>From: hilmy hilmy <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Thu Sep 29, 2005  11:37 am 
>Subject: [assunnah] Tanya : Zakat fitri bayi Dalam kandungan  
>Bismillaahirrohmaanirrohiim
>Tabayyun kepada ikhwan sekalian.
>Saya mendapat tulisan seperti ini.
>Tentang wajibnya zakat untuk bayi dalam kandungan
>Namun ada juga pendapat yang berbeda dan mewajibkan
>zakat fitrah atas janin. Di antaranya adalah Ibnu Hazm
>yang mengatakan bahwa bila menjelang terbit fajar Idul
>Fitri, seorang bayi di dalam kandungan ibunya genap
>berusia 120 hari, maka wajiblah dibayarkan zakat
>untuknya.
>Dasar yang digunakan beliau adalah janin itu sudah
>punya nyawa dan bisa dianggap sebagai seorang anak
>kecil. Dan Rasulullah SAW mewaibkan shadaqatul Fitri
>atas orang dewasa dan anak-anak. Menurut Ibnu Hazm,
>janin yang sudah bernyawa bisa dimasukkan dalam
>kategori anak-anak. dst...

Alhamdulillah,
Dalam masalah zakat fitri untuk janin dalam kandungan, Syaikh Salim bien 
Ied Al-Hilali dan Syaikh Ali Hasan Al-Halaby mengatakan :

"Sebagian lagi berpendapat bahwa zakat fithri wajib juga atas janin, tetapi 
kami tidak menemukan dalil akan hal itu, karena janin tidak bisa disebut 
sebagai anak kecil atau besar, baik menurut masyarakat maupun istilah"

Lengkapnya, saya salinkan dari situs http://www.almanhaj.or.id  semoga 
bermanfaat.

SIAPA YANG WAJIB ZAKAT ?

Zakat fithri atas kaum muslimin, anak kecil, besar, laki-laki, perempuan, 
orang yang merdeka maupun hamba. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin 
Umar Radhiyallahu 'anhuma.

"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri 
sebanyak satu gantang kurma, atau satu gantang gandum atas hamba dan orang 
yang merdeka, kecil dan besar dari kalangan kaum muslimin" [Hadits Riwayat 
Bukhari 3/291 dan Muslim 984]

Sebagian ahlul ilmi ada yang mewajibkan zakat fithri pada hamba yang kafir 
karena hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu.

"Artinya : Hamba tidak ada zakatnya kecuali zakat fithri" [Hadits Riwayat 
Muslim 982]

Hadits ini umum sedang hadits Ibnu Umar khusus, sudah maklum hadits khusus 
jadi penentu hadits umum. Yang lain berkata. "Tidak wajib atas orang yang 
puasa karena hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.

"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri, 
pensuci bagi orang yang puasa dari perbuatan sia-sia, yang jelek dan 
(memberi) makanan bagi orang miskin" [Telah Lewat Takhrijnya]

Imam Al-Khathabiy dalam Ma'alimus Sunan 3/214 menegaskan : "Zakat fithri 
wajib atas orang yang puasa yang kaya atau orang fakir yang mendapatkan 
makanan dari dia, jika illat diwajibkannya karena pensucian, maka seluruh 
orang yang puasa butuh akan hal itu, jika berserikat dalam 'illat berserikat 
pula dalam hukum".

Al-Hafidz menjawab 3/369 : "Pensucian disebutkan untuk menghukumi yang 
dominan, zakat fithri diwajibkan pula atas orang yang tidak berpuasa seperti 
diketahui keshahihannya atau orang yang masuk Islam sesaat sebelum 
terbenamnya matahari".

Sebagian lagi berpendapat bahwa zakat fithri wajib juga atas janin, tetapi 
kami tidak menemukan dalil akan hal itu, karena janin tidak bisa disebut 
sebagai anak kecil atau besar, baik menurut masyarakat maupun istilah.

SIAPAKAH YANG HARUS DIBAYAR ZAKATNYA ?

Seorang muslim harus mengeluarkan zakat fithri untuk dirinya dan seluruh 
orang yang dibawah tanggungannya, baik anak kecil ataupun orang tua 
laki-laki dan perempuan, orang yang merdeka dan budak, berdasarkan hadits 
Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma : "Kami diperintah oleh Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam (mengeluarkan) shadaqah fithri atas anak kecil 
dan orang tua, orang merdeka dan hamba dari orang-orang yang membekalinya" 
[1]

[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii 
Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan 
Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata]
_________
Foote Note.
[1]. Dikeluarkan oleh Daruquthni 2/14 dan Al-Baihaqi 4/161 dari Ibnu Umar 
dengan sanad dhoif (lemah). Dan dikeluarkan Al-baihaqi 4/16 dari jalan yang 
lain dari Ali, dan sanadnya terputus. Dan padanya ada jalan yang mauquf dari 
Ibnu Umar pada Ibnu Asi Syaibah dalam Al-Mushannaf 4/37 dengan sanad shahih. 
Maka -dengan jalan-jalan ini maka haditsnya menjadi hasan-

_________________________________________________________________
FREE pop-up blocking with the new MSN Toolbar - get it now! 
http://toolbar.msn.click-url.com/go/onm00200415ave/direct/01/







------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke