BILAKAH DIAKUINYA PERBEDAAN PENDAPAT

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kapan 
diakuinya perbedaan pendapat dalam masalah agama ? Apakah 
perbedaan pendapat terjadi pada setiap masalah atau hanya 
pada masalah-masalah tertentu? Kami mohon penjelasan.

Jawaban.
Pertama-tama perlu diketahui, bahwa perbedaan pendapat di 
kalangan ulama umat Islam ini adalah yang terlahir dari 
ijtihad, karena itu, tidak membahayakan bagi yang tidak 
mencapai kebenaran. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
telah bersabda.

"Artinya : Jika seorang hakim memutuskan lalu berijtihad, 
kemudian ia benar, maka ia mendapat dua pahala. Dan jika 
ia memutuskan lalu berijtihad kemudian salah, maka ia 
mendapat satu pahala."[1]

Maka, bagi yang telah jelas baginya yang benar, maka ia 
wajib mengikutinya.

Perbedaan pendapat yang terjadi di antara para ulama umat 
Islam tidak boleh menyebabkan perbedaan hati, karena 
perbedaan hati bisa menimbulkan kerusakan besar, 
sebagaimana firman Allah.

"Artinya : Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang 
menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan 
bersabarlah. Sesungguh-nya Allah beserta orang-orang yang 
sabar." [Al-Anfal : 46]

Perbedaan pendapat yang diakui oleh para ulama, yang 
kadang dinukil (dikutip) dan diungkapkan, adalah perbedaan 
pendapat yang kredibel dalam pandangan. Adapun perbedaan 
pendapat di kalangan orang-orang awam yang tidak mengerti 
dan tidak memahami, tidak diakui. Karena itu, hendaknya 
orang awam merujuk kepada ahlul ilmi, sebagaimana 
ditunjukkan oleh firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai 
pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." [An-Nahl : 43]

Kemudian pertanyaan penanya, apakah perbedaan ini terjadi 
dalam setiap masalah? Jawabnya: Tidak demikian. Perbedaan 
ini hanya pada sebagian masalah. Sebagian masalah 
disepakati, tidak ada perbedaan, alhamdulillah, tapi 
sebagian lainnya ada perbedaan pendapat karena hasil 
ijtihad, atau sebagian orang lebih tahu dari yang lainnya 
dalam menganalisa nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah. Di 
sinilah terjadinya perbedaan pendapat. Adapun dalam 
masalah-masalah pokok, sedikit sekali terjadi perbedaan 
pendapat.

[Dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda 
tangani]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi 
Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad 
Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, Darul 
Haq]
________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Al-I'tisham (7325).
 
sumber http://www.almanhaj.or.id
  
 




------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke