Wa'alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh Pertanyaan dari Chandraleka sebenarnya sudah pernah terjawab pada email sebelumnya.. mungkin emainya tidak sampai ke alamat.
Yang pada intinya adalah: baik tato yang temporary (sementara) maupun permanent adalah sama saja dalam hal hukumnya. Demikian. Semoga dapat membantu. Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh --- Chandraleka <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamu'alaikum wa rahmatullah ... > > Ya, pada zaman dulu yang bertatto adalah wanita dan > tidak bagi laki laki. > > Kemudian saya ingin melanjutkan pertanyaan tentang > masalah ini. Sekarang ini > ada model tattoo yang temporal / sementara. Jadi > tattoo nya tidak permanent, > sekitar seminggu bisa hilang. Bagaimana hukum > tentang tattoo jenis ini? > > Wassalamu'alaikum > Chandraleka > Independent IT Writer > > ----- Original Message ----- > Date: Tue, 19 Jul 2005 03:41:32 -0000 > From: "luluan_m" <[EMAIL PROTECTED]> > Subject: Re: Tanya hukum bertato > > assalaamu'alaykum wa rahmatullah. > > alhamdulillah, > > bila diperhatikan baik2 hadits tersebut... dapat > diketahui bahwa > haram pula hukumnya bertato bagi laki2. karena pada > asalnya bertato > adalah kebiasaan wanita. dan dilaknat laki-laki yang > menyerupai > wanita (sementara bertato sendiri bagi wanita adalah > haram). > > wallahua'lam. > > wassalaamu'alaykum wa rahmatullah, > luluan m ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
