Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuhu

 

Mudah-mudahan tulisan ini bisa menghapus keraguan pada sebagian anggota milis Assunnah

Coba lah dengan sedikit ketenangan untuk bisa membandingkan tulisan

Muhammad Nashiruddin Al – Albani dan tulisan dari  Ust. Abu Muhammad Dzulqarnain

 

Wassalamu'alaikum

Ibnu Djunaid

 

------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Hadits yang menerangkan tentang

Menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika Tasyahhud

Dinukil dari terjemahan kitab Sifat Sholat Nabi  صلى الله عليه وسلم 

Karya : Muhammad Nashiruddin Al – Albani , Hal : 196 - 197

 

كَانَ يُحَلِّقُ بِحِمَا حَلَقَةً

Terkadang ibu jari dan jari tengahnya membentuk bulatan

( sedang telunjuknya tetap diacungkan, pent ).366

 

كَانَ رَ فَعَ أِ صْبَعَهُ يُحَرِّكُهَا يَدْعُبِهَا

Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menggerak – gerakkan jari telunjuknya sambil membaca do’a. 367

 

Rosululloh Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :

لَهِيَ أَ شَدُّ عَلَىالشَيُطَا نِ مِنَ اْلحَدِ ،يَعْنِى: الشَّبَا بَةَ

( Gerakan jari telunjuk ) lebih keras ( dirasakan ) setan dari pada ( pukulan besi )”. 368

 

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

366 & 367.  HR Abu Dawud, Nasa’I, Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqa (208), Ibnu Khuzaimah ( 1/186/1-2) , Ibnu Hibban dalam Shahihnya  (485)  dengan sanad shahih, disahkan oleh Ibnu Mulaqqan (28/2). Hadits menggerakkan telunjuk ini mempunyai syahid pada riwayat Ibnu ‘Adi (287/1), dan dia berkomentar tentang rawi bernama ‘Ustman bin Muqsam, seorang rawi yang lemah tetapi Haditsnya boleh ditulis.

 

Imam Thahawi berkata : “Kata-kata berdo’a dengan mengancungkan jarinya menunjukkan bahwa hal ini dilakukan di akhir sholat.”

 

Komentar Muhammad Nashiruddin Al-Albani : “ Hadits ini menunjukkan bahwa menurut sunnah menggerakkan jari telunjuk berlangsung sampai dengan salam. Ini pendapat Malik dan lain-lain. Imam Ahmad ditanya : ‘Apakah seseorang ketika sholat mengacungkan telunjuknya ? ‘ Jawabnya : Ya, memang betul. ‘Riwayat ini disebutkan Ibnu Hani’ dalam kitab Masa’il dari Imam Ahmad halaman 80.”

 

Komentar Muhammad Nashiruddin Al-Albani : “ Menggerakkan jari telunjuk dalam tasyahhud merupakan perbuatan yang sah dari Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,  dilakukan oleh Imam Ahmad dan  Imam-Imam ahli Hadits lainnya. Oleh karena itu, hendaklah takut kepada Alloh orang-orang yang beranggapan bahwa perbuatan ini sia-sia, tidak patut dilakukan dalam sholat, padahal mereka tahu riwayatnya sah. Mereka mencari-cari alasan untuk menakwilnya dengan menyalahi ketentuan bahasa Arab dan pengertian yang dipahami para Imam.

 

Hal yang aneh sebagian dari mereka biasanya membela pendirian imamnya dalam masalah yang lain, sekalipun pendapat imam tersebut bertentangan dengan Sunnah Nabi. Alasannya ialah menyalahkan imam sama artinya dengan mencela dan tidak menghormati. Akan tetapi mereka, mereka kemudian melupakan masalah ini dan mereka menolak Hadits yang sudah sahih serta mencela orang-orang yang melaksanakan ini, padahal dia tahu bahwa mencela perbuatan tersebut berarti pula mencela para imam mereka yang biasanya mereka bela mati-matian walaupun pembelaannya batil, padahal para imam tersebut perbuatannya sejalan dengan Sunnah ini, bahkan celaan yang mereka lakukan itu mengenai Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, karena Nabilah yang mengajarkan hal itu kepada kita. Oleh karena itu, mencela perbuatan menggerakkan telunjuk sama halnya dengan mencela Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dan tidak ada balasan buat orang yang berbuat demikian, kecuali……

 

Adapun mengacungkan telunjuk sebentar, lalu berhenti atau mengacungkannya pada waktu tertentu.saja, semua ini tidak mempunyai dasar dari Hadits, bahkan menyalahi Hadits Sahih.

 

Hadits yang menyatakan : “Nabi tidak menggerakkan telunjuknya,”  sanadnya tidak sah seperti yang sudah diuraikan hasil penelitiannya dalam Kitab Dha’if Abu Dawud hadits no 175. Sekiranya hadits ini sah, isinya  menyangkal adanya mengacungkan telunjuk. Dalam kaidah ditetapkan : menetapkan didahulukan dari menyangkal, seperti yang dikenal oleh ahli fiqh. Jadi, keterangan menyangkal tidak dapat dijadikan hujjah.

 

368 . HR Ahmad, Bazzar, Abu Ja’far, Bukhtari, dalam Al-‘Amali (60/1), Thabarani dalam Ad-Du’a  halaman (73/1), Abdul Ghani Al-Muqaddasi dalam As-Sunnan (12/2) dengan sanad Hasan dan Rauyani dalam Musnadnya (249/2) dan Baihaqi



------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------




YAHOO! GROUPS LINKS








Kirim email ke