Bismillah, 
al-Hamdulillah wash sholaatu was salaamu 'ala Rasulillaah. 
amma ba'du.

akhi, pembahasan ttg masalah ini akan jelas jika kita mengerti ilmu 
ushul fiqih. dari sana kita bisa mengetahui bagaimana cara 
para 'ulama ber-istidlal (berdalil) & ber-istimbath (mengambil hukum 
dari suatu dalil) tentang suatu masalah.

adapun jawaban dari pertanyaan antum, wallahu a'lam:
--------------------------
> 1. Ustadz yang mengisi pengajian tersebut membedakan antara ulama 
hadits dengan ulama fikh. Dia berkata (kurang lebih): Ulama hadits 
menerima hadits apa adanya, dan setelah masuk ke ulama fikh, maka 
hadits tersebut diolah sehingga bisa ditentukan derajat hukumnya 
(wajib, sunah, mubah, dst.). Benarkah pernyataan seperti itu? Apa 
dalil yang membenarkan atau yang menolaknya?
--------------------------

jika yg dimaksud dalam perkataan tsb adalah bahwa ulama ahli hadits 
tidak mengerti fiqih, maka ini keliru. karena betapa 

banyak para ulama ahli hadits dari zaman ke zaman yang juga ahli 
dalam masalah fiqih & buktinya banyak tulisan mereka dalam masalah 
fiqih. 

contohnya : 
imam Ahmad yg sangat masyhur dlm masalah fiqih sampai-sampai orang2 
setelahnya banyak yg mengikutinya & membuat mazdhab Hambali. 

Ibnu Hajar, memiliki syarah kitab shohih bukhori, yang disana 
terlihat bagaimana pemahaman fiqih beliau.

ibnu Taimiyyah, dan yg di zaman kita syaikh al-Albani & syaikh 
Muqbil, dll -rohimahumulloh- yg juga banyak memiliki tulisan tentang 
fiqih.

perkataan : "Ulama hadits menerima hadits apa adanya, dan setelah 
masuk ke ulama fikh, maka hadits tersebut diolah sehingga bisa 
ditentukan derajat hukumnya (wajib, sunah, mubah,dst.)".


--------------------------
> 2. Kaidah apa saja yang digunakan para ulama untuk menentukan 
kedudukan suatu perintah, sehingga perintah tersebut dapat dihukumi 
wajib, sunah, mubah, dst. Siapa saja ulama yang mengutarakan kaidah-
kaidah tersebut? Apa dalilnya dan ada di kitab apa, halaman/nomor 
berapa?
--------------------------

Ada banyak sekali kaidahnya. contohnya yg ringkas & sederhana bisa 
antum lihat di kitabnya syaikh Salim al-Hilaly (beliau juga ahli 
hadits lho..) yg sudah diterjemahkan yakni "Ensiklopedia Larangan 
jilid 1" di awal2 disebutkan kaidah ushul fiqih dalam menentukan 
sesuatu itu dilarang menurut sya'i. 
misalnya : terdapat lafadz ancaman kepada pelakunya dgn neraka (spt 
isbal), atau pelakunya dilaknat atau pelakunya diserupakan dgn ciri2 
orang kuffar (seperti masalah jenggot yg bila dipotong berarti dia 
telah tasyabbuh dgn orang2 majusi)

Untuk mengetahui & memahaminya lebih lanjut sebaiknya antum pelajari 
ilmu ushul fiqih, misalnya dari kitab yg ringkas seperti : al-Ushul 
min 'Ilmil Ushul oleh syaikh Ibnul 'Utsaimin, Qowa'idul Fiqhiyyah 
oleh as-Sa'dy, al-Waroqot, dll. 

Nomor halamannya: dari awal kitab sampai akhir kitab, karena ilmu 
ushul fiqih salah satu tujuannya adl untuk menentukan hukum suatu 
masalah itu wajib, sunnah, makruh, harom atau mubah.


--------------------------
> 3. Bagaimana lafaz dan takhrij hadits mengenai perintah untuk 
mengenakan baju putih di hari jum'at? Bagaimana kedudukan hukumnya 
(wajib ataukah sunah)? Dan apa sebabnya ?
--------------------------
Afwan, ana belum sempat mencari takhrijnya. 

Hukumnya memakai pakaian putih adalah sunnah 
(mandub/mustahab/disukai) saja & tidak wajib, sebabnya:

karena Rasulullah juga pernah memakai baju berwarna selain putih 
(silahkan baca kitab2 hadits yg tdp ttg pakaian Rasululloh atau 
kitab Syama'il). kalau hukumnya wajib tentu Rasulullah & para 
shohabatnya tidak akan memakai pakaian selain yg berwarna putih.

& tidak ada larangan yg melarang kita memakai pakaian selain yg 
berwarna putih. maka hukum memakai pakaian selain WARNA putih 

adalah mubah saja (dalam hal ini yg dibahas adl masalah warnanya, 
adapun memakai pakaian adl wajib untuk menutupi aurot). 

karena definisi mubah adalah : "maa laa yata'allaqu bihi amrun wa 
laa nahyun li dzatihi"
artinya: "Apa2 (perbuatan) yg tidak berhubungan dgnnya perintah & 
larangan secara dzatnya" (lihat al-Ushul min 'Ilmil Ushul bab al-
Ahkam)

Jikapun pada hadits tsb ada lafadz perintah (amr), maka ketahuilah 
bahwa tidak semua yg mengandung lafadz perintah adalah wajib, namun 
bisa saja hukumnya adalah:
1. sunnah/mandub/mustahab/disukai
2. mubah
3. Ancaman (kok bisa? bisa saja, yakni lafadz perintahnya adalah 
berupa sindiran, contohnya pd hadits arbain : "idza lam yastahyi 
fasna'ma syi'ta")

[pembahasannya & contohnya silahkan antum pelajari dalam kitab al-
Ushul min 'Ilmil Ushul bab al-Amr, insyaAllah jelas]

nasehat ana: ikuti saja kajian-kajian yang sudah jelas di dalamnya 
diajarkan al-Qur'an & as-Sunnah dgn pemahaman Salafush 

Sholeh, jangan dengarkan kajian yang penuh syubuhat. karena hati ini 
lemah, sedangkan syubhat menyambar-nyambar.
Ketahuilah kebenaran, maka engkau akan mengetahui siapa orang yang 
berada di atas kebenaran...

mohon dikoreksi.

semoga Allah menambah bagi kita ilmu & semangat dalam menuntut ilmu 
syar'i, & memberi taufiq kepada kita untuk 

mengamalkannya.

Wallaahu Ta'alaa a'lamu bish Showaab, 



Abu SHilah



--- In [email protected], Abu Fathimah <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
> Dalam sebuah pengajian di masjid, saya mendengar tentang 
pernyataan seorang ustadz mengenai hukum memelihara jenggot dan 
menaikkan kain di atas mata kaki. Dia menyatakan bahwa hal tersebut 
hukumya suunah, dengan alasan jika hal tersebut wajib maka orang 
yang tidak melakukannya pasti akan berdosa. Dan hal ini dia samakan 
dengan perintah Rasulullah salallahu'alaihi wa sallam untuk 
mengenakan baju putih pada sholat jum'at, dia mengqiyaskan, jika 
memakai pakaian putih di hari jum'at itu wajib maka yang tidak 
memakai pakaian putih dosa dong (?), maka hukum dari mengenakan kain 
putih pada sholat jum'at adalah sunah. Sehingga menurut ustadz 
tersebut, perintah memelihara jenggot, menaikkan kain di atas mata 
kaki, dan mengenakan baju putih pada sholat jum'at adalah sunnah 
(dengan alasan seperti di atas tadi).
> 
> Dalam mailist ini saya tidak akan menanyakan dalil-dalil tentang 
perintah memelihara jenggot dan menaikkan kain di atas mata kaki, 
karena saya sendiri memahami bahwa perintah mememelihara jenggot dan 
menaikkan kain di atas mata kaki adalah wajib, karena dalil-dalilnya 
banyak dan jelas.
> 
> Hanya saja ada beberapa hal yang saya butuh dalil-dalil yang 
jelas :
> 
> 1. Ustadz yang mengisi pengajian tersebut membedakan antara ulama 
hadits dengan ulama fikh. Dia berkata (kurang lebih): Ulama hadits 
menerima hadits apa adanya, dan setelah masuk ke ulama fikh, maka 
hadits tersebut diolah sehingga bisa ditentukan derajat hukumnya 
(wajib, sunah, mubah, dst.). Benarkah pernyataan seperti itu? Apa 
dalil yang membenarkan atau yang menolaknya?
> 
> 2. Kaidah apa saja yang digunakan para ulama untuk menentukan 
kedudukan suatu perintah, sehingga perintah tersebut dapat dihukumi 
wajib, sunah, mubah, dst. Siapa saja ulama yang mengutarakan kaidah-
kaidah tersebut? Apa dalilnya dan ada di kitab apa, halaman/nomor 
berapa?
> 
> 3. Bagaimana lafaz dan takhrij hadits mengenai perintah untuk 
mengenakan baju putih di hari jum'at? Bagaimana kedudukan hukumnya 
(wajib ataukah sunah)? Dan apa sebabnya ?
> 
> Saya sangat mengharapkan bantuan dari ikhwan/akhwat sekalian untuk 
memberikan keterangan atas beberapa hal yang saya rasakan sebagai 
syubhat tersebut.
> 
> Syukron jazakumullah khoiron katsiro..
> 
> Terima kasih atas dimuatnya email saya ini, dan sekali lagi mohon 
bantuannya.
> 
> Abu Fathimah







------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke