Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuhu
Bagaimanakah takhrij hadits ini :

Muhammad   bin   Ubaidillah   bin   Munadi  berkata  bahwa  hadis  tersebut
diriwayatkan  kepada mereka oleh Abu Zaid Syuja, bin al-Walid, dari Harisha
bin  Muhammad  dari  Umrah dari Aisyah "Saya mendengar Rasulullah bersabda:
"Tidak  ada zakat pada suatu harta sampai lewat setahun," diriwayatkan oleh
Abu Husain bin Basyran dari Usman bin Samak dari Ibnu Munadi.

Benarkah  hadits diatas tidak bisa diterima karena adanya perawi yg bernama
syuja?



Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuhu






------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke