LARANGAN BERFATWA TANPA ILMU 1. DALIL AL QUR'AN
Allah Ta'ala berfirman : " Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung." (Q.S. An Nahl : 116) 2. DALIL AS SUNNAH Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Barangsiapa diberi fatwa tanpa ilmu maka dosanya adalah atas orang yang memberi fatwa tersebut. Barangsiapa menganjurkan satu perkara kepada saudaranya seagama sementara ia tahu bahwa ada perkara lain yang lebih baik berarti ia telah mengkhianatinya " [Hadits hasan, dikeluarkan oleh Al Bukhari dalam al Adabul Mufrad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, ad Darimi, al Hakim, al Khathib al Baghdadi dan selainnya. Diriwayatkan dari 'Atha' bin Abi Rabah, ia berkata : "Aku mendengar Ibnu 'Abbas radhiyallaahu 'anhu menceritakan tentang seorang lelaki di zaman Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam yang terluka pada bagian kepalanya, kemudian malamnya ia mimpi basah. Lalu ia disuruh mandi. Maka ia pun mandi. Selesai mandi tubuhnya kejang-kejang lalu mati. Sampailah beritanya kepada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, maka beliau bersabda : "Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membinasakan mereka. Bukankah bertanya merupakan obat kebodohan ?! " [Shahih diriwayatkan oleh Ibnu Majah, ad Daraquthni, al Hakim, ath Thabrani, Abu Nu'aim. Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallaahu 'anhu, ia berkata : "Bagi yang tahu hendaklah mengatakan apa yang ia ketahui. Dan bagi yang tidak tahu hendaklah mengatakan : Allahu a'lam. Sebab termasuk ilmu adalah mengatakan aku tidak tahu dalam perkara yang tidak ia ketahui ilmunya. Sebab Allah Ta'ala berfirman kepada Nabi-Nya : "Katakanlah (hai Muhammad), 'Aku tidak meminta upah sedikitpun kepadamu atas dakwahku; dan bukanlah aku termasuk orang-orang yang mengada-adakan " (Q.S. Shaad : 86) [HR Al Bukhari dan Muslim] 3. FAWAID / KANDUNGAN BAB a. Seorang mufti berbicara atas nama Allah, maka hendaklah ia berhati-hati agar tidak berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Orang yang diangkat sebagai juru bicara Allah haruslah mempersiapkan diri sebaik-baiknya, ia harus menyadari betapa agung kedudukannya tersebut. Janganlah dadanya merasa berat untuk mengatakan kebenaran dan menyatakannya. Karena sesungguhnya Allah menolongnya dan menunjukinya. Bagaimana tidak, itulah kedudukan yang Allah sendirilah yang menanganinya, Dia berfirman : " Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Qur'an " (Q.S. An Nisaa : 127) Cukuplah sebagai bukti kehormatan dan kemuliaan tugas tersebut bahwa Allah sendirilah yang menanganinya. Allah berfirman : " Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah... " (Q.S. An Nisaa : 176) Hendaklah seorang mufti mengetahui siapakah yang ia wakili dalam fatwanya. Dan hendaklah ia sadari bahwa ia akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di hadapan Allah Ta'ala. b. Oleh sebab itu para ulama Salaf sangat takut mengeluarkan fatwa. Mereka sadar betul kedudukannya serta bahaya bila memang tidak mampu. Mereka tidak mau menjawab pertanyaan-pertanyaan dan tidak mau mengelurkan fatwa hingga mereka anggap sudah layak untuk berfatwa. Namun mereka lebih suka dilepaskan dari tugas tersebut. Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abi Laila, ia berkata : " Aku telah bertemu dengan seratus dua puluh orang Sahabat Nabi dari kalangan Anshar, tidaklah salah seorang dari mereka ditanya tentang suatu masalah melainkan ia berharap temannya yang lainlah yang menjawabnya. " [Riwayat Shahih, diriwayatkan oleh ad Darimi, Ibnu Sa'ad, Ibnul Mubarak, al Fasawi dan selainnya. ] c. Oleh karena itu hendaklah orang-orang jahil menjauhi kedudukan ini, khususnya dari kalangan fuqaha dan orang-orang yang mengaku berilmu, namun sebenarnya tidak punya ilmu; yang cepat sekali mengeluarkan fatwa karena takut dibilang bodoh atau karena ingin mendapat perhatian dalam majelis. d. Ketahuilah wahai hamba Allah, mengeluarkan fatwa berarti engkau telah berbicara atas nama Allah tentang perintah dan larangan-Nya. Dan engkau akan ditanya dan dimintai pertanggungjawabannya. Oleh sebab itu, bila engkau ditanya tentang suatu masalah maka jangan pikirkan keselamatan si penanya, namun pikirkanlah dulu keselamatan dirimu. Jika engkau mampu menjawabnya, maka jawablah ! Jika tidak mampu, maka lebih baik diam. Sebab, menahan diri dalam kondisi seperti itu lebih selamat, lebih bijaksana dan lebih menunjukkan kedalaman ilmumu ! Wahai para mufti, periksalah benar-benar fatwa yang engkau keluarkan. Engkau telah membawa dirimu kepada perkara yang sangat berbahaya, janganlah engkau keluarkan fatwa kecuali bila keadaan sangat darurat. Suatu hari Al Qasim bin Muhammad pernah ditanya lalu ia menjawab: 'Allahu a'lam '. Kemudian ia berkata: "Demi Allah, lebih bagus seseorang itu hidup jahil, setelah mengetahui hak-hak Allah atas dirinya, daripada mengatakan apa yang tidak ia ketahui " [Riwayat Shahih, diriwayatkan oleh ad Darimi, Abu Khaitsamah, al Khathib al Baghdadi dan al Fasawi] ENSIKLOPEDIA LARANGAN - JILID 1. Pustaka Imam Asy Syafi'i Mausuu'ah al-Manaahiyyiys Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyah Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali Daar Ibnu 'Affan Th. 1419 H ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
