Fatwa Aby Bakar Ash Shiddiq tersebut diriwayatkan oleh
Imam Hazm di kitabnya Al Muhalla juz 9 hal 476 dan
Imam Baihaqiy di kitabnya Sunanul Kubra (juz 8 hal
233) dari jalan Ibnu Umar.

Baihaqiy meriwayatkan dari jalan yang lain bahwa
perempuan tersebut hamil (9/476) lihat juga Mushannaf
Abdur Razzaq (12796)

Demikian. Jazakallohu khoir. Afwan bila ana lupa
mencantumkan riwayatnya tersebut pada email ana
terdahulu. 

--- aboo muhammed <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> saya mau tanya kepada antum atas nukilan antum ttg
> kisah Abu Bakar 
> dengan Umar:
> 
> Lalu umar memukul
> dada orang tersebut dan berkata “Semoga Alloh
> memburukkanmu! Tidakkah engkau tutup saja (rahasia
> zina) atas anak perempuan itu!”
> 
> =======
> pertanyaan saya: apakah kisah perbincangan abu bakar
> dengan umar ini 
> shahih? dalam kitab apa???!
> syukran atas jawabannya
> 
> ummu kulsum <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Waalaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh
> 
> Bila hamilnya wanita tersebut adalah karena zina
> maka
> berikut ini adalah jawabannya.
> Tulisan ini saya ambil dari kitab “Menanti Buah Hati
> dan Hadiah Untuk yang Dinanti” karya Abdul Hakim bin
> Amir Abdat
> 
> Hal 110
> 
> 4. Kejadian yang keempat: Apabila seorang perempuan
> berzina kemudian hamil, bolehkah ia dinikahi oleh
> laki-laki yang menghamilinya dan kepada siapa
> dinasabkan anaknya?
> Jawabnya: Boleh ia dinikahi oleh laki-laki yang
> menzinainya dan menghamilinya dengan kesepakatan
> (ijma’) para ahli fatwa sebagaimana ditegaskan oleh
> Imam Ibnu Abdil Bar yang dinukil oleh Al Hafizh Ibnu
> Hajar di kitabnya Fat-hul Baari (juz 9 hal 157 di
> bagian kitab nikah bab: 24, hadits: 5105).
> 
> Fatwa  Abu Bakar Ash Shiddiq
> 
> Berkata Ibnu Umar:
> Ketika Abu Bakar Ash Shiddiq sedang berada di masjid
> tiba-tiba datang seorang laki-laki, lalu Abu Bakar
> berkata kepada Umar, “Berdirilah dan perhatikanlah
> urusannya karnea sesungguhnya ia mempunyai urusan
> (penting).” Lalu Umar berdiri menghampirinya,
> kemudian
> laki-laki itu menerangkan urusannya kepada Umar,
> “Sesungguhnya aku kedatangan seorang tamu, lalu dia
> berzina dengan anak perempuanku!?” Lalu umar memukul
> dada orang tersebut dan berkata “Semoga Alloh
> memburukkanmu! Tidakkah engkau tutup saja (rahasia
> zina) atas anak perempuan itu!”
> 
> Kemudian Abu Bakar memerintahkan agar dilaksanakan
> hukum had (didera sebanyak seratus kali) terhadap
> keduanya (laki-laki dan perempuan yang berzina).
> Kemudian beliau menikahkan keduanya lalu beliau
> memerintahkan agar keduanya diasingkan selama satu
> tahun.
> 
> Dan masih banyak fatwa-fatwa lainnya (silakan baca
> sendiri kitabnya bila tertarik). Yang kesimpulannya
> boleh bagi seorang laki-laki menikahi perempuan yang
> dia hamili lantaran zina.
> 
> Sedangkan sang anak, tidak dinasabkan kepada
> laki-laki
> yang menghamili ibunya (ayah zina-nya) maupun yang
> menikahi ibunya. Tetapi dinasabkan kepada ibunya.
> Misalnya: funal bin fulanah atau fulanah binti
> fulanah.
> 
> 5. Kejadian yang kelima: Apabila seorang perempuan
> berzina kemudian dia hamil, maka bolehkah dia
> dinikahi
> oleh laki-laki yang tidak menghamilinya? Dan kepada
> siapakah dinasabkan anaknya.?
> 
> Jawabnya: Dalam hal ini para ulama kita telah
> berselisih menjadi dua madzhab. Madzhab yang pertama
> mengatakan boleh dan halal dinikahi dengan alasan
> bahwa perempuan tersebut hamila karena zina bukan
> dari
> hasil nikah. Sebagaimana kita ketahui bahwa Syara’
> (agama) tidak menganggap sama sekali anak yang lahir
> dari hasil zina seperti terputusnya nasab dan
> lain-lain sebagaimana yang telah dikemukakan di
> atas.
> Oleh karena itu halal baginya menikahinya dan
> menyetubuhinya tanpa harus menunggu perempuan
> tersebut
> melahirkan anaknya.
> 
> Inilah yang menjadi madzhabnya Imam Syafi’iy dan
> Imam
> Abu Hanifah. Hanyasanya Abu Hanifah mensyaratkan
> tidak
> boleh disetubuhi sampai perempuan tersebut
> melahirkan.
> 
> Adapun madzhab kedua mengatakan haram dinikahi
> sampai
> perempuan tersebut melahirkan berasalasan pada
> beberapa hadist.
> 
> Artinya: Dari Abu Darda’ dari Nabi shallallahu
> ‘alaihi
> wa sallam bahwasannya beliau pernah melewati seorang
> perempuan1 yang sedang hamil tua sudah dekat waktu
> melahirkan di pintu sebuah kemah. Lalu beliau
> bersabda
> “ Barangkali dia2 (yakni laki-laki yang memiliki
> tawanan3 tersebut) mau menyetubuhinya!?”
> 
> Jawab mereka, “Ya”
> 
> Maka bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
> sallam
> “Sesungguhnya aku berkeinginan untuk melaknatnya
> dengan satu laknat yang akan masuk bersamanya ke
> dalam
> kuburnya4 bagaimana dia mewarisinya padahal dia
> tidak
> halal baginya, bagaimana dia menjadikannya budak
> padahal dia tidak halal baginya!?”5 (Hadist shahih
> riwayat muslim 4/161)
> 
> Footnote
> 1.      Perempuan ini adalah seorang tawanan perang
> yang
> tertawan dalam keadaan hamil tua
> 2.      disini ada lafazh yang hilang yang takdirnya
> beliau
> bertanya tentang perempuan tersebut dan dijawab
> bahwa
> perempuan tersebut adalah tawanan si fulan
> 3.      Hadist yang mulia ini salah satu dalil dari
> sekian
> banyak dalil tentang halalnya menyetubuhi tawanan
> perang meskipun tidak dinikahi. Karena dengan
> menjadi
> tawanan dia menjadi milik orang yang diberi bagian
> dari hasil ghanimah (rampasan perang) meskipun dia
> masih menjadi istri orang (baca: orang kafir). Maka
> dengan menjadi watawanan fasakh-lah (putuslah)
> nikahnya dengan suaminya.
> 4.      Hadist yang mulia ini pun menjadi dalil
> tentang
> haramnya menyetubuhi tawanan perang yang hamil
> sampai
> selesai iddahnya yaitu sampai ia melahirkan dan
> tidak
> hamil beridah satu kali haid sebagaimana ditunjukkan
> oleh hadist yang kedua Insya alloh
> 
> Berdasarkan hadist yang mulia ini madzhab yang kedua
> mengeluarkan hukum tentang haramnya menikahi dan
> menyetubuhi perempuan yang hamil oleh orang lain
> sampai ia melahirkan.
> 
> Hadist kedua:
> 
> Artinya: Dari Abu Said Al Khudriy dan dia
> memar’fukannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa
> sallam bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa salam
> bersabda tentang tawanan2 perang Authas, “Janganlah
> disetubuhi  perempuan yang hamil sampai dia
> melahirkan
> dan yangtidak hamil sampai satu kali haid” (Hadist
> riwayat Abu Dawud (no 2157), Ahmad (3/28, 62, 87)
> dan
> Ad Darimi (2/171)
> 
> Dan masih banyak hadist-hadist lainnya (silakan baca
> kitabnya bila tertarik). 
> 
> Inilah yang menjadi madzhabnya Imam Ahmad dan Imam
> Malik. Dan madzhab yang kedua ini lebih kuat dari
> madzhab yang pertama dan lebih mendekati kebenaran.
> Wallahu a’lam!
> 
> Adapun wanita yang hamil dari hasil perkawinan yang
> syah, maka hal ini sudah jelas, bahwa ia harus
> menunggu masa iddahnya selesai, yaitu setelah sang
> anak lahir.
> 
> 
> Semoga tulisan ini dapat membantu akh.
> 
> Wassalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh
> 
> 
> 
> 



                
____________________________________________________
Sell on Yahoo! Auctions – no fees. Bid on great items.  
http://auctions.yahoo.com/




------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke