bismillah…

insya Alloh, hal itu pernah ditanyakan di suatu forum... dauroh 
akhowat kalau tidak salah.

dan kesimpulan yang ana ambil waktu itu:

1. boleh menikah dengan orang yang pernah berzina bila orang tersebut 
sudah bertaubat. bertaubat, yaitu dengan: menyesal atas perbuatan 
zina tersebut, bersungguh2 meninggalkannya dan tidak akan 
mengulanginya lagi, serta melakukan amal shalih.

dalilnya: artinya: ”Kemudian sesungguhnya Rabbmu kepada orang-orang 
yang mengerjakan kejahatan dengan kebodohan, kemudian setelah itu 
mereka bertaubat dan mereka berbuat kebaikan, sesungguhnya Rabbmu 
sesudah itu Maha Pengampun (dan) Penyayang.” [An Nahl: 119]

2. yang tidak boleh adalah menikahi pelacur, yang walaupun dia PERNAH 
berzina tetapi dia AKAN berzina lagi dengan orang lain. itu berarti 
dia belum bertaubat.

dalilnya: artinya: ”Laki-laki yang berzina tidak mengawini, kecuali 
perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik dan perempuan 
yang berzina tidak dikawini, melainkan oleh laki-laki yang berzina 
atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu, diharamkan atas orang-
orang yang mu’min.” 

3. bila dari perzinahan yang dilakukan berakibat kehamilan, maka 
orang yang menghamilinya (orang yang berzina dengannya itu) boleh 
menikahinya, dengan syarat keduanya harus bertaubat atas perbuatan 
mereka dahulu. 

insya Alloh, hal ini adalah kesepakatan para ulama yang telah 
didahului oleh kesepakatan para sahabat sebelumnya. untuk lebih 
jelasnya silahkan lihat keterangan para ahli fatwa tersebut dalam 
kitab Menanti Buah Hati oleh Abdul Hakim bin Amir Abdat, Bab Hamil di 
Luar Nikah dan Masalah Nasab Anak.

ana kutip salah satu saja (yang singkat): Dari Ikrimah dari Ibnu 
Abbas: Tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang 
perempuan kemudian sesudah itu dia menikahinya? Beliau 
berkata, ”Yang pertama itu zina sedangkan yang terakhir itu nikah 
dan yang pertama itu haram sedangkan yang terakhir itu halal.” 
[Dikeluarkan Baihaqy (7/155)]

4. bila yang menghamilinya tidak mau menikahinya, maka boleh ia 
menikah dengan orang lain setelah melahirkan.

hal ini juga bisa dilihat dalam kitab tersebut di atas. dan salah 
satu dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi no. 1131: 
Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah 
dia menyiramkan air (mani)nya ke anak orang lain (ke anak yang sedang 
dikandung oleh perempuan yang hamil oleh orang lain).

wallahua’alam...

wassalaamu'alaykum wa rahmatullah,
luluan m


--- In [email protected], "zack" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh,
> 
> Kepada rekan2 milis semua, Ane ada titipan pertanyaan dari temen2
> begini : langsung aje deh, ada ga larangan untuk menikahi orang 
yang pernah berZINA?
> kalau bisa disertai dengan dalil - dalilnya. maaf kalo masalah ini 
sudah pernah dibahas sebelumnya.
> kalo memang dah pernah dibahas tolong forward dong
> maklum anak baru
> 
> Jazakumullah khoiron katsiron,
> Wasalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
> 
> 
> 
> **********************************************
> This e-mail has been scanned by Interscan MSS
> **********************************************
> Internal Virus Database is out-of-date.
> Checked by AVG Anti-Virus.
> Version: 7.0.300 / Virus Database: 265.6.8 - Release Date: 1/3/05






------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke