Wa'alaikumsalam warahmatullah...
Saudaraku...
Ketahuilah bahwa zakat maal itu dibayarkan setiap
tahun atas harta simpanan yang telah melampui nishab.
Kalau tahun kemarin antum sudah mengeluarkan zakat
2,5% dari tabungan 25 Juta, itu adalah kewajiban tahun
kemarin.
Antum mengatakan "Kemudian uang tabungan tersebut saya
gunakan untuk usaha."
Berapa besar yang digunakan untuk usaha?
Kalau digunakan semuanya untuk usaha, berarti antum
tidak punya sisa tabungan lagi. jika tidak ada sisa
tabungan, maka tidak ada zakat yang dikeluarkan.
Namun, jika yang digunakan untuk usaha hanya sebagian
saja, maka perlu dilihat berapa sisa tabungan yang
ada. kalau masih melampui nishab, maka wajib
dikeluarkan zakat 2,5% di tahun ini.
Demikian, semoga membantu..
Wassalamu'alaikum...
--- di04di <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> assalamualikum warrohmatullahi wabarokatuh,
>
> ana mau tanya masalah zakat Maal :
>
> (Seandainya) saya punya tabungan sebesar 25 juta,
> dan pada tahun kemarin sudah saya keluarkan zakat
> hartanya sebesar 2.5%. Kemudian uang tabungan
> tersebut saya gunakan untuk usaha.
>
> Yang ingin saya tanyakan : apakah saya masih wajib
> mengeluarkan zakat (untuk tabungan 25 juta tsb) pada
> tahun ini atau cukup satu kali saja.
>
> jazakallah khair,
>
>
>
__________________________________
Yahoo! Mail - PC Magazine Editors' Choice 2005
http://mail.yahoo.com
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/