--- you cansee <[EMAIL PROTECTED]> wrote
> kepada semua ikhwah yang mempunyai Tulisan masalah
> ikhtilat, mohon bantuan untuk mengirimkannya ke
> email saya ini. syukron atas bantuannya.
> wassalamu'alaikum.

Assalamu'alaikum,

CAMPUR BAURNYA PEREMPUAN DENGAN LAKI-LAKI DI PABRIK

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum
memperlakukan kaum wanita seperti kaum laki-laki di
pabrik-pabrik atau kantor-kantor yang tidak Islami ?
Dan apa hukum pemeriksaan wanita yang terancam bahaya
karena menderita penyakit berbahaya yang
menghruskannya untuk disendirikan dalam kondisi ini,
walaupun itu di negara-negara Islam, sementara para
dokter semuanya laki-laki ?

Jawaban.
Mengenai hukum campur baurnya kaum wanita dengan kaum
laki-laki di pabrik-pabrik dan kantor-kantor, yang
mana pekerjanya terdiri dari kaum kuffar dan berada di
negara-negara kafir, maka hal ini tidak boleh. Namun
sebenarnya ada yang lebih dari itu, yaitu kufurnya
mereka terhadap Allah Azza wa Jalla, tentu tidak aneh
jika terjadi kemungkaran semacam ini pada mereka.

Adapun campur baurnya kaum wanita dengan laki-laki di
negara-negara Islam, yang mana mereka pun sebagai
orang-orang Islam, maka hal ini haram, dan para
pemimpin instansi bersangkutan yang di
kantor-kantornya terjadi ikhtilat wajib memisahkan
kaum wanita dari kaum laki-laki dengan menempatkan
masing-masing kaum di tempat tersendiri, karena
ikhtiltat ini mengandung perusak moral yang tidak
luput dari pengetahuan orang yang dangkal akalnya
sekalipun.

Adapun menyendirikan seorang wanita muslimah untuk
tujuan pengobatan, jika untuk pengobatannya menuntut
demikian dan tidak ada yang bisa mengobatinya kecuali
laki-laki maka hal ini boleh, tapi hendaknya dihadiri
oleh suaminya jika memungkinkan atau dengan keberadaan
wanita-wanita lainnya. Hendaknya dalam masalah ini
seorang wanita tidak disendirikan kecuali karena
darurat, misalnya karena untuk pemeriksaan tubuhnya.

Dasar pembolehannya adalah prinsip mudahnya syari’at
dan peniadaan kesempitan terhadap umat pada saat
darurat, sebagaimana disebutkan Allah dalam firmanNya.

“Artinya : Allah tidak hendak menyulitkan kamu”
[Al-Ma’idah : 6]

Dalam ayat lain disebutkan.

“Artinya : Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk
kamu dalam agama suatu kesempitan” [Al-Haj : 78]

[Fatwa Ha’iah Kibaril Ulama, Juz 2, hal. 613, Syaikh
Ibnu Baz]


[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi
Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad
Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal
521 – 522 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke