Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuhu Bagaimanakah takhrij hadits ini :
Muhammad bin Ubaidillah bin Munadi berkata bahwa hadis tersebut diriwayatkan kepada mereka oleh Abu Zaid Syuja, bin al-Walid, dari Harisha bin Muhammad dari Umrah dari Aisyah "Saya mendengar Rasulullah bersabda: "Tidak ada zakat pada suatu harta sampai lewat setahun," diriwayatkan oleh Abu Husain bin Basyran dari Usman bin Samak dari Ibnu Munadi. Benarkah hadits diatas tidak bisa diterima karena adanya perawi yg bernama syuja? Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuhu ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
