Assalamu'alaikum, wr. wb

Ana setuju dan taat dengan pengharaman tato bagi Muslim.

Tapi dari dalil hadist Rasulullah SAW tersebut, yang ingin ana 
tanyakan adalah apakah keharaman Tatto itu khusus buat kaum 
perempuan saja (dalam hadist disebutkan wanita), atau secara umum 
untuk semua muslim (laki2 dan Perempuan)?

Mohon buat rekan2 semua yang mungkin dapat menjelaskan masalah 
ini....
Wassalam wr. wb

Novy RN


najjah thea <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
wa'alaykum salam warohmatullahi wabarokatuh

HUKUM TATO DI TUBUH

Oleh
Lajnah Ad-Daimah Lil ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : "Apa hukum
mentato bagian tubuh, apakah keberadaan tato tersebut
merupakan halangan baginya untuk melaksanakan ibadah
haji?"

Jawaban.
Diharamkan mentato bagian tubuh, berdasarkan hadits
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya ia
bersabda.

"Artinya : Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan
wanita yang meminta untuk disambungkan rambutnya,
wanita yang mentato dan wanita yang meminta untuk di
tato"

Termasuk tato yang dilakukan di pipi, bibir dan tubuh
lainnya, dengan mengubah warnanya menjadi biru, hijau
atau hitam.

Bertato tidak menjadikan halangan untuk melaksanakan
ibadah haji.


HUKUM ORANG YANG TIDAK TAHU HARAMNYA TATO

Peretanyaan.
Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : "Ibu saya berkata,
bahwa di masa jahiliyah, sebelum tersebarnya ilmu, ia
pernah menggambar lingkaran (membuat tahi lalat) di
dagunya, tapi bukan tato yang sebenarnya. Namun ia
melakukannya karena kebodohan dan tidak tahu apakah
perbuatan tersebut haram atau halal. Saat ini kami
ketahui bahwa orang yang meminta untuk di tato itu
terlaknat. Mohon diberi pengertian, semoga Allah
memberi anda kebaikan".

Jawaban.
Diharamkan mentato diseluruh tubuh, baik tato sempurna
maupun yang tidak sempurna. Hendaknya ibumu membuang
tato tersebut jika tidak membahayakan dan bertaubat
serta istighfar atas apa yang telah diperbuatnya
dahulu. 

[Fatawa Lanjah Ad-Daimah, 5/198. Lihat, Zinatul
Mar'ah, karya Syaikh Abdullah Al-Fauzan hal.103]


[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil
Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita
3, hal 78 Darul Haq]

sumber: http://www.almanhaj.or.id

--- Choiril Anwar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Assalamu'alaikum,
> 
> saya awam masalah agama,
> bolehkan saya mendapat info dan pencerahan mengenai
> hukum bertato?
> dan bagaimana jika kita sudah bertato?
> sahkah ibadah kita...
> 
> mohon pencerahan dari ikhwan muslim assunah..
> 
> terimakasih..
> 
> wassalamu'alaikum..
> anwar
      
____________________________________________________
Start your day with Yahoo! - make it your home page 
http://www.yahoo.com/r/hs 




------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke