bismillah⦠insya Alloh, hal itu pernah ditanyakan di suatu forum... dauroh akhowat kalau tidak salah.
dan kesimpulan yang ana ambil waktu itu: 1. boleh menikah dengan orang yang pernah berzina bila orang tersebut sudah bertaubat. bertaubat, yaitu dengan: menyesal atas perbuatan zina tersebut, bersungguh2 meninggalkannya dan tidak akan mengulanginya lagi, serta melakukan amal shalih. dalilnya: artinya: âKemudian sesungguhnya Rabbmu kepada orang-orang yang mengerjakan kejahatan dengan kebodohan, kemudian setelah itu mereka bertaubat dan mereka berbuat kebaikan, sesungguhnya Rabbmu sesudah itu Maha Pengampun (dan) Penyayang.â [An Nahl: 119] 2. yang tidak boleh adalah menikahi pelacur, yang walaupun dia PERNAH berzina tetapi dia AKAN berzina lagi dengan orang lain. itu berarti dia belum bertaubat. dalilnya: artinya: âLaki-laki yang berzina tidak mengawini, kecuali perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini, melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu, diharamkan atas orang- orang yang muâmin.â 3. bila dari perzinahan yang dilakukan berakibat kehamilan, maka orang yang menghamilinya (orang yang berzina dengannya itu) boleh menikahinya, dengan syarat keduanya harus bertaubat atas perbuatan mereka dahulu. insya Alloh, hal ini adalah kesepakatan para ulama yang telah didahului oleh kesepakatan para sahabat sebelumnya. untuk lebih jelasnya silahkan lihat keterangan para ahli fatwa tersebut dalam kitab Menanti Buah Hati oleh Abdul Hakim bin Amir Abdat, Bab Hamil di Luar Nikah dan Masalah Nasab Anak. ana kutip salah satu saja (yang singkat): Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas: Tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian sesudah itu dia menikahinya? Beliau berkata, âYang pertama itu zina sedangkan yang terakhir itu nikah dan yang pertama itu haram sedangkan yang terakhir itu halal.â [Dikeluarkan Baihaqy (7/155)] 4. bila yang menghamilinya tidak mau menikahinya, maka boleh ia menikah dengan orang lain setelah melahirkan. hal ini juga bisa dilihat dalam kitab tersebut di atas. dan salah satu dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi no. 1131: Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah dia menyiramkan air (mani)nya ke anak orang lain (ke anak yang sedang dikandung oleh perempuan yang hamil oleh orang lain). wallahuaâalam... wassalaamu'alaykum wa rahmatullah, luluan m --- In [email protected], "zack" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh, > > Kepada rekan2 milis semua, Ane ada titipan pertanyaan dari temen2 > begini : langsung aje deh, ada ga larangan untuk menikahi orang yang pernah berZINA? > kalau bisa disertai dengan dalil - dalilnya. maaf kalo masalah ini sudah pernah dibahas sebelumnya. > kalo memang dah pernah dibahas tolong forward dong > maklum anak baru > > Jazakumullah khoiron katsiron, > Wasalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh > > > > ********************************************** > This e-mail has been scanned by Interscan MSS > ********************************************** > Internal Virus Database is out-of-date. > Checked by AVG Anti-Virus. > Version: 7.0.300 / Virus Database: 265.6.8 - Release Date: 1/3/05 ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
