>From: "Abu Dzaky" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Thu Sep 22, 2005  8:40 am 
>Subject: [assunnah]Tanya: Fidyah wanita hamil dan menyusui
>Bismillahirrohmanirrohiim
>Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh.
>Ana mau tanya mengenai fidyah bagi orang hamil & menyusui dengan 
>memberi makan kepada seorang miskin setiap harinya;
>Apakah makan ini dalam bentuk makanan yang sudah matang saja?
>Apakah makanan ini untuk setiap orang miskin yang berpuasa ?
>Dan apakah pemberian makan ini hanya dilakukan pada bulan ramadhan ?
>Mohon penjelasannya.
>Jazzakallahu khoiron katsiro
>Wassalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh

Alhamdulillah,
Sekarang ini sudah banyak buku-buku Islam yang ditulis oleh ulama Salaf 
diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, seperti masasalah Tauhid, Shalat, 
Haji, Puasa, Zakat dan lain sebagainya. Tentunya ini merupakan salah satu 
kemudahan bagi kita untuk mempelajari ilmu-ilmu Islam, hendaknya dengan 
kemudahan ini, kita berusaha membeli buku-buku Islam dan juga berusaha untuk 
membaca dan memahaminya.

Namun demikian, kewajiban kita untuk mendatangi majlis-majlis ilmu tidaklah 
gugur dengan dibelinya  buku-buku tersebut, kita tetap harus mendatanginya, 
dan janganlah kita sia-siakan waktu luang yang ada seperti hari sabtu dan 
ahad (bagi mereka yang kerja) untuk jalan-jalan dan rekreasi, atau malah 
kerja lembur, tapi manfaatkanlah waktu tersebut untuk mendatangi 
majlis-majlis ilmu yang biasanya  hanya 2 atau 3 jam, dan sisa waktunya 
dapat dimanfaatkan untuk keperluan lainnya.

Kembali ke pertanyaan diatas yaitu masalah fidyah, dibawah ini akan saya 
salinkan dari situs http://www.almanhaj.or.id semoga bermanfaat.

F I D Y A H

Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid


[1]. Bagi Siapa Fidyah Itu ?

Bagi ibu hamil dan menyusui jika dikhawatirkan keadaan keduanya, maka 
diperbolehkan berbuka dan memberi makan setiap harinya seorang miskin, 
dalilnya adalah firman Allah.

"Artinya : Dan orang-orang yang tidak mampu berpuasa hendaknya membayar 
fidyah, dengan memberi makan seorang miskin" [Al-Baqarah : 184]

Sisi pendalilannya, bahwasanya ayat ini adalah khusus bagi orang-orang yang 
sudah tua renta (baik laki-laki maupun perempuan), orang yang sakit yang 
tidak diharapkan kesembuhannya, ibu hamil dan menyusui, jika dikhawatirkan 
keadaan keduanya, sebagaimana akan datang penjelasannya dari Ibnu Abbas 
Radhiyallahu 'anhuma.

[2]. Penjelasan Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.

Engkau telah mengetahui wahai saudaraku seiman, bahwasanya dalam pembahasan 
yang lalu ayat ini mansukh berdasarkan dua hadits Abdullah bin Umar dan 
Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahuma, tetapi ada riwayat dari Ibnu Abbas yang 
menegaskan bahwa ayat ini tidak mansukh dan ini berlaku bagi laki-laki dan 
wanita yang sudah tua dan bagi orang yang tidak mampu berpuasa, maka 
hendaknya mereka memberi makan setiap hari seorang miskin.[Hadits Riwayat 
Bukhari 8/135]

Oleh karena itu Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma dianggap menyelisihi jumhur 
sahabat atau pendapatnya saling bertentangan, lebih khusus lagi jika engkau 
mengetahui bahwasanya beliau menegaskan adanya mansukh. Dalam riwayat lain 
(disebutkan).

"Diberi rukhsah bagi laki-laki dan perempuan yang sudah tua yang tidak mampu 
berpuasa, hendaknya berbuka kalau mau, atau memberi makan seorang miskin dan 
tidak ada qadha', kemudian dimansukh oleh ayat.

"Artinya : Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir di bulan itu 
(Ramadhan-ed) maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu" [Al-Baqarah : 185]

Telah shahih bagi kakek dan nenek yang sudah tua jika tidak mampu berpuasa, 
ibu hamil dan menyusui yang khawatir keadaan keduanya untuk berbuka, 
kemudian memberi makan setiap harinya seorang miskin. [Ibnu Jarud 381, 
Al-Baihaqi 4/230, Abu Dawud 2318 sanadnya Shahih]

Sebagian orang ada yang melihat dhahir riwayat yang lalu, yaitu riwayat 
Bukhari pada kitab Tafsir dalam Shahihnya yang menegaskan tidak adanya 
naskh, hingga mereka menyangka Hibrul Ummat (Ibnu Abbas Radhiyallahu 
'anhuma) menyelisihi jumhur, tetapi tatkala diberikan riwayat yang 
menegaskan adanya naskh, mereka menyangka adanya saling pertentangan !

[3]. Yang Benar Ayat Tersebut (Al-Baqarah : 185) Mansukh

Yang benar dan tidak diragukan lagi ayat tersebut adalah mansukh, tetapi 
dalam pengertian orang-orang terdahulu, karena Salafus Shalih Radhiyallahu 
a'alaihim menggunakan kata nask untuk menghilangkan pemakaian dalil-dalil 
umum, mutlak dan dhahir dan selainnya, adapun dengan mengkhususkan atau 
mengaitkan atau menunjukkan yang mutlak kepada muqayyad, penafsirannya, 
penjelasannya sehingga mereka menamakan istisna' (pengecualian), syarat dan 
sifat sebagai naskh. Karena padanya mengandung penghilangan makna dan dhahir 
maksud lafadz tersebut. Naskh dalam bahasa arab menjelaskan maksud tanpa 
memakai lafadz tersebut, bahkan (bisa juga) dengan sebab dari luar. [Lihat 
I'lamul Muwaqi'in 1/35 karya Ibnu Qayyim dan Al-Muwafaqat 3/118 karya 
As-Syatibi]

Sudah diketahui bahwa barangsiapa yang memperhatikan perkataan mereka (orang 
arab) akan melihat banyak sekali contoh masalah tersebut, sehingga akan 
hilanglah musykilat (problema) yang disebabkan memaknakan perkataan Salafus 
Shalih dengan perngetian yang baru yang mengandung penghilangan hukum syar'i 
terdahulu dengan dalil syar'i muataakhirin yang dinisbatkan kepada mukallaf.

[4]. Ayat Tersebut Bersifat Umum

Yang menguatkan hal ini, ayat di atas adalah bersifat umum bagi seluruh 
mukallaf yang mencakup orang yang bisa berpuasa atau tidak bisa puasa. 
Penguat hal ini dari sunnah adalah apa yang diriwayatkan Imam Muslim dan 
Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu 'anhu : "Kami pernah pada bulan Ramadhan 
bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, barangsiapa yang mau puasa 
maka puasalah, dan barangsiapa yang mau berbuka maka berbukalah, tetapi 
harus berbuka dengan memberi fidyah kepada seorang miskin, hingga turun ayat 
:

"Artinya : Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir di bulan itu 
(Ramadhan-ed) maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu" [Al-Baqarah : 185]

Mungkin adanya masalah itu terjadi karena hadits Ibnu Abbas yang menegaskan 
adanya nash bahwa rukhsah itu untuk laki-laki dan wanita yang sudah lanjut 
usia dan tidak mampu berpuasa, tetapi masalah ini akan hilang jika jelas 
bagimu bahwa hadits tersebut hanya sebagai dalil bukan membatasi orangnya, 
dalil untuk memahami hal ini terdapat pada hadits itu sendiri. Jika rukhsah 
tersebut hanya untuk laki-laki dan wanita yang sudah lanjut usia saja 
kemudian dihapus (dinaskh), hingga tetap berlaku bagi laki-laki dan wanita 
yang sudah lanjut usia, maka apa makna rukhsah yang ditetapkan dan yang 
dinafikan itu jika penyebutan mereka bukan sebagai dalil ataupun pembatasan 
?

Jika engkau telah merasa jelas dan yakin, serta berpendapat bahwa makna ayat 
mansukh bagi orang yang mampu berpuasa, dan tidak mansukh bagi yang tidak 
mampu berpuasa, hukum yang pertama mansukh dengan dalil Al-Qur'an adapun 
hukum kedua dengan dalil dari sunnah dan tidak akan dihapus sampai hari 
kiamat.

Yang menguatkan hal ini adalah pernyataan Ibnu Abbas dalam riwayat yang 
menjelaskan adanya naskh : "Telah tetap bagi laki-laki dan wanita yang sudah 
lanjut usia dan tidak mampu berpuasa, serta wanita yang hamil dan menyusui 
jika khawatir keadaan keduanya, untuk berbuka dan memberi makan orang miskin 
setiap harinya".

Dan yang menambah jelas lagi hadits Muadz bin Jabal Radhiyallahu 'anhu : 
"Adapun keadaan-keadaan puasa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
datang ke Madinah menetapkan puasa selama tiga hari setiap bulannya, dan 
puasa Asyura' kemudian Allah mewajibkan puasa turunlah ayat.

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman diwajbkan atas kalian berpuasa ...." 
[Al-Baqarah : 183]

Kemudian Allah menurunkan ayat.

"Artinya : Bulan Ramadhan adalah bulan diturunkan padanya Al-Qur'an ...." 
[Al-Baqarah : 185]

Allah menetapkan puasa bagi orang mukim yang sehat, dan memberi rukhsah bagi 
orang yang sakit dan musafir dan menetapkan fidyah bagi orang tua yang tidak 
mampu berpuasa, inilah keadaan keduanya ...." [Hadits Riwayat Abu Dawud 
dalam Sunannya 507, Al-Baihaqi dalam Sunannya 4/200, Ahmad dalam Musnad 
5/246-247 dan sanadnya Shahih]

Dua hadits ini menjelaskan bahwa ayat ini mansukh bagi orang yang mampu 
berpuasa, dan tidak mansukh bagi orang yang tidak mampu berpuasa, yakni ayat 
ini dikhususkan.

Oleh karena itu Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma mencocoki sahabat, haditsnya 
mencocoki dua hadits yang lainnya (yaitu) hadits Ibnu Umar dan Salamah bin 
Al-Akwa Radhiyallahu 'anhum, dan juga tidak saling bertentangan. 
Perkataannya tidak mansukh ditafsirkan oleh perkataannya : itu mansukh, 
yakni ayat ini dikhususkan, dengan keterangan ini jelaslah bahwa naskh dalam 
pemahaman sahabat berlawanan dengan pengkhususan dan pembatasan di kalangan 
ahlus ushul mutaakhirin, demikianlah diisyaratkan oleh Al-Qurthubi dalam 
tafsirnya.[Al-Jami' li Ahkamil Qur'an 2/288]

[5]. Hadits Ibnu Abbas dan Muadz Hanya Ijtihad ?

Mungkin engkau menyangka wahai saudara muslim hadits dari Ibnu Abbas dan 
Muadz hanya semata ijtihad dan pengkhabaran hingga faedah bisa naik ke 
tingkatan hadts marfu' yang bisa mengkhususkan pengumuman dalam Al-Qur'an 
dan membatasi yang mutlaknya, menafsirkan yang global, dan jawabannya 
sebagai berikut.

[a]. Dua hadits ini memiliki hukum marfu' menurut kesepakatan ahlul ilmi 
tentang hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Seorang yang 
beriman mencintai Allah dan Rasul-Nya tidak boleh menyelisihi dua hadits ini 
jika ia anggap shahih, karena dua hadits ini ada dalam tafsir ketika 
menjelaskan asbabun nuzul, yakni dua shahabat ini menyaksikan wahyu dan 
turunnya Al-Qur'an, mengabarkan ayat Al-Qur'an, bahwa turunnya begini, maka 
ini adalah hadits musnad, [Lihat Tadribur Rawi 1/192-193 karya Suyuhthi, 
'Ulumul Hadits hal.24 karya Ibnu Shalah]

[b]. Ibnu Abbas menetapkan hukum ini bagi wanita yang menyusui dan hamil, 
dari mana beliau mengambil hukum ini ? Tidak diragukan lagi beliau mengambil 
dari sunnah, terlebih lagi beliau tidak sendirian tapi disepakati oleh 
Abdullah bin Umar yang meriwayatkan bahwa hadits ini mansukh.

Dari Malik dari Nafi' bahwasanya Ibnu Umar ditanya tentang seorang wanita 
yang hamil jika mengkhawatirkan anaknya, beliau berkata : "Berbuka dan 
gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin" 
[Al-Baihaqi dalam As-Sunan 4/230 dari jalan Imam Syafi'i, sanadnya Shahih]

Daruquthni meriwayatkan I/207 dari Ibnu Umar dan beliau menshahihkannya, 
bahwa beliau (Ibnu Umar) berkata : "Seorang wanita hamil dan menyusui boleh 
berbuka dan tidak mengqadha". Dari jalan lain beliau meriwayatkan : Seorang 
wanita yang hamil bertanya kepada Ibnu Umar, beliau menjawab : "Berbukalah, 
dan berilah makan orang miskin setiap harinya dan tidak perlu mengqadha" 
sanadnya jayyid, dari jalan yang ketiga : Anak perempuan Ibnu Umar adalah 
istri seorang Quraisy, dan hamil. Dan dia kehausan ketika puasa Ramadhan, 
Ibnu Umar pun menyuruhnya berbuka dan memberi makan seorang miskin.

[c]. Tidak ada Shahabat yang menentang Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma. 
[Sebagaimana dinashkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 3/21]

[6]. Wanita Hamil dan Menyusui Gugur Puasanya

Keterangan ini menjelaskan makna : "Allah menggugurkan kewajiban puasa dari 
wanita hamil dan menyusui" yang terdapat dalam hadits Anas yang lalu, yakni 
dibatasi "Kalau mengkhwatirkan diri dan anaknya" dia bayar fidyah tidak 
mengqadha.

[7]. Musafir Gugur Puasanya dan Wajib Mengqadha'

Barangsiapa menyangka gugurnya puasa wanita hamil dan menyusui sama dengan 
musafir sehingga mengharuskan qadha', perkataan ini tertolak karena 
Al-Qur'an menjelaskan makna gugurnya puasa dari musafir.

"Artinya : Barangsiapa diantara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan 
(lalu ia berbuka), maka (wajiblah bagimu berpuasa) sebanyak hari yang 
ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 184]

Dan Allah menjelaskan makna gugurnya puasa bagi yang tidak mampu 
menjalankannya dalam firman-Nya.

"Artinya : Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak 
berpuasa) membayar fidyah (yaitu) memberi makan seorang miskin" [Al-Baqarah 
: 184]

Maka jelaslah bagi kalian, bahwa wanita hamil dan menyusui termasuk orang 
yang tercakup dalam ayat ini, bahkan ayat ini adalah khusus untuk mereka.

[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii 
Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan 
Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata]

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke