimis dan pecaya diri (bahwa > > Allah-lah yang mengatur rizqi dan ni'mat di muka bumi ini) dalam > > upayanya untuk memiliki sesuatu. Silahkan bedakan contoh niat dan/atau > > perkataan "Kalo gak kredit, bagaimana aku bisa punya ini dan itu!" > > dengan "insya Allah, saya bisa memiliki / membeli ini dan itu!". Dapat > > dirasakan bahwa kalimat pertama adalah keputusasaan akan kondisi yang > > terjadi saat ini, sedangkan pada kalimat kedua adalah kepercayaan diri > > dan optimis. Tentunya hal tersebut dibarengi dengan usaha dan upaya > > mencari nafkah yang halal, sebagaimana yang dicontohkan para shahabat > > yang tidak mau berpangku tangan sahaja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya > > sehari-hari (meskipun banyak kemudahan untuk itu). > > 03. harus ditanamkan bahwa dalam berjual beli lebih baik dilakukan > > secara tunai (istilah umum: ada barang ada uang) dan hindari berhutang! > > Boleh berhutang untuk sesuatu yang sangat prinsip sekali dibutuhkan dan > > lagi sangat mendesak. Karena sesungguhnya hutang itu tidak haram, namun > > tercela! Diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa Rasulullah Shallallahu > > 'alayhi wasallam menyampaikan bahwa "MATHLU GHANNI DZULUM!" yang artinya > > bahwa penundaan pembayaran hutang padahal ia mampu membayarnya tunai > > adalah merupakan perbuatan dzalim. > > 04. bahwa haramnya terjadi jual-beli dengan 2 (dua) harga. Hal yang > > dimaksud adalah adanya dua syarat dalam satu penjualan yang mana sudah > > diketahui secara luas diantara kita sekalian, seperti KPR (kredit > > pemilikan rumah) atau kredit kepemilikan kendaraan bermotor atau > > lain-lain. Kita disodori dengan pilihan bersyarat dalam satu jual-beli, > > yakni apabila membeli tunai sekian rupiah namun kalo kredit menjadi > > sekian rupiah berdasarkan lamanya mengangsur. Apabila terjadi demikian, > > maka ambillah harga yang paling kecil baik dibayar tunai maupun dibayar > > kredit. Kalo tidak bisa, tinggalkanlah! Sesuaikanlah kebutuhan dengan > > kemampuan antum. Haramnya adanya 2 (dua) harga dalam satu penjualan, > > juga berlaku bagi penjualan barang yang menawarkan diskon apabila tunai > > pada hari ini dan harga biasa apabila kredit!!! > > > > Demikianlah pejelasan singkat yang dapat ana uraikan. Mungkin ada ikhwan > > fillah yang dapat menyempurnakannya. > > > > Wallahu'alam. > > > > Wassalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh > > > > *** Abu Sarah / Tuhu Sih Winengku *** > > (L. Muharram 1395H / Februari 1975) > > Jl. Raya PKP No.5-3/9, Kelapa Dua Wetan > > Jakarta Timur 13730 > > Telp. (021) 870 3191 > > HP (0856) 100 1440 > > e-Mail: [EMAIL PROTECTED] > > > > > > -----Original Message----- > > From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] > > On Behalf Of yuni hariyanto > > Sent: Friday, June 24, 2005 10:25 AM > > To: [email protected] > > Subject: [assunnah] Tanya fatwa beli rumah secara kredit bank > > > > Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh > > > > Mohon yang menemukan fatwa beli rumah secara kredit melalui bank > > diinformasikan karena ana bingung. Boleh atau tidak? > > Wassalamu'alaikum Warahmatullaahi wabarakatuh ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
