Assalamualaikum warahmatullah,

Bagaimana pembagian harta waris seorang suami yang meninggal dunia
dengan meninggalkan seorang istri dan 4 orang anak ( 1 laki-laki dan 3
 perempuan) yang semuanya sudah berkeluarga.

Kapankah sebaiknya pembagian harta waris tersebut dilaksanakan, apakah 
menunggu sampai si ibu meninggal dunia ?

Jazakallah khairan katsira

Wassalamualaikum warahmatullah








------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke