saya mau tanya kepada antum atas nukilan antum ttg kisah Abu Bakar dengan Umar:
Lalu umar memukul dada orang tersebut dan berkata Semoga Alloh memburukkanmu! Tidakkah engkau tutup saja (rahasia zina) atas anak perempuan itu! ======= pertanyaan saya: apakah kisah perbincangan abu bakar dengan umar ini shahih? dalam kitab apa???! syukran atas jawabannya ummu kulsum <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Waalaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh Bila hamilnya wanita tersebut adalah karena zina maka berikut ini adalah jawabannya. Tulisan ini saya ambil dari kitab Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk yang Dinanti karya Abdul Hakim bin Amir Abdat Hal 110 4. Kejadian yang keempat: Apabila seorang perempuan berzina kemudian hamil, bolehkah ia dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya dan kepada siapa dinasabkan anaknya? Jawabnya: Boleh ia dinikahi oleh laki-laki yang menzinainya dan menghamilinya dengan kesepakatan (ijma) para ahli fatwa sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibnu Abdil Bar yang dinukil oleh Al Hafizh Ibnu Hajar di kitabnya Fat-hul Baari (juz 9 hal 157 di bagian kitab nikah bab: 24, hadits: 5105). Fatwa Abu Bakar Ash Shiddiq Berkata Ibnu Umar: Ketika Abu Bakar Ash Shiddiq sedang berada di masjid tiba-tiba datang seorang laki-laki, lalu Abu Bakar berkata kepada Umar, Berdirilah dan perhatikanlah urusannya karnea sesungguhnya ia mempunyai urusan (penting). Lalu Umar berdiri menghampirinya, kemudian laki-laki itu menerangkan urusannya kepada Umar, Sesungguhnya aku kedatangan seorang tamu, lalu dia berzina dengan anak perempuanku!? Lalu umar memukul dada orang tersebut dan berkata Semoga Alloh memburukkanmu! Tidakkah engkau tutup saja (rahasia zina) atas anak perempuan itu! Kemudian Abu Bakar memerintahkan agar dilaksanakan hukum had (didera sebanyak seratus kali) terhadap keduanya (laki-laki dan perempuan yang berzina). Kemudian beliau menikahkan keduanya lalu beliau memerintahkan agar keduanya diasingkan selama satu tahun. Dan masih banyak fatwa-fatwa lainnya (silakan baca sendiri kitabnya bila tertarik). Yang kesimpulannya boleh bagi seorang laki-laki menikahi perempuan yang dia hamili lantaran zina. Sedangkan sang anak, tidak dinasabkan kepada laki-laki yang menghamili ibunya (ayah zina-nya) maupun yang menikahi ibunya. Tetapi dinasabkan kepada ibunya. Misalnya: funal bin fulanah atau fulanah binti fulanah. 5. Kejadian yang kelima: Apabila seorang perempuan berzina kemudian dia hamil, maka bolehkah dia dinikahi oleh laki-laki yang tidak menghamilinya? Dan kepada siapakah dinasabkan anaknya.? Jawabnya: Dalam hal ini para ulama kita telah berselisih menjadi dua madzhab. Madzhab yang pertama mengatakan boleh dan halal dinikahi dengan alasan bahwa perempuan tersebut hamila karena zina bukan dari hasil nikah. Sebagaimana kita ketahui bahwa Syara (agama) tidak menganggap sama sekali anak yang lahir dari hasil zina seperti terputusnya nasab dan lain-lain sebagaimana yang telah dikemukakan di atas. Oleh karena itu halal baginya menikahinya dan menyetubuhinya tanpa harus menunggu perempuan tersebut melahirkan anaknya. Inilah yang menjadi madzhabnya Imam Syafiiy dan Imam Abu Hanifah. Hanyasanya Abu Hanifah mensyaratkan tidak boleh disetubuhi sampai perempuan tersebut melahirkan. Adapun madzhab kedua mengatakan haram dinikahi sampai perempuan tersebut melahirkan berasalasan pada beberapa hadist. Artinya: Dari Abu Darda dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwasannya beliau pernah melewati seorang perempuan1 yang sedang hamil tua sudah dekat waktu melahirkan di pintu sebuah kemah. Lalu beliau bersabda Barangkali dia2 (yakni laki-laki yang memiliki tawanan3 tersebut) mau menyetubuhinya!? Jawab mereka, Ya Maka bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam Sesungguhnya aku berkeinginan untuk melaknatnya dengan satu laknat yang akan masuk bersamanya ke dalam kuburnya4 bagaimana dia mewarisinya padahal dia tidak halal baginya, bagaimana dia menjadikannya budak padahal dia tidak halal baginya!?5 (Hadist shahih riwayat muslim 4/161) Footnote 1. Perempuan ini adalah seorang tawanan perang yang tertawan dalam keadaan hamil tua 2. disini ada lafazh yang hilang yang takdirnya beliau bertanya tentang perempuan tersebut dan dijawab bahwa perempuan tersebut adalah tawanan si fulan 3. Hadist yang mulia ini salah satu dalil dari sekian banyak dalil tentang halalnya menyetubuhi tawanan perang meskipun tidak dinikahi. Karena dengan menjadi tawanan dia menjadi milik orang yang diberi bagian dari hasil ghanimah (rampasan perang) meskipun dia masih menjadi istri orang (baca: orang kafir). Maka dengan menjadi watawanan fasakh-lah (putuslah) nikahnya dengan suaminya. 4. Hadist yang mulia ini pun menjadi dalil tentang haramnya menyetubuhi tawanan perang yang hamil sampai selesai iddahnya yaitu sampai ia melahirkan dan tidak hamil beridah satu kali haid sebagaimana ditunjukkan oleh hadist yang kedua Insya alloh Berdasarkan hadist yang mulia ini madzhab yang kedua mengeluarkan hukum tentang haramnya menikahi dan menyetubuhi perempuan yang hamil oleh orang lain sampai ia melahirkan. Hadist kedua: Artinya: Dari Abu Said Al Khudriy dan dia memarfukannya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau shallallahu alaihi wa salam bersabda tentang tawanan2 perang Authas, Janganlah disetubuhi perempuan yang hamil sampai dia melahirkan dan yangtidak hamil sampai satu kali haid (Hadist riwayat Abu Dawud (no 2157), Ahmad (3/28, 62, 87) dan Ad Darimi (2/171) Dan masih banyak hadist-hadist lainnya (silakan baca kitabnya bila tertarik). Inilah yang menjadi madzhabnya Imam Ahmad dan Imam Malik. Dan madzhab yang kedua ini lebih kuat dari madzhab yang pertama dan lebih mendekati kebenaran. Wallahu alam! Adapun wanita yang hamil dari hasil perkawinan yang syah, maka hal ini sudah jelas, bahwa ia harus menunggu masa iddahnya selesai, yaitu setelah sang anak lahir. Semoga tulisan ini dapat membantu akh. Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
