Wa'alaikumsalam warachmatulloh wabarakatouh.
 
Dalam tafsir Ibnu Katsir di tafsirkan begini ;
 
Dalam Sunan dan Musnad diriwayatkan dari Muawiyah bin Haidah al-Qusyairi bahwa dia berkata (709)," Wahai, Rasululloh,apa hak istri atas suami?." Beliau bersabda,'' Memberinya makan,jika kamu makan;memberinya pakaian jika kamu berpakaian;tidak memukul wajahnya;tidak boleh mencelanya,dan tidak boleh memboikotnya kecuali di rumah.'' Firman ALLAH Ta'la " Dan pukullah mereka" Yakni,jika istri tidak meninggalkan perbuatan yg buruknya setelah dinasihati dan di boikot,maka kamu boleh memukulnya dengan pukulan yang tidak melukai,sebagaimana itu ditetapkan dalam shahihain, dari Jabir,dari Nabi SAW.Beliau bersabda dalam haji wada' (710),''Bertaqwalah kepada ALLAH dalam urusan wanita,karena keberadaan mereka di sisimu merupakan suatu ujian yang sulit. Yang menjadikan hakmu dan kewajiban mereka ialah bahwa mereka tidak boleh berhubungan denga seseorang pun di tempat tidurmu. Jika mereka melakukannya, maka pukullah mereka dengan tidak melukainya. Sedangkan mereka berhak mendapatkan rezeki dan pakaian secara máruf.''.
 
Para ahli fiqih mengatakan:" pikulan yang tidak melukai ialah yang tidak sampai memecahkan tulang dan meninggalkan bekas".
 
                   Firman ALLAH Táala," Jika mereka menaati kamu,maka kamu jangan mencari-cari jalan utk menyudutkannya".Yakni,jika istri menaati suaminya dlm segala hal di inginkan suami agar di lakukan istrinya; segala hal yang dibolehkan ALLAH,maka stelah itu tidak ada jalan bagi suami utk menyudutkannya,memukul,menjauhinya di tempat tidur". Firman ALLAH Taála," Sesungguhnya ALLAH Taála adalah Maha tinggi lagi Agung" Yakni sesungguhnya ALLAH Taála adalah pelindung mereka.Jika kaum suami mendzalimi kaum istri tanpa alasan,maka ALLAH akan menghukum orang yg mendzalimi dan menganiayanya itu.
 
 
Wassalam warachmatulloh
Bani.Murro.
======================================================================================================

 
2005/7/16, Ahmad Sibil <[EMAIL PROTECTED]>:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabaraktuh,

Al-ikhwah fillah

Adakah dari antum bisa membantu menjelaskan maksud dari kalimat
Allah subhana wata'ala, pada bagian ayat 34 dalam surat An-Nisa',
yaitu"

"......wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya (meninggalkan
kewajiban bersuami isteri.  Nusyuz dari pihak isteri seperti
meninggalkan rumah tanpa izin suaminya), maka nasehatilah mereka dan
pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.
Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari
jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha
Besar."

1.   Khususnya pada kalimat "PUKULLAH MEREKA" diatas,  adakah yang
bisa menjelaskan bagaimana menurut pemahaman salafush-sholeh (para
Sahabat, tabi'in atau atbau-tabi'in atau juga para ulama').

2.   Kalau seumpama (God forbid!) terjadi pada istri ana, apakah ana
harus memukulnya?  Bagaimana cara memukulnya?  Berapa kali pukulan
atau cambukan?

3.    Pernahkan hal ini terjadi pada masa sahabat salafush-sholeh?


Bantuan antum sangatlah ana harapkan, sukron katsiran

Jazakallah khairan, wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
ahmad sibil ibnu alkherid






------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke