--- syedzahirin_syedibrahim
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamu'alaikum
>
> Ingin tahu bagaimana duduk pada tahiyat pada solat
> subuh, adakah cara
> duduk tahiyat awal atau duduk secara tahiyat akhir
>
> Wassalamu'alaikum
Wa'alaikumsalam warahmatullah
Ringkasnya, cara duduk tahiyyat akhir dalam shalat
yang dua raka'at (seperti shalat shubuh, dll) adalah
tawarruk, yaitu sama seperti duduk tahiyyat akhir
dalam shalat empat raka'at. Ini yang lebih
rajih/kuat--insya Allahu Ta'ala.
Berikut ana attachment-kan pembahasan selengkapnya.
Mudah-mudahan bermanfaat untuk semua..
Assalamu'alaikum...
SIFAT DUDUK DALAM SHALAT DUA RAKAAT
Oleh: Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
(afwan, lafadz hadits dalam tulisan arab tidak ana tulis--penukil)
Telah berselisih para ulama dalam masalah sifat duduk di dalam shalat yang dua
rakaat seperti shalat shubuh, shalat jumat, dan shalat-shalat sunat yang dua
rakaat, apakah sifat duduknya iftirasy seperti duduk di antara dua sujud, atau
tawarruk?
Sebagian ulama berpendapat bahwa: Setiap shalat yang dua rakaat atau dengan
kata lain setiap shalat yang hanya ada satu tasyahhud-nya saja, seperti shalat
shubuh, shalat jumat, dan shalat-shalat sunat yang dua rakaat, sifat duduknya
adalah iftirasy seperti duduk di antara dua sujud.
Dalil meraka ialah kemutlakan hadits-hadits atau riwayat yang menjelaskan bahwa
hukum asal sifat duduk di dalam shalat adalah iftirasy. Kecuali shalat-shalat
yang ada dua tasyahhud-nya seperti shalat zhuhur, ashar, maghrib, isyaa, dan
shalat-shalat sunat yang empat rakaat, maka duduk akhirnya tawarruk.
Ringkasnya, kalau shalat itu dua rakaat maka kembali kepada hukum asal sifat
duduk di dalam shalat yaitu iftirasy. Dan kalau shalat itu mempunyai dua
tasyahhud, maka sifat duduk tasyahhud awal adalah iftirasy, sedangkan tasyahhud
akhir sifat duduknya tawarruk.
Inilah yang menjadi madzhab-nya Imam Ahmad bin Hambal dan mereka yang sepaham
dengan beliau.
Adapun madzhab Imam Abu Hanifah, karena sangat berpegang dengan hukum asal
sifat duduk di dalam shalat adalah iftirasy, maka madzhab beliau tidak
membedakan antara shalat yang dua rakaat dengan shalat yang mempunyai dua
tasyahhud atau antara tasyahhud awal dan akhir sama saja, yaitu kembali kepada
hukum asal sifat duduk di dalam shalat yaitu iftirasy, tidak ada tawarruk.
Madzhab Imam Abu Hanifah ini lemah, kalau tidak mau dikatakan sangat lemah,
karena jelas sekali bertentangan dengan sejumlah hadits yang menjelaskan adanya
sifat duduk tawarruk.
Kita kembali ke madzhab Imam Ahmad, dari keputusan madzhab beliau kita
mengetahui, tidak ada satupun dalil-setahu saya-yang sampai kepada kita yang
menjelaskan secara khusus bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam kalau shalat
yang dua rakaat seperti shalat shubuh dan lain-lain sifat duduknya adalah
iftirasy. Atau sebagian Shahabat pernah melihat Nabi shallallahu alaihi wa
sallam shalat dua rakaat duduknya iftirasy. Sebab, kalau ada riwayat yang
seperti ini, sah dan tegas, maka tidak ada lagi perselisihan, tetapi wajib bagi
kita taslim dan mengamalkannya sesuai dengan contoh Nabi shallallahu alaihi wa
sallam. Oleh karena tidak ada dalil khusus seperti yang saya terangkan di atas,
maka tahulah kita bahwa masalah ini adalah masalah cara mengeluarkan hukum atau
istimbath yang sering membawa perselisihan yang berkepanjangan di antara para
ulama.
Dalil madzhab iftirasy dan bantahannya:
603. Dari Qasim bin Muhammad, dari Abdullah bin Abdullah bin umar, dari
bapaknya (yaitu Abdullah bin Umar), bahwasannya dia pernah berkata,
Sesungguhnya sebagian dari sunnah shalat[1] ialah engkau hamparkan kaki kirimu
dan engkau tegakkan (kaki) kananmu.[2]
Shahih. Telah dikeluarkan oleh Nasaa-i (juz 2 hal. 235)
Berkata Aisyah menjelaskan tentang sifat shalat Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam-diantaranya:
604.
dan beliau mengucapkan setiap dua rakaat at tahiyyat, dan beliau
menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (yakni beliau duduk
iftirasy)
Shahih. Diriwayatkan oleh Muslim (juz 2 hal. 54) dan lain-lain.
Berkata Waa-il bin Hujr menjelaskan tentang sifat shalat Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam-diantaranya:
605.
kemudian beliau duduk menghamparkan kaki kirinya (yakni duduk iftirasy),
dan beliau meletakkan telapak tangan kirinya di atas paha dan lutut kirinya,
beliau jadikan batas sikut kanannya di atas paha kanannya kemudian beliau
menggenggam dua jarinya di antara jari-jari tangan (kanan)nya (yakni jari manis
dan jari kelingkingnya), kemudian beliau membuat satu lingkaran (dengan kedua
jarinya yaitu jari tengah dan ibu jarinya), kemudian beliau mengangkat jari
(telunjuk)nya, maka aku melihat beliau menggerak-gerakannya beliau berdoa
dengannya.
(Lihatlah kembali kelengkapan lafadz dan takhrij hadits ini di Al Masaa-il
jilid 2 masalah ke 29 nomor hadits 237).
Tiga buah hadits di atas dan yang semakna dengannya telah dijadikan dalil oleh
dua madzhab besar:
Pertama: Imam Abu Hanifah dan madzhab-nya mengatakan, bahwa sifat duduk
tasyahhud atau tahiyyat awal dan akhir sama saja tidak berbeda yaitu iftirasy
(melipat atau menghamparkan kaki kiri dan duduk di atasnya dengan menegakkan
kaki kanan).
Bantahan: Sebagaimana telah saya katakan di muka, bahwa madzhab ini lemah,
kalau tidak mau dikatakan sangat lemah. Karena telah terbantah dan tertolak
oleh sejumlah hadits shahih yang sampai kepada kita tentang sifat duduk
tawarruk, sebagaimana akan datang sebagiannya insyaa Allahu Taala. Adapun
pembelaan Imam Ath Thahawiy terhadap madzhab-nya, yaitu madzhab Hanafi, di
kitab beliau Syarah Maaanil Aatsar dengan melemahkan dalil tawarruk, telah
dibantah habis-habisan oleh Imam Ibnu Hazm di kitabnya Al Muhalla walaupun
tanpa menyebut namanya, tetapi dapat dipastikan bahwa yang dimaksud oleh Ibnu
Hazm adalah Thahawiy sebagaimana telah dijelaskan oleh Syaikh Ahmad Muhammad
Syakir di dalam memberikan taliq atas kitab Al Muhalla. Saya sendiri melihat
bahwa hujjah atau alasan Thahawiy dalam masalah ini lemah dari beberapa jalan:
Telah datang sejumlah hadits shahih tentang sifat duduk tawarruk. Sampai-sampai
madzhab Malik mengatakan, bahwa sifat duduk tasyahhud awal dan akhir adalah
tawarruk.
Bahwa hadits Abu Humaid As Saaidiy yang dengan tegas menjelaskan sifat duduk
tawarruk di rakaat akhir shahih dan tela diriwayatkan dari beberapa jalan.[3]
Maka tidak ada alasan bagi Thahawiy dan madzhab-nya untuk menolak dengan cara
melemahkan lafazh tawarruk yang ada di hadits Abu Humaid kecuali karena
taashshub madzhabiyyah. Hadits Abu Humaid adalah hadits yang besar dan kuat
dalil dan hujjah-nya dalam membantah beberapa madzhab dalam masalah ini.
Madzhab Abu Hanifah, dibantah oleh hadits Abu Humaid dengan adanya tawarruk.
Madzhab Malik, dibantah oleh hadits Abu Humaid dengan adanya iftirasy.
Madzhab Ahmad yang mengatakan bahwa setiap shalat yang dua rakaat atau yang
ada satu tasyahhud-nya sifat duduknya adalah iftirasy, dibantah oleh hadits Abu
Humaid dengan adanya lafazh yang muqayyad dari lafazh yang mutlak di atas yaitu
tawarruk di rakaat akhir.
Maka orang yang paling berbahagia dalam mengamalkan hadits Abu Humaid secara
utuh adalah Imam Asy Syafiiy bersama Imam Ibnu Hazm.
Kedua: Imam Ahmad dan madzhab-nya mengatakan, yang diantaranya diwakili oleh
Imam Ibnu Qudamah di kitabnya Al Mughni, bahwa hukum asal sifat duduk adalah
iftirasy. Tidak akan keluar dari hukum asal ini kecuali dengan dalil seperti
shalat yang mempunyai dua tasyahhud. Berdalil dengan hadits Abu Humaid, maka
tasyahhud awal iftirasy sedangkan tasyahhud akhir tawarruk. Atau dengan kata
lain, tidak ada tawarruk kecuali di dalam shalat yang ada dua tasyahhud-nya
seperti shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isyaa dan lain-lain. Adapun shalat
yang dua rakaat atau yang hanya ada satu tasyahhud-nya maka kembali kepada
hukum asal dan tetap di dalam keumumannya yaitu iftirasy, sebagaimana ditunjuki
oleh tiga buah hadits di atas.
Bantahan: Tiga buah hadits di atas bersifat mutlak atau umum atau katakanlah
sebagai hukum asal. Dan tidak keluar dari hukum asalnya atau kemutlakannya
kecuali kalau ada dalil yang memalingkannya. Dalilnya menurut Ibnu Qudamah dan
Ibnu Qayyim ialah shalat yang mempunyai dua tasyahhud, tasyahhud awal iftirasy
sedangkan tasyahhud akhir tawarruk. Kalau shalat tersebut hanya mempunyai satu
tasyahhud saja, maka dia kembali kepada hukum asal dan kemutlakannya yaitu
iftirasy seperti shalat Shubuh dan lain-lain.
Di jawab: Kurang tepat, yang lebih tepat apabila ada dalil yang bersifat
mutlak, kemudian datang dalil yang bersifat muqayyad, maka dalil yang mutlak
tersebut wajib dibawa kepada dalil yang muqayyad. Hadits Abu Humaid bersifat
muqayyad atau katakanlah dalil umum yang dikhususkan bahwa setiap duduk akhir
sifatnya tawarruk, sama saja, baik shalat yang mempunyai satu tasyahhud atau
dua tasyahhud. Sedangkan hadits-hadits di atas yang bersifat mutlak wajib
ditempatkan pada tempatnya yang benar yaitu tasyahhud awal kalau shalat itu
mempunyai dua tasyahhud. Karena kemutlakannya telah dibawa kepada muqayyad-nya
hadits Abu Humaid yaitu setiap duduk akhir sifatnya tawarruk. Oleh karena itu
Imam Nasaa-i telah memberikan bab untuk hadits Abdullah bin Umar di atas
(hadits pertama) dengan judul bab :
Bagaimana cara duduk tasyahhud awal.
Hadits Ibnu Umar di atas diriwayatkan juga oleh Imam Malik dikitabnya Al
Muwaththa[4] dari jalan yang sama tetapi dalam menjelaskan sifat duduk
tawarruk berbeda dengan riwayat Nasaa-i. Oleh karena itu dapat kita jama
(kumpulkan) antara dua riwayat dari jalan yang sama dari Ibnu Umar sebagaimana
telah dijelaskan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar di kitabnya Fat-hul Baari dalam
mensyarahkan hadits (no. 827 & 828) yaitu: Riwayat Nasa-i menjelaskan sifat
duduk tasyahhud awal, sedangkan riwayat Malik menjelaskan sifat duduk tasyahhud
akhir. Hal ini mempertegas kepada kita bahwa Ibnu Umar menjelaskan kedua sifat
duduk tasyahhud, awal dan akhir. Bahkan hadits Ibnu Umar ini justru
membatalkan madzhab Abu Hanifah dan Malik, karena keduanya hanya mengambil
sebagian dari hadits tidak semuanya.
Imam Abu Hanifah hanya berpegang dengan sifat duduk iftirasy (riwayat Nasaa-i),
dan tidak berpegang dengan sifat duduk tawarruk (riwayat Malik).
Sebaliknya, Imam Malik hanya berpegang dengan sifat duduk tawarruk, dan tidak
berpegang dengan sifat duduk iftirasy.
Padahal, Ibnu Umar menjelaskan kedua sifat duduk di atas, iftirasy dan
tawarruk. Maka wajib bagi kita berpegang dengan kedua sifat duduk di atas,
tidak boleh kita ambil sebagiannya saja dengan meninggalkan sebagian yang lain.
Sekarang, mari kita lihat lafazh hadits Ibnu Umar dari riwayat Imam Malik bin
Anas:
606. Dari Malik, dari Yahya bin Said (ia berkata): Sesungguhnya Qasim bin
Muhammad telah memperlihatkan kepada mereka (sifat) duduk tasyahhud (yaitu):
Beliau menegakkan kaki kanannya dan melipat kaki kirinya, kemudian beliau duduk
dengan meletakkan pangkal pahanya (pantatnya) di tanah (duduk tawarruk), dan
beliau tidak duduk di atas kaki (kiri) nya (duduk iftirasy). Kemudian beliau
berkata: Abdullah bin Abdullah bin Umar telah memperlihatkan kepadaku (sifat
duduk tawarruk) ini, dan dia telah menceritakan kepadaku bahwa bapaknya (yaitu
Abdullah bin Umar) telah mengerjakan seperti itu.
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa: Sifat duduk di akhir setiap shalat
adalah tawarruk, baik shalat yang dua rakaat seperti shalat Shubuh, shalat
jumat dan shalat-shalat sunat yang dua rakaat atau shalat-shalat yang ada dua
tasyahhud-nya seperti shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isyaa dan shalat-shalat
sunat yang empat rakaat, sama saja tidak ada perbedaan, sifat duduknya adalah
tawarruk.
Dalil mereka ialah membawa kemutlakan dalil iftirasy kepada dalil yang muqayyad.
Dalil iftirasy bersifat mutlak atau umum, sedangkan dalil tawarruk setiap duduk
akhir bersifat muqayyad. Maka sesuai dengan kaidah ushul, bahwa dalil yang
mutlak harus dibawa kepada dalil yang muqayyad. Oleh karena itu mereka
mengatakan, bahwa setiap duduk akhir adalah tawarruk sebagaimana telah
ditunjuki oleh dalil yang bersifat muqayyad.
Inilah yang menjadi madzhab-nya Imam Syafiiy dan mereka yang sepaham denga
beliau.
Adapun madzhab-nya Imam Malik bin Anas telah menetapkan, bahwa sifat duduk
tasyahhud awal dan akhir adalah tawarruk, tidak ada perbedaan di antara
keduanya. Madzhab ini berdalil dengan hadits-hadits tawarruk, yang dalam
sebagian haditsnya tidak dijelaskan perbedaan sifat duduk tasyahhud awal dan
akhir. Oleh karena itu mereka mengatakan, bahwa sifat duduk tasyahhud awal dan
akhir adalah tawarruk.
Madzhab Imam Malik ini sama lemahnya dengan madzhab Imam Abu Hanifah, karena
jelas sekali bertentangan dengan sejumlah hadits yang menjelaskan adanya
perbedaan antara sifat duduk tasyahhud awal dan akhir khususnya hadits Abu
Humaid As Saaidiy di bawah ini:
Dalil madzhab tawarruk dan bantahannya:
607. Dari Muhammad bin Amr bin Atha,sesungguhnya ia pernah duduk bersama
sepuluh orang Shahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Lalu kami menyebut
shalat Nabi shallallahu alaihi wa sallam, maka berkata Abu Humaid As Saaidiy,
Aku lebih hafal dari kamu tentang shalat Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam. Aku pernah melihat beliau apabila bertakbir, beliau jadikan kedua
tangannya berhadapan dengan kedua pundaknya. Dan apabila beliau ruku, beliau
meletakkan kedua tangannya di kedua lututnya, kemudian beliau meluruskan
punggungnya. Maka apabila beliau mengangkat kepalanya (dari ruku), beliau
berdiri lurus (itidal) sehingga kembali setiap tulang belakang ke tempatnya.
Kemudian apabila beliau sujud, beliau meletakkan kedua tangannya dengan tidak
menghamparkan dan tidak menggenggam keduanya, dan beliau (ketika sujud)
menghadapkan ujung-ujung jari kedua kakinya ke arah kiblat. Kemudian apabila
beliau duduk pada dua rakaat, beliau duduk di atas (hamparan) kaki kirinya
dengan menegakkan kaki kanannya (sifat duduk iftirasy). Dan apabila beliau
duduk pada rakaat akhir, beliau majukan kaki kirinya dengan menegakkan kaki
kanannya dan beliau duduk di tempatnya (ditanah, yakni sifat duduk tawarruk).
Shahih. Telah dikeluarkan oleh Bukhari (no. 828) dan lain-lain. Lihatlah
kelengkapan takhrij-nya di Al Masaa-il jilid 2 no. 234 &235.
Hadits yang mulia ini merupakan hujjah yang kuat bagi As Syafiiy dan yang
sepaham dengannya bahwa setiap duduk akhir adalah tawarruk, baik shalat yang
mempunyai dua tasyahhud atau satu tasyahhud.
Bantahan: Mereka yang berpendapat bahwa tawarruk hanya untuk shalat yang
mempunyai dua tasyahhud, membantah hujjah di atas seperti Ibnu Qayyim di
kitabnya Zaadul Maaad, tetapi beliau tidak sanggup berbuat banyak kecuali
mengatakan seperti yang lainnya: Bahwa hadits Abu Humaid di atas khusus untuk
shalat yang mempunyai dua tasyahhud seperti shalat yang empat rakaat atau tiga
rakaat karena susunan haditsnya memang menunjukkan seperti itu. Maka susunan
ini zhahir-nya mengkhususkan bahwa duduk tawarruk hanya ada pada tasyahhud yang
kedua.
Di jawab: Bantahan di atas lemah, karena yang dipersoalkan adalah shalatnya
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bukan masalah empat rakaatnya. Mari lihat
dan perhatikan urutan hadits Abu Humaid di atas:
Pertama: Berkata Muhammad bin Amr bin Atha: Kami menyebut-nyebut shalatnya
Nabi shallallahu alahi wa sallam.
Bukankah ini menunjukkan bahwa para Shahabat sebanyak sepuluh orang bersama
Muhammad bin Amr bin Atha sedang membahas sifat shalat Nabi shallallahu
alahi wa sallam?
Kedua: Berkata Abu Humaid As Saaidiy: Aku lebih tahu dari
kalian tentang shalatnya Rasulullah shallallahu alahi wa sallam.
Bukankah ini menunjukkan Abu Humaid As Saaidiy mengatakan secara umum kepada
Shahabat-shahabatnya bahwa dia paling tahu tentang sifat shalatnya Nabi
shallallahu alahi wa sallam kemudian dia menjelaskan tanpa mengkhususkan
shalat yang 2, 3, atau 4 rakaat?
Ketiga: Di antara sifat shalat Nabi shallallahu alahi wa sallam yang
dijelaskan oleh Abu Humaid As Saaidiy ialah: Sifat mengangkat kedua tangan ,
sifat ruku, sifat itidal, dan sifat sujud. Apakah semua sifat shalat tersebut
khusus untuk shalat yang empat rakaat?
Kemudian hadits Abdullah bin Masud di bawah ini memperkuat hadits Abu Humaid
As Saaidiy:
608. Dari Ibnu Masud (ia berkata): Bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam duduk tawarruk di akhir shalatnya.
Hasan. Telah dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah (no: 701, 702, & 708) dan Ahmad
(1/459 no: 4382). Lafazh hadits dari salah satu riwayat Ibnu Khuzaimah dengan
ringkas (no: 701).
Kesimpulan:
1. Dari empat madzhab di atas dalam masalah sifat duduk tasyahhud, maka
madzhab Syafiiy dan Ahmad yang lebih kuat dari madzhab Abu Hanifah dan Malik.
Kedua imam besar di atas telah menetapkan bahwa sifat duduk tasyahhud ada yang
iftirasy dan ada yang tawarruk. Kemudian keduanya berselisih dalam menempatkan
sifat duduk tawarruk.
Syafiiy mengatakan bahwa setiap akhir shalat shalat sifat duduknya adalah
tawarruk.
Ahmad mengatakan bahwa tawarruk khusus untuk shalat yang mempunyai dua
tasyahhud.
2. Yang lebih kuat dalam masalah tawarruk--sepanjang penelitian saya yang
cukup dalam dan lama--adalah Syafiiy yaitu setiap duduk akhir tawarruk.
Maraaji (pengambilan):
Al Umm oleh Imam Syafiiy juz 1 hal. 139 cet. Daarul Fikr.
Al Muhalla oleh Imam Ibnu Hazm juz 3 hal. 268-271 masalah 372 dan juz 4 hal.
125-128 masalah 455di tahqiq oleh Ahmad Syakir.
Sunnanul Kubra oleh Imam Al Baihaqiy juz 2 hal. 127-130 cet. Daarul Marifah.
Al Majmu Syarah Muhadzdzab oleh Imam An Nawawi juz 3 hal. 411-413 cet. Daarul
Fikr thn 1417 H/1996 M.
Raudhatuth Thaalibin oleh Imam An Nawawi juz 1 hal. 261-262 cet. Maktabul
Islamiy.
Nailul Authar oleh Imam Syaukani juz 2 hal. 306-311 cet. Daarul Fikr thn 1400
H/1980 M.
Syarah Maaanil Aatsar oleh Imam Ath Thahawi juz 1 hal. 257-261 bab sifatul
julus fish shalah kaifa huwa?
Syarah Fat-hul Qadir oleh Imam Ibnul Humaam Al Hanafiy juz 1 hal 312 dan 316.
Al Kaafiy oleh Imam Ibnu Abdil Bar juz 1 hal. 204 cet. Maktabah Ar Riyadh Al
Haditsah.
Al Istidzkar oleh Imam Ibnu Abdil Bar.
At Tamhid oleh Imam Ibnu Abdil Bar.
Bidaayatul Mujtahid oleh Imam Ibnu Rusyd juz 1 hal. 98 cet. Daarul Fikr.
Al Mughni oleh Imam Ibnu Qudamah juz 2 hal. 227 di tahqiq oleh Abdul Muhsin At
Turkiy.
Zaadu Maaad oleh Imam Ibnu Qayyim juz 1 hal. 245-246 cet. Muassasah Ar
Risaalah di tahqiq oleh Syuaib Al Arnauth dan Abdul Qadir Al Arnauth.
Fat-hul Baari Syarah Bukhari oleh Imam Ibnu Hajar.
Syarah Muslim oleh Imam Nawawi.
Tuhfatul Ahwadziy Syarah Tirmidziy oleh Imam Mubaarakfuri juz 2 hal. 177-180
cet. Daarul Fikr.
Dan lain-lain.
Footnote:
--------------------------------------------------------------------------------
[1] Sunnah shalat maksudnya ialah salah satu sifat shalat Nabi shallallahu
alaihi wa sallam yaitu iftirasy. Bukanlah yang dimaksud hukumnya sunat seperti
istilah yang biasa terpakai di dalam menentukan hukum.
[2] Yang dimaksud ialah duduk iftirasy, yaitu menghamparkan kaki kiri dan duduk
di atasnya dengan menegakkan kaki kanan.
[3] Sebagaimana yang akan saya turunkan haditsnya secara lengkap setelah ini,
insya Allahu Taala.
[4] Tanwirul Hawalik syarah Muwaththa Malik (juz 1 hal 113) oleh Imam Suyuthi.
__________________________________
Yahoo! FareChase: Search multiple travel sites in one click.
http://farechase.yahoo.com
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/