|
Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuhu Mudah-mudahan tulisan ini bisa menghapus keraguan pada sebagian anggota
milis Assunnah Coba lah dengan sedikit ketenangan untuk bisa membandingkan tulisan Muhammad Nashiruddin Al –
Albani dan tulisan dari Ust.
Abu Muhammad Dzulqarnain Wassalamu'alaikum Ibnu Djunaid ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Hadits
yang menerangkan tentang Menggerak-gerakkan
jari telunjuk ketika Tasyahhud Dinukil dari terjemahan kitab Sifat Sholat Nabi صلى الله عليه وسلم Karya : Muhammad Nashiruddin Al – Albani , Hal : 196 -
197 كَانَ يُحَلِّقُ بِحِمَا حَلَقَةً Terkadang ibu jari dan jari tengahnya membentuk bulatan
( sedang telunjuknya tetap diacungkan, pent ).366 كَانَ رَ فَعَ أِ صْبَعَهُ يُحَرِّكُهَا يَدْعُبِهَا Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menggerak
– gerakkan jari telunjuknya sambil membaca do’a. 367 Rosululloh Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda
: لَهِيَ أَ شَدُّ عَلَىالشَيُطَا نِ مِنَ اْلحَدِ ،يَعْنِى: الشَّبَا بَةَ “(
Gerakan jari telunjuk ) lebih keras ( dirasakan ) setan dari pada (
pukulan besi )”.
368 --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 366 & 367. HR
Abu Dawud, Nasa’I, Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqa
(208), Ibnu Khuzaimah ( 1/186/1-2) , Ibnu Hibban dalam Shahihnya
(485) dengan sanad shahih,
disahkan oleh Ibnu Mulaqqan (28/2). Hadits menggerakkan
telunjuk ini mempunyai syahid pada riwayat Ibnu ‘Adi (287/1), dan dia
berkomentar tentang rawi bernama ‘Ustman bin Muqsam, seorang rawi yang lemah
tetapi Haditsnya boleh ditulis. Imam Thahawi
berkata : “Kata-kata berdo’a dengan mengancungkan
jarinya menunjukkan bahwa hal ini dilakukan di akhir sholat.” Komentar Muhammad Nashiruddin Al-Albani : “
Hadits ini menunjukkan bahwa menurut sunnah menggerakkan jari telunjuk
berlangsung sampai dengan salam. Ini pendapat Malik dan
lain-lain. Imam Ahmad ditanya : ‘Apakah
seseorang ketika sholat mengacungkan telunjuknya ? ‘ Jawabnya
: Ya, memang betul. ‘Riwayat ini disebutkan Ibnu Hani’ dalam
kitab Masa’il dari Imam Ahmad
halaman 80.” Komentar Muhammad Nashiruddin Al-Albani : “
Menggerakkan jari telunjuk dalam tasyahhud merupakan perbuatan yang sah dari
Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, dilakukan oleh Imam Ahmad dan Imam-Imam ahli Hadits lainnya. Oleh karena itu, hendaklah takut kepada Alloh orang-orang yang
beranggapan bahwa perbuatan ini sia-sia, tidak patut dilakukan dalam sholat,
padahal mereka tahu riwayatnya sah. Mereka
mencari-cari alasan untuk menakwilnya dengan menyalahi ketentuan bahasa Arab
dan pengertian yang dipahami para Imam. Hal yang aneh sebagian dari mereka biasanya membela
pendirian imamnya dalam masalah yang lain, sekalipun
pendapat imam tersebut bertentangan dengan Sunnah Nabi. Alasannya ialah menyalahkan
imam sama artinya dengan mencela dan tidak
menghormati. Akan tetapi mereka, mereka kemudian melupakan masalah ini dan
mereka menolak Hadits yang sudah sahih serta mencela orang-orang yang
melaksanakan ini, padahal dia tahu bahwa mencela perbuatan tersebut berarti
pula mencela para imam mereka yang biasanya mereka bela mati-matian walaupun
pembelaannya batil, padahal para imam tersebut perbuatannya sejalan dengan
Sunnah ini, bahkan celaan yang mereka lakukan itu mengenai Nabi Shallallahu
'Alaihi wa Sallam, karena Nabilah yang mengajarkan hal itu kepada kita. Oleh
karena itu, mencela perbuatan menggerakkan telunjuk sama
halnya dengan mencela Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dan tidak ada balasan
buat orang yang berbuat demikian, kecuali…… Adapun mengacungkan
telunjuk sebentar, lalu berhenti atau mengacungkannya pada waktu tertentu.saja,
semua ini tidak mempunyai dasar dari Hadits, bahkan menyalahi Hadits Sahih. Hadits yang menyatakan
: “Nabi tidak menggerakkan telunjuknya,”
sanadnya tidak sah seperti yang sudah diuraikan hasil penelitiannya
dalam Kitab Dha’if Abu Dawud
hadits no 175. Sekiranya hadits ini sah, isinya menyangkal adanya mengacungkan
telunjuk. Dalam kaidah ditetapkan : menetapkan
didahulukan dari menyangkal, seperti yang dikenal oleh ahli fiqh. Jadi, keterangan menyangkal tidak dapat dijadikan hujjah. 368 . HR Ahmad, Bazzar, Abu Ja’far, Bukhtari, dalam Al-‘Amali (60/1), Thabarani dalam Ad-Du’a
halaman (73/1), Abdul Ghani Al-Muqaddasi dalam As-Sunnan (12/2) dengan sanad Hasan dan
Rauyani dalam Musnadnya (249/2)
dan Baihaqi ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ ---- LSpots keywords ?> ---- HM ADS ?> YAHOO! GROUPS LINKS
|
|
|
