Assalamualaikum saya ingin tanya tentang lafal sumpah. apakah kalau bersumpah harus mengatakan misalnya "demi Allah, saya gak mau main komputer lagi", ataukah kata-kata "saya berjanji gak mau main komputer lagi" atau "saya bersumpah gak main komputer lagi" termasuk sumpah juga? kalau membatalkan sumpah kan ada kafaratnya, nah kafaratnya itu apa? lalu apakah membayar kafarat juga kalau ketika bersumpah dalam keadaan marah (bukan dalam keadaan tertekan tetapi hanaya marah saja)? mohon jawabannya berdasarkan dalil agar hati ini puas. jazakallahu atas jawabannya
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
