Wa'alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh

Pertanyaan dari Chandraleka sebenarnya sudah pernah
terjawab pada email sebelumnya.. mungkin emainya tidak
sampai ke alamat.

Yang pada intinya adalah: baik tato yang temporary
(sementara) maupun permanent adalah sama saja dalam
hal hukumnya. 

Demikian. Semoga dapat membantu.

Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh

--- Chandraleka <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Assalamu'alaikum wa rahmatullah ...
> 
> Ya, pada zaman dulu yang bertatto adalah wanita dan
> tidak bagi laki laki.
> 
> Kemudian saya ingin melanjutkan pertanyaan tentang
> masalah ini. Sekarang ini
> ada model tattoo yang temporal / sementara. Jadi
> tattoo nya tidak permanent,
> sekitar seminggu bisa hilang. Bagaimana hukum
> tentang tattoo jenis ini?
> 
> Wassalamu'alaikum
> Chandraleka
> Independent IT Writer
> 
> ----- Original Message -----
>    Date: Tue, 19 Jul 2005 03:41:32 -0000
>    From: "luluan_m" <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: Re: Tanya hukum bertato
> 
> assalaamu'alaykum wa rahmatullah.
> 
> alhamdulillah,
> 
> bila diperhatikan baik2 hadits tersebut... dapat
> diketahui bahwa
> haram pula hukumnya bertato bagi laki2. karena pada
> asalnya bertato
> adalah kebiasaan wanita. dan dilaknat laki-laki yang
> menyerupai
> wanita (sementara bertato sendiri bagi wanita adalah
> haram).
> 
> wallahua'lam.
> 
> wassalaamu'alaykum wa rahmatullah,
> luluan m





------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke