Fatwa Aby Bakar Ash Shiddiq tersebut diriwayatkan oleh
Imam Hazm di kitabnya Al Muhalla juz 9 hal 476 dan
Imam Baihaqiy di kitabnya Sunanul Kubra (juz 8 hal
233) dari jalan Ibnu Umar.
Baihaqiy meriwayatkan dari jalan yang lain bahwa
perempuan tersebut hamil (9/476) lihat juga Mushannaf
Abdur Razzaq (12796)
Demikian. Jazakallohu khoir. Afwan bila ana lupa
mencantumkan riwayatnya tersebut pada email ana
terdahulu.
--- aboo muhammed <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> saya mau tanya kepada antum atas nukilan antum ttg
> kisah Abu Bakar
> dengan Umar:
>
> Lalu umar memukul
> dada orang tersebut dan berkata Semoga Alloh
> memburukkanmu! Tidakkah engkau tutup saja (rahasia
> zina) atas anak perempuan itu!
>
> =======
> pertanyaan saya: apakah kisah perbincangan abu bakar
> dengan umar ini
> shahih? dalam kitab apa???!
> syukran atas jawabannya
>
> ummu kulsum <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Waalaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh
>
> Bila hamilnya wanita tersebut adalah karena zina
> maka
> berikut ini adalah jawabannya.
> Tulisan ini saya ambil dari kitab Menanti Buah Hati
> dan Hadiah Untuk yang Dinanti karya Abdul Hakim bin
> Amir Abdat
>
> Hal 110
>
> 4. Kejadian yang keempat: Apabila seorang perempuan
> berzina kemudian hamil, bolehkah ia dinikahi oleh
> laki-laki yang menghamilinya dan kepada siapa
> dinasabkan anaknya?
> Jawabnya: Boleh ia dinikahi oleh laki-laki yang
> menzinainya dan menghamilinya dengan kesepakatan
> (ijma) para ahli fatwa sebagaimana ditegaskan oleh
> Imam Ibnu Abdil Bar yang dinukil oleh Al Hafizh Ibnu
> Hajar di kitabnya Fat-hul Baari (juz 9 hal 157 di
> bagian kitab nikah bab: 24, hadits: 5105).
>
> Fatwa Abu Bakar Ash Shiddiq
>
> Berkata Ibnu Umar:
> Ketika Abu Bakar Ash Shiddiq sedang berada di masjid
> tiba-tiba datang seorang laki-laki, lalu Abu Bakar
> berkata kepada Umar, Berdirilah dan perhatikanlah
> urusannya karnea sesungguhnya ia mempunyai urusan
> (penting). Lalu Umar berdiri menghampirinya,
> kemudian
> laki-laki itu menerangkan urusannya kepada Umar,
> Sesungguhnya aku kedatangan seorang tamu, lalu dia
> berzina dengan anak perempuanku!? Lalu umar memukul
> dada orang tersebut dan berkata Semoga Alloh
> memburukkanmu! Tidakkah engkau tutup saja (rahasia
> zina) atas anak perempuan itu!
>
> Kemudian Abu Bakar memerintahkan agar dilaksanakan
> hukum had (didera sebanyak seratus kali) terhadap
> keduanya (laki-laki dan perempuan yang berzina).
> Kemudian beliau menikahkan keduanya lalu beliau
> memerintahkan agar keduanya diasingkan selama satu
> tahun.
>
> Dan masih banyak fatwa-fatwa lainnya (silakan baca
> sendiri kitabnya bila tertarik). Yang kesimpulannya
> boleh bagi seorang laki-laki menikahi perempuan yang
> dia hamili lantaran zina.
>
> Sedangkan sang anak, tidak dinasabkan kepada
> laki-laki
> yang menghamili ibunya (ayah zina-nya) maupun yang
> menikahi ibunya. Tetapi dinasabkan kepada ibunya.
> Misalnya: funal bin fulanah atau fulanah binti
> fulanah.
>
> 5. Kejadian yang kelima: Apabila seorang perempuan
> berzina kemudian dia hamil, maka bolehkah dia
> dinikahi
> oleh laki-laki yang tidak menghamilinya? Dan kepada
> siapakah dinasabkan anaknya.?
>
> Jawabnya: Dalam hal ini para ulama kita telah
> berselisih menjadi dua madzhab. Madzhab yang pertama
> mengatakan boleh dan halal dinikahi dengan alasan
> bahwa perempuan tersebut hamila karena zina bukan
> dari
> hasil nikah. Sebagaimana kita ketahui bahwa Syara
> (agama) tidak menganggap sama sekali anak yang lahir
> dari hasil zina seperti terputusnya nasab dan
> lain-lain sebagaimana yang telah dikemukakan di
> atas.
> Oleh karena itu halal baginya menikahinya dan
> menyetubuhinya tanpa harus menunggu perempuan
> tersebut
> melahirkan anaknya.
>
> Inilah yang menjadi madzhabnya Imam Syafiiy dan
> Imam
> Abu Hanifah. Hanyasanya Abu Hanifah mensyaratkan
> tidak
> boleh disetubuhi sampai perempuan tersebut
> melahirkan.
>
> Adapun madzhab kedua mengatakan haram dinikahi
> sampai
> perempuan tersebut melahirkan berasalasan pada
> beberapa hadist.
>
> Artinya: Dari Abu Darda dari Nabi shallallahu
> alaihi
> wa sallam bahwasannya beliau pernah melewati seorang
> perempuan1 yang sedang hamil tua sudah dekat waktu
> melahirkan di pintu sebuah kemah. Lalu beliau
> bersabda
> Barangkali dia2 (yakni laki-laki yang memiliki
> tawanan3 tersebut) mau menyetubuhinya!?
>
> Jawab mereka, Ya
>
> Maka bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa
> sallam
> Sesungguhnya aku berkeinginan untuk melaknatnya
> dengan satu laknat yang akan masuk bersamanya ke
> dalam
> kuburnya4 bagaimana dia mewarisinya padahal dia
> tidak
> halal baginya, bagaimana dia menjadikannya budak
> padahal dia tidak halal baginya!?5 (Hadist shahih
> riwayat muslim 4/161)
>
> Footnote
> 1. Perempuan ini adalah seorang tawanan perang
> yang
> tertawan dalam keadaan hamil tua
> 2. disini ada lafazh yang hilang yang takdirnya
> beliau
> bertanya tentang perempuan tersebut dan dijawab
> bahwa
> perempuan tersebut adalah tawanan si fulan
> 3. Hadist yang mulia ini salah satu dalil dari
> sekian
> banyak dalil tentang halalnya menyetubuhi tawanan
> perang meskipun tidak dinikahi. Karena dengan
> menjadi
> tawanan dia menjadi milik orang yang diberi bagian
> dari hasil ghanimah (rampasan perang) meskipun dia
> masih menjadi istri orang (baca: orang kafir). Maka
> dengan menjadi watawanan fasakh-lah (putuslah)
> nikahnya dengan suaminya.
> 4. Hadist yang mulia ini pun menjadi dalil
> tentang
> haramnya menyetubuhi tawanan perang yang hamil
> sampai
> selesai iddahnya yaitu sampai ia melahirkan dan
> tidak
> hamil beridah satu kali haid sebagaimana ditunjukkan
> oleh hadist yang kedua Insya alloh
>
> Berdasarkan hadist yang mulia ini madzhab yang kedua
> mengeluarkan hukum tentang haramnya menikahi dan
> menyetubuhi perempuan yang hamil oleh orang lain
> sampai ia melahirkan.
>
> Hadist kedua:
>
> Artinya: Dari Abu Said Al Khudriy dan dia
> memarfukannya kepada Nabi shallallahu alaihi wa
> sallam bahwa beliau shallallahu alaihi wa salam
> bersabda tentang tawanan2 perang Authas, Janganlah
> disetubuhi perempuan yang hamil sampai dia
> melahirkan
> dan yangtidak hamil sampai satu kali haid (Hadist
> riwayat Abu Dawud (no 2157), Ahmad (3/28, 62, 87)
> dan
> Ad Darimi (2/171)
>
> Dan masih banyak hadist-hadist lainnya (silakan baca
> kitabnya bila tertarik).
>
> Inilah yang menjadi madzhabnya Imam Ahmad dan Imam
> Malik. Dan madzhab yang kedua ini lebih kuat dari
> madzhab yang pertama dan lebih mendekati kebenaran.
> Wallahu alam!
>
> Adapun wanita yang hamil dari hasil perkawinan yang
> syah, maka hal ini sudah jelas, bahwa ia harus
> menunggu masa iddahnya selesai, yaitu setelah sang
> anak lahir.
>
>
> Semoga tulisan ini dapat membantu akh.
>
> Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
>
>
>
>
____________________________________________________
Sell on Yahoo! Auctions no fees. Bid on great items.
http://auctions.yahoo.com/
------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/