Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh,

Jazakumullah atas jawabanya, afwan sepertinya ada yang belum 
kejawab, yaitu mengenai walimatun khitannya, bagaimana hukumnya & 
seharusnya bagaimana? karena seperti yang terjadi di sekitar 
lingkungan ana, banyak orang yang merayakan walimatun khitan dengan 
mengundang banyak orang & mengadakan pesta, mohon pencerahanya.

Wasalamualaikum warahmatullahi wabaraokatuh
ratna


hery marsanto <[EMAIL PROTECTED]> 
07/09/05 02:15 AM

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Khitan
Adapun khitan, wajib hukumnya bagi laki-laki dan mulia (utama) bagi 
kaum wanita, yaitu tidak wajib, berdasarkan keterangan dari banyak 
ulama.

Abu Abdillah berkata, “Ibnu Abbas sangat tegas dalam masalah 
khitan. Diriwayatkan dari beliau, bahwa “Tidak sah haji dan 
shalatnya”. Maksud beliau jika orang itu tidak berkhitan”.

Dalil tentang wajibnya berkhitan adalah sebuah hadits yang 
menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah 
bersabda kepada seorang laki-laki yang baru saja masuk Islam.

“Artinya : Bersihkan darimu rambut kekafiranmu dan berkhitanlah” 
[Abu  Dawud No. 356]

Begitu pula hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Ibrahim kekasih Allah berkhitan pada usia 80 tahun. 
Beliau berkhitan dengan kapak” [Bukhari No. 3178, 5940. Muslim No. 
2370]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Kemudian Kami telah wahyukan kepadamu (Muhammad), 
‘Ikutilah agama Ibrahim seorang yang lurus”[An-Nahl : 123]

Disamping itu karena khitan adalah salah satu dari syiar kaum 
muslimin. Kalaulah berkhitan itu tidak wajib tentu tidak boleh 
membuka aurat untuk khitan, karena membuka aurat itu hukumnya haram. 
Namun, ketika membuka aurat untuk berkhitan itu diperbolehkan, hal 
itu menunjukkan berkhitan itu wajib.

Berkhitan juga disyariatkan kepada wanita. Abu Abdillah berkata, Dan 
hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Apabila dua khitan (laki-laki dan perempuan) bertemu 
(senggama) maka wajib mandi” [Ahmad VI/239. Tirmidzi 109, dan Ibnu 
Majah 608]

Dalam hadits ini terdapat penjelasan bahwa para wanita dahulu (pada 
zaman  Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) berkhitan.

Begitupula hadits Umar Radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang wanita 
tukang  khitan pernah mengkhitan (seorang anak wanita), maka Umar 
Radhiyallahu ‘anhu berkata kepadanya, “Sisakan sedikit bila 
engkau mengkhitan” [Lihat Mushannaf Ibnu Abi Syaibah V/420-421]

Al-Khallaf meriwayatkan dengan sanadnya dari Syaddad bin Aus, ia 
berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Khitan 
itu sunnah bagi laki-laki dan mulia (utama) bagi wanita” [1]

Hadits yang seperti hadits Syaddad itu diriwayatkan pula dari Jabir 
bin Zaid Radhiyallahu ‘anhu secara mauquf.

Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada wanita tukang 
khitan khusus wanita.

“Artinya : (Sisakanlah) syahwatnya dan jangan dihabiskan, karena 
hal itu lebih memuaskan suami dan wajah (bisa) lebih bercahaya”
[Lihat Majma Az-Zawaid V/172]

Waktu yang wajib bagi laki-laki berkhitan adalah ketika sudah 
baligh, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, 
katanya.

“Artinya : Dan mereka (para sahabat) tidaklah mengkhitan seorang 
laki-laki melainkan setelah dia berusia baligh”[Bukhari No. 5941]

Namun kewajiban ini akan gugur bagi orang yang takut mengalami 
kebinasaan (bila dikhitan). Dan berkhitan di masa kecil sampai usia 
tamyiz (sebelum baligh) lebih baik, karena akan lebih cepat sembuh 
dan dia akan tumbuh dalam keadaan sesempurna mungkin. Wallahu ‘alam

[Disalin dari kitab Al-As’ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah 
bi  Al-Adillah Asy-Syar’iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah 
Fatawa 06/I/rabi’ul Awwal 1424H -2003M]


Teguh R <> wrote: 
Ana punya pertanyaan senada dengan pertanyaan berikut, adakah yang 
bisa memberi penjelasan? Karena belum ada yang menjawab

Jazakumullah Khoiron Katsiron


----- Original Message ----- 
From: 
To: 
Sent: Monday, June 27, 2005 3:12 PM
Subject: [assunnah] Walimatun khitan

> > Kepada rekan-rekan milist Assunnah semuanya, ana mohon pencerahan
> mengenai Walimatun khitan, apa hukumnya dan seharusnya bagaimana,
> kalau bisa disertai dengan dalil - dalilnya. Afwan kalau pernah
> dibahas sebelumnya.
>
> Jazakumullah Khoiron Katsiron,


------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke