Assalammua`laikum wr.wb. Beberapa waktu yg lalu ana dapat penjelasan di milist ini tentang pelaksaan Aqiqah yaitu pada hari ke 7 setelah kelahiran, tapi ada lagi pendapat pada hari ke 14. tapi pendapat yg kuat itu adalah pada hari ke 7. Ana juga sudah baca Bulughul Maram penulish Al-Hafiz Ibnu Hajar astqolani hal 455, disana dijelaskan bahwa Hadis Rasulullah bahwa kalau anak tidak di Aqiqah akan TerGADAI. Mohon penjelasan apa maksud dari tergadai? ada juga pendapat di perum ana bahwa aqiqah itu wajib dilakukan walaupun anaknya sudah besar. Jadi pd waktu hari ke 7 kita tdk sanggup, kita boleh menggantikannya kapan saja seandainya kita sudah sanggup, mohon penjelasan. satu hal lagi anak ana sudah 2 org, keduanya laki-laki, yg pertama 5 th 9 bln, yg kedua 1 th 6 bln. apa yg harus ana penuhi atau lakukan sesuai dengan syariat.
Jazakamullah khoiron katsiro. Istanto ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
