>From: zelvie oskariva <[EMAIL PROTECTED]> >Date: Sun Nov 6, 2005 10:17 pm >Subject: Bolehkah memghusap muka setelah shalat ? >Ass. Wr. Wb. >Ana ada sedikit pertanyaan : >2. Bagaimana hukumnya mengoleksi foto dengan tujuan sebagai >dokumentasi. Bolehkah kita memasang foto keluarga di dalam rumah ? >Ana sangat mengharapkan jawaban yang serinci mungkin agar ana tidak >salah dalam mengambil keputusan. >Jazakulullah. Zul _ Indonesia
Alhamduillah Menyimpan gambar atau foto untuk dijadikan sebagai kenangan adalah haram, karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar. Hal ini menunjukkan bahwa menyimpan gambar atau foto di dalam rumah hukumnya adalah haram. Semoga Allah memberi kita pertolongan. Lengkapnya saya salinkan dari situs http://www.almanhaj.or.id semoga bermanfaat HUKUM MENGANTUNGKAN LUKISAN Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum menggantung lukisan di rumah dan tempat-tempat lainnya ? Jawaban. Hukumnya adalah haram jika gambar tersebut adalah gambar makhluk bernyawa, baik manusia atau selainnya, karena Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Janaiz, 969] Dan hadits yang ditegaskan dari Aisyah Radhiyallahu anha. Sesungguhnya Aisyah telah membeli bantal kecil untuk hiasan yang didalamnya terdapat gambar. Ketika Rasulullah melihat bantal tersebut, beliau berdiri di depan pintu dan enggan untuk masuk seraya bersabda. Artinya : Sesungguhnya pemilik gambar ini akan diadzab dan akan dikatakan kepada mereka. Hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan [1] Akan tetapi jika lukisan tersebut dilakukan pada permadani yang digunakan untuk tempat berpijak, atau bantal yang digunakan sebagai alat untuk bersandar, maka hal itu diperbolehkan. Dalam sebuah hadits dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, bahwa ketika Jibril hendak mendatangi rumah beliau, dia enggan memasuki rumah, maka Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bertanya dan dijawab oleh Jibril. Artinya : Di dalam rumah itu terdapat tirai dari kain tipis yang bergambar patung dan di dalam rumah itu terdapat seekor anjing. Perintahkan agar gambar kepala patung yang berada di pintu rumah itu dipotong sehingga bentuknya menyerupai pohon, dan perintahkan agar tirai itu dipotong dan dijadikan dua buah bantal untuk bersandar dan perintahkan agar anjing itu keluar dari rumah [Hadits Riwayat At-Tirmidzi dalam Al-Adab 2806] Maka Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melaksanakan perintah tersebut sehingga Jibril Alaihis salam masuk ke dalam rumah itu. Diriwayatkan oleh An-Nasai dengan sanad yang baik[2]. Dalam hadits tersebut bahwa anjing itu adalah anjing kecil milik Hasan atau Husain yang secara sembunyi-sembunyi tinggal di dalam rumah itu. Dalam sebuah hadits shahih dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam beliau besabda. Artinya : Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan lukian [3]. Kisah tentang malaikat Jibril di atas menunjukkan bahwa gambar atau lukisan yang ada dalam permadani atau yang semacamnya tidak menyebabkan malaikat enggan memasuki suatu rumah, di mana hal itu ditegaskan dalam hadits shahih dari Aisyah bahwa ia menjadikan tirai seperti yang disebutkan di atas menjadi bantal yang digunakan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam untuk bersandar. [Ibn Baz, Kitab ad-Dawah, hal. 19-20] HUKUM MENGENAKAN PAKAIAN YANG BERGAMBAR Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengenakan pakaian yang bergambar ? Jawaban Seseorang dilarang untuk mengenakan pakaian yang bergambar hewan atau manusia, dan juga dilarang untuk mengenakan sorban serta jubah atau yang menyerupai itu yang didalamnya terdapat gambar hewan atau manusia atau makhluk bernyawa lainnya. Karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah menegaskan hal itu dengan sabdanya. Artinya : Malaikat enggan memasuki rumah yang didalamnya terdapat lukisan [Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Badul Khalq 3226, Muslim bab Al-Libas 2106] Maka dari itu hendaklah seseorang tidak menyimpan atau memiliki gambar berupa foto-foto yang oleh sebaigian orang dianggap sebagai album kenangan, maka wajib baginya untuk menanggalkan foto-foto tersebut, baik yang ditempel di dinding, ataupun yang disimpan dalam labum dan lain sebagainya. Karena keberadaan benda-benda tersebut menyebabkan malaikat haram (enggan) memasuki rumah mereka. Hadits yang menunjukkan hal itu adalah hadits shahih dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, Wallahu alam [Ibn Utsaimin, Al-Majmu Ats-Tsamin, hal 199] MENYIMPAN FOTO SEBAGAI KENANGAN Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum menyimpan gambar atau foto sebagai kenangan ? Jawaban. Menyimpan gambar atau foto untuk dijadikan sebagai kenangan adalah haram, karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar. Hal ini menunjukkan bahwa menyimpan gambar atau foto di dalam rumah hukumnya adalah haram. Semoga Allah memberi kita pertolongan. [Ibn Utsaimin, Al-Majmu Ats-Tsamin, hal 200] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq] _________ Foote Note [1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam bab Tauhid 7557, Muslim dalam bab Al-Libas 96-2197 [2]. Abu Dawud dalam bab Al-Libas 4158, At-Tirmidzi, bab Al-Adab 2806, An-Nasa'i bab Perhiasan8/216 [3]. Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Badul Khalq 3225, Muslim bab Al-Libas 2106 _________________________________________________________________ Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/ ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
