Assalamu'alaikum, wr. wb Ana setuju dan taat dengan pengharaman tato bagi Muslim.
Tapi dari dalil hadist Rasulullah SAW tersebut, yang ingin ana tanyakan adalah apakah keharaman Tatto itu khusus buat kaum perempuan saja (dalam hadist disebutkan wanita), atau secara umum untuk semua muslim (laki2 dan Perempuan)? Mohon buat rekan2 semua yang mungkin dapat menjelaskan masalah ini.... Wassalam wr. wb Novy RN najjah thea <[EMAIL PROTECTED]> wrote: wa'alaykum salam warohmatullahi wabarokatuh HUKUM TATO DI TUBUH Oleh Lajnah Ad-Daimah Lil ifta Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : "Apa hukum mentato bagian tubuh, apakah keberadaan tato tersebut merupakan halangan baginya untuk melaksanakan ibadah haji?" Jawaban. Diharamkan mentato bagian tubuh, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya ia bersabda. "Artinya : Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta untuk disambungkan rambutnya, wanita yang mentato dan wanita yang meminta untuk di tato" Termasuk tato yang dilakukan di pipi, bibir dan tubuh lainnya, dengan mengubah warnanya menjadi biru, hijau atau hitam. Bertato tidak menjadikan halangan untuk melaksanakan ibadah haji. HUKUM ORANG YANG TIDAK TAHU HARAMNYA TATO Peretanyaan. Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : "Ibu saya berkata, bahwa di masa jahiliyah, sebelum tersebarnya ilmu, ia pernah menggambar lingkaran (membuat tahi lalat) di dagunya, tapi bukan tato yang sebenarnya. Namun ia melakukannya karena kebodohan dan tidak tahu apakah perbuatan tersebut haram atau halal. Saat ini kami ketahui bahwa orang yang meminta untuk di tato itu terlaknat. Mohon diberi pengertian, semoga Allah memberi anda kebaikan". Jawaban. Diharamkan mentato diseluruh tubuh, baik tato sempurna maupun yang tidak sempurna. Hendaknya ibumu membuang tato tersebut jika tidak membahayakan dan bertaubat serta istighfar atas apa yang telah diperbuatnya dahulu. [Fatawa Lanjah Ad-Daimah, 5/198. Lihat, Zinatul Mar'ah, karya Syaikh Abdullah Al-Fauzan hal.103] [Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 3, hal 78 Darul Haq] sumber: http://www.almanhaj.or.id --- Choiril Anwar <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamu'alaikum, > > saya awam masalah agama, > bolehkan saya mendapat info dan pencerahan mengenai > hukum bertato? > dan bagaimana jika kita sudah bertato? > sahkah ibadah kita... > > mohon pencerahan dari ikhwan muslim assunah.. > > terimakasih.. > > wassalamu'alaikum.. > anwar ____________________________________________________ Start your day with Yahoo! - make it your home page http://www.yahoo.com/r/hs ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
