Pondok Pesantren Putri
Rabu, 18 Mei 2005 05:23:09 WIB
Kategori : Keluarga
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1435



PONDOK PESANTREN PUTRI


Oleh
Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu Salman




Pertanyaan.
Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu Salman ditanya : Bolehkah 
kita mengirim putri-putri kita ke pondok pesantren Islami yang jauh 
untuk menuntut ilmu syar'i dan tinggal di tempat tersebut tanpa mahram 
?

Jawaban
Masalah ini perlu perincian. Apabila seorang wanita melakukan safar 
tanpa mahram maka hukumnya haram berdasarkan hadits Bukhari Muslim, 
bahwa beliau bersabda.

"Artinya : Tidak halal bagi wanita ang beriman kepada Allah dan hari 
akhir untuk melakukan safar perjalanan satu hari dan satu malam 
kecuali bersama mahramnya"

Kata "imroati' dalam hadits ini nakirah dan jatuh setelah "la nahiyah" 
(larangan) yang berarti umum. Maksud hadts ini adalah setiap wanita 
siapapun orangnya, bagaimanapun keadaannya, kapanpun, dimanapun dan 
segala jenis safar baik safar ketaatan, rekreasi dan safar mubah. Hal 
ini merupakan pendapat mayoritas ulama selain Sya'ifiyah, mereka 
berpedoman dengan argument yang amat rapuh untuk memperbolehkan wanita 
safar tanpa mahram bersama wanita sesamanya. Seandainya Nabi 
membawakan hadits diatas dihadapan kita semua dan kitapun mendengarnya 
dengan telinga kita kemudian kita ingin berkilah, apakah yang akan 
kita lakukan pada beliau ?! Kita tidak boleh berkilah. Kewajiban kita 
hanya mengatakan "Kami mengdengar dan taat".

Adapun apabila seorang wanita tadi safar bersama mahramnya, tinggal di 
tempat yang aman, tidak melakukan safar kecuali bersama mahramnya, 
tidak campur baur dengan laki-laki, untuk menuntut ilmu syar'i dan 
menjauhi fitnah, maka hal itu diperbolehkan karena termasuk kewajiban 
wanita adalah menuntut ilmu. Para sahabat dahulu juga pergi ke rumah-
rumah para istri Nabi untuk masalah-masalah penting dan mereka juga 
belajar kepada para sahabat wanita, bahkan imam Az-Zarkasyi menulis 
sebuah kitab yang tercetak berjudul "Al-Ijabah Lima Istadrakathu 
Sayyidah Aisyah `Ala Shahabah" (Beberapa kritikan Aisyah kepada 
sahabat). Demikian pula kitab Shahih Bukhari, di kalangan orang-orang 
belakangan, sanadnya bersumber dari Karimah Al-Marwaziyyah, dimana 
para ulama abad kedelapan, kesembilan dan kesepuluh mengambil sanad 
Shahih Bukhari dari Karimah. Nabi bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya wanita itu saudara lelaki"

Dan Nabi juga bersabda.

"Artinya : Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim"

Hadits ini meliputi muslimah juga, sekalipun tambahan lafadz 
"Muslimah" dalam hadits diatas tidak ada dari Nabi.[1]

Ada kisah menarik juga yang ingin saya sampaikan pada kesempatan ini : 
Ada seorang wanita pada abad kesebelas bernama Wiqayah, seorang wanita 
pintar dari Maghrib. Para ulama Maghrib apabila mengalami kesulitan, 
mereka mengatakan : "Marilah kita pergi ke Wiqayah karena sorbannya 
lebih baik daripada sorban-sorban kita". Akhirnya, merekapun belajar 
dan meminta fatwa padanya.

Dan termasuk keajaiban sejarah tidak ada seorang perawi wanita satupun 
yang berdusta pada Rasulullah. Seluruh ulama yang menulis tentang para 
perawi pendusta tidak ada yang menyebutkan seorangpun dari wanita 
pendusta. Adapun kaum laki-laki, maka betapa banyak kitab-kitab yang 
berisi tentang para pendusta dari kalangan mereka. La Haula wa La 
Quwwata illa billahi.

Maka seorang wanita apabila anda membimbingnya kejalan yang baik, 
mereka akan menjadi baik dan pahalanya bagi kedua orang tuanya sampai 
hari kiamat. Namun bagi orang tua hendaknya tetap menjaga hukum 
syar'i. Dan tempat yang paling baik untuk menimba ilmu bagi wanita 
adalah seorang suami yang shalih, penuntut ilmu dan bertaqwa kepada 
Allah. Oleh karena itu, bagi orang tua hendaknya berupaya memilihkan 
suami terbaik bagi anaknya.

Syaikh Zamil Zainu pernah bercerita padaku tatkala beliau ingin 
menikahkan putrinya dengan salah satu saudara kami di Yordania. 
Katanya : Ketika saya di masjid, maka saya duduk di bagian belakang 
untuk melihat shalatnya para pemuda sehingga saya memusatkan perhatian 
kepada seorang pemuda yang paling baik shalatnya, paling khusyu' dan 
lama berdirinya. Kemudian saya mencari lagi pada shalat shubuh dan 
Isya' sehingga saya menemukan seorang pemuda yang rajin dan tidak 
malas. Lalu saya mendatangi pemuda tersebut dan bertanya padanya : 
"Apakah anda sudah menikah ?" Jawabanya : Belum. Saya bertanya lagi : 
Maukah engkau saya nikahkan dengan putriku ? Jawabnya : Subhanallah, 
siapa yang tidak mau ?! Akhirnya saya menikahkannya dengan putriku. 
Demikianlah selayaknya yang dilakukan oleh para orang tua.

Oleh karenanya, saya sarankan kepada bapak penanya yang ingin 
memondokkan putrinya, hendaknya tidak tergesa-gesa. Masih ada pondok 
yang jauh lebih baik bagi putrinya daripada pesantren yaitu seorang 
suami yang shalih. Hendaknya dia berupaya mencari dan menawarkan 
putrinya. Hal ini bukanlah suatu aib, bahkan manhaj para sahabat. 
Kalian semua mungkin sudah tahu kisah Umar bin Khattab yang menawarkan 
putrinya Hafshah kepada Abu Bakar lalu beliau diam dan kepada Utsman 
lalu beliaupun diam. Beliau berdua diam karena pernah mengatahui bahwa 
Rasulullah menginginkan Hafshah[2]. Padahal umur Umar bin Khattab saat 
itu sebanding dengan Nabi atau lebih kurang satu atau dua tahu dari 
beliau. Saya tidak menuntut supaya kita menawarkan putri-putri kita 
kepada sahabat dan handai taulan kita, karena barangkali hal itu 
diluar kemampuan kita, tetapi kita berupaya mencari pemuda dengan 
mempermurah mahar dan kita minta padanya supaya membimbing dan 
mengajari putri kita tentang Al-Qur'an, fiqih dan sebagainya. 
Dikisahkan bahwa imam Malik mempunyai seorang putri, tatkala suaminya 
hendak berangkat ke majlis imam Malik, istrinya mengatakan : Hendak 
kemanakah engkau ? Jawab suaminya : Hendak ke majlis ayahmu. Istrinya 
berlata : Duduklah, karena ilmu ayahku ada di hatiku. 

Semoga Allah merahmati para wanita salaf. Inilah yang saya anjurkan 
kepada penanya.


[Disarikan dari soal jawab bersama Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin 
Hasan Alu Salman pada acara daurah di Lawang Jatim tanggal 24-28 
Rabiuts Tsani 1424H, dan dimuat di majalah Al-Furqan Edisi 12/th 11]
_________
Foote Note
[1]. Lihat Al-Maqashidul Hasanah hal.227 oleh Imam As-Sakhawi dan 
Takhrij Musykilaatil Faqr hal. 48-62 oleh Al-Albani]
[2]. Hadits Riwayat Bukhari 5127]

--- In [email protected], anisa tusholihah <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
> Assalamu'alaikum Wr Wb
> 
> Bagaimana hukumnya apabila akhawat menetap di suatu
> daerah yang bukan asalnya tanpa mahram?
> Contohnya, bila seseorang di kota A kemudian dia akan
> melanjutkan pendidikan di kota B,sedangkan di kota B
> dia tidak memiliki kerabat sehingga harus kost.
> Jazakumullah Khair...
> 
> Wassalamu'alaikum Wr Wb
> 
> Send instant messages to your online friends 
> http://uk.messenger.yahoo.com









------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke