--- syedzahirin_syedibrahim
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Assalamu'alaikum
> 
> Ingin tahu bagaimana duduk pada tahiyat pada solat
> subuh, adakah cara
> duduk tahiyat awal atau duduk secara tahiyat akhir
> 
> Wassalamu'alaikum

Wa'alaikumsalam warahmatullah
Ringkasnya, cara duduk tahiyyat akhir dalam shalat
yang dua raka'at (seperti shalat shubuh, dll) adalah
tawarruk, yaitu sama seperti duduk tahiyyat akhir
dalam shalat empat raka'at. Ini yang lebih
rajih/kuat--insya Allahu Ta'ala.
Berikut ana attachment-kan pembahasan selengkapnya.
Mudah-mudahan bermanfaat untuk semua..
Assalamu'alaikum...

SIFAT DUDUK DALAM SHALAT DUA RAKAAT

Oleh: Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat

 (afwan, lafadz hadits dalam tulisan arab tidak ana tulis--penukil)


Telah berselisih para ulama dalam masalah sifat duduk di dalam shalat yang dua 
raka’at seperti shalat shubuh, shalat jum’at, dan shalat-shalat sunat yang dua 
rakaat, apakah sifat duduknya iftirasy seperti duduk di antara dua sujud, atau 
tawarruk?

Sebagian ulama berpendapat bahwa: Setiap shalat yang dua raka’at atau dengan 
kata lain setiap shalat yang hanya ada satu tasyahhud-nya saja, seperti shalat 
shubuh, shalat jum’at, dan shalat-shalat sunat yang dua raka’at, sifat duduknya 
adalah iftirasy seperti duduk di antara dua sujud.

Dalil meraka ialah kemutlakan hadits-hadits atau riwayat yang menjelaskan bahwa 
hukum asal sifat duduk di dalam shalat adalah iftirasy. Kecuali shalat-shalat 
yang ada dua tasyahhud-nya seperti shalat zhuhur, ashar, maghrib, isyaa’, dan 
shalat-shalat sunat yang empat raka’at, maka duduk akhirnya tawarruk.

Ringkasnya, kalau shalat itu dua raka’at maka kembali kepada hukum asal sifat 
duduk di dalam shalat yaitu iftirasy. Dan kalau shalat itu mempunyai dua 
tasyahhud, maka sifat duduk tasyahhud awal adalah iftirasy, sedangkan tasyahhud 
akhir sifat duduknya tawarruk.

Inilah yang menjadi madzhab-nya Imam Ahmad bin Hambal dan mereka yang sepaham 
dengan beliau.

Adapun madzhab Imam Abu Hanifah, karena sangat berpegang dengan hukum asal 
sifat duduk di dalam shalat adalah iftirasy, maka madzhab beliau tidak 
membedakan antara shalat yang dua raka’at dengan shalat yang mempunyai dua 
tasyahhud atau antara tasyahhud awal dan akhir sama saja, yaitu kembali kepada 
hukum asal sifat duduk di dalam shalat yaitu iftirasy, tidak ada tawarruk.

Madzhab Imam Abu Hanifah ini lemah, kalau tidak mau dikatakan sangat lemah, 
karena jelas sekali bertentangan dengan sejumlah hadits yang menjelaskan adanya 
sifat duduk tawarruk.

Kita kembali ke madzhab Imam Ahmad, dari keputusan madzhab beliau kita 
mengetahui, tidak ada satupun dalil-setahu saya-yang sampai kepada kita yang 
menjelaskan secara khusus bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau shalat 
yang dua raka’at seperti shalat shubuh dan lain-lain sifat duduknya adalah 
iftirasy. Atau sebagian Shahabat pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa 
sallam shalat dua raka’at duduknya iftirasy. Sebab, kalau ada riwayat yang 
seperti ini, sah dan tegas, maka tidak ada lagi perselisihan, tetapi wajib bagi 
kita taslim dan mengamalkannya sesuai dengan contoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa 
sallam. Oleh karena tidak ada dalil khusus seperti yang saya terangkan di atas, 
maka tahulah kita bahwa masalah ini adalah masalah cara mengeluarkan hukum atau 
istimbath yang sering membawa perselisihan yang berkepanjangan di antara para 
ulama’. 

Dalil madzhab iftirasy dan bantahannya: 

603. Dari Qasim bin Muhammad, dari Abdullah bin Abdullah bin umar, dari 
bapaknya (yaitu Abdullah bin Umar), bahwasannya dia pernah berkata, 
“Sesungguhnya sebagian dari sunnah shalat[1] ialah engkau hamparkan kaki kirimu 
dan engkau tegakkan (kaki) kananmu.”[2]

Shahih. Telah dikeluarkan oleh Nasaa-i (juz 2 hal. 235)

           Berkata Aisyah menjelaskan tentang sifat shalat Rasulullah 
shallallahu ‘alaihi wa sallam-diantaranya: 

604. …dan beliau mengucapkan setiap dua raka’at at tahiyyat, dan beliau 
menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (yakni beliau duduk 
iftirasy)…

Shahih. Diriwayatkan oleh Muslim (juz 2 hal. 54) dan lain-lain. 

Berkata Waa-il bin Hujr menjelaskan tentang sifat shalat Rasulullah shallallahu 
‘alaihi wa sallam-diantaranya: 

605. …kemudian beliau duduk menghamparkan kaki kirinya (yakni duduk iftirasy), 
dan beliau meletakkan telapak tangan kirinya di atas paha dan lutut kirinya, 
beliau jadikan batas sikut kanannya di atas paha kanannya kemudian beliau 
menggenggam dua jarinya di antara jari-jari tangan (kanan)nya (yakni jari manis 
dan jari kelingkingnya), kemudian beliau membuat satu lingkaran (dengan kedua 
jarinya yaitu jari tengah dan ibu jarinya), kemudian beliau mengangkat jari 
(telunjuk)nya, maka aku melihat beliau menggerak-gerakannya beliau berdo’a 
dengannya.

(Lihatlah kembali kelengkapan lafadz dan takhrij hadits ini di Al Masaa-il 
jilid 2 masalah ke 29 nomor hadits 237). 

Tiga buah hadits di atas dan yang semakna dengannya telah dijadikan dalil oleh 
dua madzhab besar: 

Pertama: Imam Abu Hanifah dan madzhab-nya mengatakan, bahwa sifat duduk 
tasyahhud atau tahiyyat awal dan akhir sama saja tidak berbeda yaitu iftirasy 
(melipat atau menghamparkan kaki kiri dan duduk di atasnya dengan menegakkan 
kaki kanan).

Bantahan: Sebagaimana telah saya katakan di muka, bahwa madzhab ini lemah, 
kalau tidak mau dikatakan sangat lemah. Karena telah terbantah dan tertolak 
oleh sejumlah hadits shahih yang sampai kepada kita tentang sifat duduk 
tawarruk, sebagaimana akan datang sebagiannya insyaa Allahu Ta’ala. Adapun 
pembelaan Imam Ath Thahawiy terhadap madzhab-nya, yaitu madzhab Hanafi, di 
kitab beliau Syarah Ma’aanil Aatsar dengan melemahkan dalil tawarruk, telah 
dibantah habis-habisan oleh Imam Ibnu Hazm di kitabnya Al Muhalla walaupun 
tanpa menyebut namanya, tetapi dapat dipastikan bahwa yang dimaksud oleh Ibnu 
Hazm adalah Thahawiy sebagaimana telah dijelaskan oleh Syaikh Ahmad Muhammad 
Syakir di dalam memberikan ta’liq atas kitab Al Muhalla. Saya sendiri melihat 
bahwa hujjah atau alasan Thahawiy dalam masalah ini lemah dari beberapa jalan: 

Telah datang sejumlah hadits shahih tentang sifat duduk tawarruk. Sampai-sampai 
madzhab Malik mengatakan, bahwa sifat duduk tasyahhud awal dan akhir adalah 
tawarruk. 
Bahwa hadits Abu Humaid As Saa’idiy yang dengan tegas menjelaskan sifat duduk 
tawarruk di raka’at akhir shahih dan tela diriwayatkan dari beberapa jalan.[3] 
Maka tidak ada alasan bagi Thahawiy dan madzhab-nya untuk menolak dengan cara 
melemahkan lafazh tawarruk yang ada di hadits Abu Humaid kecuali karena 
ta’ashshub madzhabiyyah. Hadits Abu Humaid adalah hadits yang besar dan kuat 
dalil dan hujjah-nya dalam membantah beberapa madzhab dalam masalah ini.
Madzhab Abu Hanifah, dibantah oleh hadits Abu Humaid dengan adanya tawarruk.

Madzhab Malik, dibantah oleh hadits Abu Humaid dengan adanya iftirasy.

Madzhab Ahmad yang mengatakan bahwa setiap shalat yang dua raka’at atau yang 
ada satu tasyahhud-nya sifat duduknya adalah iftirasy, dibantah oleh hadits Abu 
Humaid dengan adanya lafazh yang muqayyad dari lafazh yang mutlak di atas yaitu 
tawarruk di raka’at akhir.

Maka orang yang paling berbahagia dalam mengamalkan hadits Abu Humaid secara 
utuh adalah Imam Asy Syafi’iy bersama Imam Ibnu Hazm. 

Kedua: Imam Ahmad dan madzhab-nya mengatakan, yang diantaranya diwakili oleh 
Imam Ibnu Qudamah di kitabnya Al Mughni, bahwa hukum asal sifat duduk adalah 
iftirasy. Tidak akan keluar dari hukum asal ini kecuali dengan dalil seperti 
shalat yang mempunyai dua tasyahhud. Berdalil dengan hadits Abu Humaid, maka 
tasyahhud awal iftirasy sedangkan tasyahhud akhir tawarruk. Atau dengan kata 
lain, tidak ada tawarruk kecuali di dalam shalat yang ada dua tasyahhud-nya 
seperti shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isyaa’ dan lain-lain. Adapun shalat 
yang dua raka’at atau yang hanya ada satu tasyahhud-nya maka kembali kepada 
hukum asal dan tetap di dalam keumumannya yaitu iftirasy, sebagaimana ditunjuki 
oleh tiga buah hadits di atas.

Bantahan: Tiga buah hadits di atas bersifat mutlak atau umum atau katakanlah 
sebagai hukum asal. Dan tidak keluar dari hukum asalnya atau kemutlakannya 
kecuali kalau ada dalil yang memalingkannya. Dalilnya menurut Ibnu Qudamah dan 
Ibnu Qayyim ialah shalat yang mempunyai dua tasyahhud, tasyahhud awal iftirasy 
sedangkan tasyahhud akhir tawarruk. Kalau shalat tersebut hanya mempunyai satu 
tasyahhud saja, maka dia kembali kepada hukum asal dan kemutlakannya yaitu 
iftirasy seperti shalat Shubuh dan lain-lain.

Di jawab: Kurang tepat, yang lebih tepat apabila ada dalil yang bersifat 
mutlak, kemudian datang dalil yang bersifat muqayyad, maka dalil yang mutlak 
tersebut wajib dibawa kepada dalil yang muqayyad. Hadits Abu Humaid bersifat 
muqayyad atau katakanlah dalil umum yang dikhususkan bahwa setiap duduk akhir 
sifatnya tawarruk, sama saja, baik shalat yang mempunyai satu tasyahhud atau 
dua tasyahhud. Sedangkan hadits-hadits di atas yang bersifat mutlak wajib 
ditempatkan pada tempatnya yang benar yaitu tasyahhud awal kalau shalat itu 
mempunyai dua tasyahhud. Karena kemutlakannya telah dibawa kepada muqayyad-nya 
hadits Abu Humaid yaitu setiap duduk akhir sifatnya tawarruk. Oleh karena itu 
Imam Nasaa-i telah memberikan bab untuk hadits Abdullah bin Umar di atas 
(hadits pertama) dengan judul bab : 

Bagaimana cara duduk tasyahhud awal. 

Hadits Ibnu Umar di atas diriwayatkan juga oleh Imam Malik dikitabnya Al 
Muwaththa’[4] dari jalan yang sama tetapi dalam menjelaskan sifat duduk 
tawarruk berbeda dengan riwayat Nasaa-i. Oleh karena itu dapat kita jama’ 
(kumpulkan) antara dua riwayat dari jalan yang sama dari Ibnu Umar sebagaimana 
telah dijelaskan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar di kitabnya Fat-hul Baari’ dalam 
mensyarahkan hadits (no. 827 & 828) yaitu: Riwayat Nasa-i menjelaskan sifat 
duduk tasyahhud awal, sedangkan riwayat Malik menjelaskan sifat duduk tasyahhud 
akhir. Hal ini mempertegas kepada kita bahwa Ibnu Umar menjelaskan kedua sifat 
duduk tasyahhud, awal dan akhir. Bahkan  hadits Ibnu Umar ini justru 
membatalkan madzhab Abu Hanifah dan Malik, karena keduanya hanya mengambil 
sebagian dari hadits tidak semuanya.

Imam Abu Hanifah hanya berpegang dengan sifat duduk iftirasy (riwayat Nasaa-i), 
dan tidak berpegang dengan sifat duduk tawarruk (riwayat Malik).

Sebaliknya, Imam Malik hanya berpegang dengan sifat duduk tawarruk, dan tidak 
berpegang dengan sifat duduk iftirasy.

Padahal, Ibnu Umar menjelaskan kedua sifat duduk di atas, iftirasy dan 
tawarruk. Maka wajib bagi kita berpegang dengan kedua sifat duduk di atas, 
tidak boleh kita ambil sebagiannya saja dengan meninggalkan sebagian yang lain. 

Sekarang, mari kita lihat lafazh hadits Ibnu Umar dari riwayat Imam Malik bin 
Anas: 

606. Dari Malik, dari Yahya bin Sa’id (ia berkata): Sesungguhnya Qasim bin 
Muhammad telah memperlihatkan kepada mereka (sifat) duduk tasyahhud (yaitu): 
Beliau menegakkan kaki kanannya dan melipat kaki kirinya, kemudian beliau duduk 
dengan meletakkan pangkal pahanya (pantatnya) di tanah (duduk tawarruk), dan 
beliau tidak duduk di atas kaki (kiri) nya (duduk iftirasy). Kemudian beliau 
berkata: Abdullah bin Abdullah bin Umar telah memperlihatkan kepadaku (sifat 
duduk tawarruk) ini, dan dia telah menceritakan kepadaku bahwa bapaknya (yaitu 
Abdullah bin Umar) telah mengerjakan seperti itu. 

Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa: Sifat duduk di akhir setiap shalat 
adalah tawarruk, baik shalat yang dua raka’at seperti shalat Shubuh, shalat 
jum’at dan shalat-shalat sunat yang dua raka’at atau shalat-shalat yang ada dua 
tasyahhud-nya seperti shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isyaa’ dan shalat-shalat 
sunat yang empat raka’at, sama saja tidak ada perbedaan, sifat duduknya adalah 
tawarruk.  

Dalil mereka ialah membawa kemutlakan dalil iftirasy kepada dalil yang muqayyad.

Dalil iftirasy bersifat mutlak atau umum, sedangkan dalil tawarruk setiap duduk 
akhir bersifat muqayyad. Maka sesuai dengan kaidah ushul, bahwa dalil yang 
mutlak harus dibawa kepada dalil yang muqayyad. Oleh karena itu mereka 
mengatakan, bahwa setiap duduk akhir adalah tawarruk sebagaimana telah 
ditunjuki oleh dalil yang bersifat muqayyad.

Inilah yang menjadi madzhab-nya Imam Syafi’iy dan mereka yang sepaham denga 
beliau.

Adapun madzhab-nya Imam Malik bin Anas telah menetapkan, bahwa sifat duduk 
tasyahhud awal dan akhir adalah tawarruk, tidak ada perbedaan di antara 
keduanya. Madzhab ini berdalil dengan hadits-hadits tawarruk, yang dalam 
sebagian haditsnya tidak dijelaskan perbedaan sifat duduk tasyahhud awal dan 
akhir. Oleh karena itu mereka mengatakan, bahwa sifat duduk tasyahhud awal dan 
akhir adalah tawarruk.

Madzhab Imam Malik ini sama lemahnya dengan madzhab Imam Abu Hanifah, karena 
jelas sekali bertentangan dengan sejumlah hadits yang menjelaskan adanya 
perbedaan antara sifat duduk tasyahhud awal dan akhir khususnya hadits Abu 
Humaid As Saa’idiy di bawah ini: 

Dalil madzhab tawarruk dan bantahannya: 

607. Dari Muhammad bin Amr bin ‘Atha’,sesungguhnya ia pernah duduk bersama 
sepuluh orang Shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu kami menyebut 
shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka berkata Abu Humaid As Saa’idiy, 
“Aku lebih hafal dari kamu tentang shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa 
sallam. Aku pernah melihat beliau apabila bertakbir, beliau jadikan kedua 
tangannya berhadapan dengan kedua pundaknya. Dan apabila beliau ruku’, beliau 
meletakkan kedua tangannya di kedua lututnya, kemudian beliau meluruskan 
punggungnya. Maka apabila beliau mengangkat kepalanya (dari ruku’), beliau 
berdiri lurus (i‘tidal) sehingga kembali setiap tulang belakang ke tempatnya. 
Kemudian apabila beliau sujud, beliau meletakkan kedua tangannya dengan tidak 
menghamparkan dan tidak menggenggam keduanya, dan beliau (ketika sujud) 
menghadapkan ujung-ujung jari kedua kakinya ke arah kiblat. Kemudian apabila 
beliau duduk pada dua raka’at, beliau duduk di atas (hamparan) kaki kirinya 
dengan menegakkan kaki kanannya (sifat duduk iftirasy). Dan apabila beliau 
duduk pada raka’at akhir, beliau majukan kaki kirinya dengan menegakkan kaki 
kanannya dan beliau duduk di tempatnya (ditanah, yakni sifat duduk tawarruk).” 

Shahih. Telah dikeluarkan oleh Bukhari (no. 828) dan lain-lain. Lihatlah 
kelengkapan takhrij-nya di Al Masaa-il jilid 2 no. 234 &235. 

Hadits yang mulia ini merupakan hujjah yang kuat bagi As Syafi’iy dan yang 
sepaham dengannya bahwa setiap duduk akhir adalah tawarruk, baik shalat yang 
mempunyai dua tasyahhud atau satu tasyahhud.

Bantahan: Mereka yang berpendapat bahwa tawarruk hanya untuk shalat yang 
mempunyai dua tasyahhud, membantah hujjah di atas seperti Ibnu Qayyim di 
kitabnya Zaadul Ma’aad, tetapi beliau tidak sanggup berbuat banyak kecuali 
mengatakan seperti yang lainnya: Bahwa hadits Abu Humaid di atas khusus untuk 
shalat yang mempunyai dua tasyahhud seperti shalat yang empat raka’at atau tiga 
raka’at karena susunan haditsnya memang menunjukkan seperti itu. Maka susunan 
ini zhahir-nya mengkhususkan bahwa duduk tawarruk hanya ada pada tasyahhud yang 
kedua.

Di jawab: Bantahan di atas lemah, karena yang dipersoalkan adalah shalatnya 
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan masalah empat raka’atnya. Mari lihat 
dan perhatikan urutan hadits Abu Humaid di atas:

Pertama: Berkata Muhammad bin Amr bin ‘Atha’: Kami menyebut-nyebut shalatnya 
Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam.

Bukankah ini menunjukkan bahwa para Shahabat sebanyak sepuluh orang bersama 
Muhammad bin Amr bin ‘Atha’ sedang membahas sifat shalat Nabi shallallahu 
‘alahi wa sallam?

               Kedua: Berkata Abu Humaid As Saa’idiy: Aku lebih tahu dari 
kalian tentang shalatnya Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam.

Bukankah ini menunjukkan Abu Humaid As Saa’idiy mengatakan secara umum kepada 
Shahabat-shahabatnya bahwa dia paling tahu tentang sifat shalatnya Nabi 
shallallahu ‘alahi wa sallam kemudian dia menjelaskan tanpa mengkhususkan 
shalat yang 2, 3, atau 4 raka’at?

Ketiga: Di antara sifat shalat Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam yang 
dijelaskan oleh Abu Humaid As Saa’idiy ialah: Sifat mengangkat kedua tangan , 
sifat ruku’, sifat i‘tidal, dan sifat sujud. Apakah semua sifat shalat tersebut 
khusus untuk shalat yang empat raka’at?

Kemudian hadits Abdullah bin Mas’ud di bawah ini memperkuat hadits Abu Humaid 
As Saa’idiy: 

608. Dari Ibnu Mas’ud (ia berkata): Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi 
wa sallam duduk tawarruk di akhir shalatnya. 

Hasan. Telah dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah (no: 701, 702, & 708) dan Ahmad 
(1/459 no: 4382). Lafazh hadits dari salah satu riwayat Ibnu Khuzaimah dengan 
ringkas (no: 701).

 

Kesimpulan: 

1.      Dari empat madzhab di atas dalam masalah sifat duduk tasyahhud, maka 
madzhab Syafi’iy dan Ahmad yang lebih kuat dari madzhab Abu Hanifah dan Malik. 
Kedua imam besar di atas telah menetapkan bahwa sifat duduk tasyahhud ada yang 
iftirasy dan ada yang tawarruk. Kemudian keduanya berselisih dalam menempatkan 
sifat duduk tawarruk.

Syafiiy mengatakan bahwa setiap akhir shalat shalat sifat duduknya adalah 
tawarruk.

Ahmad mengatakan bahwa tawarruk khusus untuk shalat yang mempunyai dua 
tasyahhud. 

2.      Yang lebih kuat dalam masalah tawarruk--sepanjang penelitian saya yang 
cukup dalam dan lama--adalah Syafi’iy yaitu setiap duduk akhir tawarruk. 

Maraaji’ (pengambilan):

Al Umm oleh Imam Syafi’iy juz 1 hal. 139 cet. Daarul Fikr. 
Al Muhalla oleh Imam Ibnu Hazm juz 3 hal. 268-271 masalah 372 dan juz 4 hal. 
125-128 masalah 455di tahqiq oleh Ahmad Syakir. 
Sunnanul Kubra oleh Imam Al Baihaqiy juz 2 hal. 127-130 cet. Daarul Ma’rifah. 
Al Majmu’ Syarah Muhadzdzab oleh Imam An Nawawi juz 3 hal. 411-413 cet. Daarul 
Fikr thn 1417 H/1996 M. 
Raudhatuth Thaalibin oleh Imam An Nawawi juz 1 hal. 261-262 cet. Maktabul 
Islamiy. 
Nailul Authar oleh Imam Syaukani juz 2 hal. 306-311 cet. Daarul Fikr thn 1400 
H/1980 M. 
Syarah Ma’aanil Aatsar oleh Imam Ath Thahawi juz 1 hal. 257-261 bab sifatul 
julus fish shalah kaifa huwa? 
Syarah Fat-hul Qadir oleh Imam Ibnul Humaam Al Hanafiy juz 1 hal 312 dan 316. 
Al Kaafiy oleh Imam Ibnu Abdil Bar juz 1 hal. 204 cet. Maktabah Ar Riyadh Al 
Haditsah. 
Al Istidzkar oleh Imam Ibnu Abdil Bar. 
At Tamhid oleh Imam Ibnu Abdil Bar. 
Bidaayatul Mujtahid oleh Imam Ibnu Rusyd juz 1 hal. 98 cet. Daarul Fikr. 
Al Mughni oleh Imam Ibnu Qudamah juz 2 hal. 227 di tahqiq oleh Abdul Muhsin At 
Turkiy. 
Zaadu Ma’aad oleh Imam Ibnu Qayyim juz 1 hal. 245-246 cet. Muassasah Ar 
Risaalah di tahqiq oleh Syu’aib Al Arnauth dan Abdul Qadir Al Arnauth. 
Fat-hul Baari’ Syarah Bukhari oleh Imam Ibnu Hajar. 
Syarah Muslim oleh Imam Nawawi. 
Tuhfatul Ahwadziy Syarah Tirmidziy oleh Imam Mubaarakfuri juz 2 hal. 177-180 
cet. Daarul Fikr.
Dan lain-lain. 

Footnote:

--------------------------------------------------------------------------------

[1] Sunnah shalat maksudnya ialah salah satu sifat shalat Nabi shallallahu 
‘alaihi wa sallam yaitu iftirasy. Bukanlah yang dimaksud hukumnya sunat seperti 
istilah yang biasa terpakai di dalam menentukan hukum. 

[2] Yang dimaksud ialah duduk iftirasy, yaitu menghamparkan kaki kiri dan duduk 
di atasnya dengan menegakkan kaki kanan. 

[3] Sebagaimana yang akan saya turunkan haditsnya secara lengkap setelah ini, 
insya Allahu Ta’ala.

[4] Tanwirul Hawalik syarah Muwaththa’ Malik (juz 1 hal 113) oleh Imam Suyuthi.

__________________________________ 
Yahoo! FareChase: Search multiple travel sites in one click.
http://farechase.yahoo.com




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke