Simak Penjelasan dari Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
Di ambil dari http://www.almanhaj.or.id


*Kategori Shalat*

MUSAFIR SELAMA DUA TAHUN, APAKAH BOLEH MENGQASHAR SHALAT ?

Oleh
Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta


Pertanyaan
Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Ada perbedaan 
pendapat antara saya dan seorang teman bangsa Arab tentang mengqashar 
shalat. Perlu diketahui, bahwa kami di Amerika dan tinggal disana selama 
dua tahun. Saya senantiasa menyempurnakan shalat seperti halnya ketika 
berada di negeri sendiri, sementara teman saya mengqashar shalatnya 
dengan anggapan bahwa dirinya seorang musafir, walaupun hingga dua 
tahun. Kami mohon penjelasan tentang hukum mengqashar shalat bagi kami 
beserta dalilnya

Jawaban
Pada dasarnya, seorang musafir mendapat rukhsah (keringanan) untuk 
mengqashar shalat-shalat yang empat raka’at, berdasarkan firman Allah 
Ta’ala.

“Artinya : Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah 
mengapa kamu mengqashar shalat(mu) “ [An-Nisa : 101]

Dan berdasarkan perkataan Ya’la bin Umayyah kepada Umar bin Khaththab, 
(“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu 
mengqashar shalat(mu). Jika kamu takut diserang oleh orang-orang 
kafir”), Umar berkata, “aku pun heran terhadap apa yang engkau 
herankan”. Lalu aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, beliaupun bersabda.

“Artinya : Itu adalah sedekah yang Allah sedekahkan kepada kalian, maka 
terimalah sedekahNya itu” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Shalatul 
Musafirin 686]

Yang dianggap musafir adalah yang tinggal selama empat hari empat malam 
atau kurang, berdasarkan riwayat dari hadits Jabir dan Ibnu Abbas 
Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di 
Makkah waktu Shubuh tanggal 4 Dzulhijjah, saat Haji Wada [1]. Lalu 
beliau tinggal disana pada hari keempat, kelima, keenam dan ketujuh, 
lalu shalat Shubuh di Abthah pada hari kedelapan. Pada hari-hari 
tersebut beliau mengqashar shalat, tentunya beliau telah merencanakan 
waktu tinggalnya itu. Maka setiap musafir yang merencanakan tinggal 
selama masa tinggal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut, atau 
kurang dari itu, ia boleh mengqashar shalat. Sedangkan yang merencanakan 
tinggal lebih lama dari itu maka hendaknya ia menyempurnakan shalat, 
karena ia tidak lagi tergolong musafir.

Adapun orang yang tinggal lebih dari empat hari dan belum merencanakan 
tinggal, bahkan rencananya adalah segera kembali begitu selesai 
urusannya, maka ia seperti yang tinggal di medan jihad menghadapi musuh, 
atau ditahan penguasa, atau terhalang oleh sakit, yang mana dalam 
niatnya adalah segera kembali jika selesai jidahnya, baik dengan 
kemenangan atau perdamaian, atau lolos dari tahanan atau sembuh dari 
sakit, atau terlepas dari kekuatan musuh atau penguasa atau adanya 
peluang untuk pulang atau telah berhasil menjual barang, dan sebagainya. 
Yang demikian itu termasuk musafir, ia boleh mengqashar shalat-shalat 
yang empat rakaat, walau masa tinggalnya lama. Hal ini berdasarkan 
riwayat, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggal di Makkah 
selama sembilan hari pada tahun penaklukan Makkah, dan selama itu beliau 
mengqashar shalat [2]. Beliau pun pernah tinggal di Tabuk selama 20 hari 
untuk jihad melawan nashrani, dan selama itu beliau mengimami shalat 
para sahabat dengan qashar [3]. Demikian itu karena beliau tidak 
merencanakan tinggal tapi niatnya adalah safar hingga urusannya selesai.

[Fatawa Islamiyah, Al-Lajnah Ad-Da’imah 1/274]


[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah 
Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa 
Terkini-1, Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. Al-Bukhari, kitab Taqshirush Shalat 1085
[2]. Al-Bukhari, kitab Taqshirush Shalat 1080
[3]. Ahmad 2/295, Abu Dawud dalam bab Shalat 1234, Abd bin Humaid 1139

Sumber : 
http://www.almanhaj.or.id

Rizqi akbarini wrote:

>Assalamu alaykum warahmatullahi wabarakatuhu,
>
>Temannya sekolah dimana,ada beberapa sekolah yang menyediakan tempat 
>sholat bagi mahasiswa muslim,bisa minta ijin, sampaikan bahwa kita 
>mau shalat..yang saya tau mereka biasanya mengerti cuma kadang 
>tempatnya yang tidak tersedia.Coba sampaikan dulu ke gurunya..
>
>wassalam 
>
>kiki
>
>muhammad Ihsan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuhu,
>
>Mohon bantuan penjelasannya dan mohon secepatnya,
>
>Teman saya akan mengikuti pertukaran pelajar ke Belanda (pertukaran 
>pelajar ini tak bisa dan tak mau ditolak oleh teman saya) sedangkan di 
>Belanda (yang notabene juga sedang membenci Islam), dia (teman saya) 
>bertanya 
>
>Bagaimana kalau Shalat Dzhuhur (jam pelajaran sekolah) di jama' dengan 
>Ashar karena tidaka ada tempat yang aman untuk shalat ?
>
>Waktu shalat Ashar dia sudah ada di rumah
>
>Jazakumullahu khairan wa katsiran jaza atas bantuannya! 




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke