>From: zelvie oskariva <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Sun Nov 6, 2005  10:17 pm 
>Subject: Bolehkah memghusap muka setelah shalat ?
>Ass. Wr. Wb.
>Ana ada sedikit pertanyaan :
>2. Bagaimana hukumnya mengoleksi foto dengan tujuan sebagai
>dokumentasi. Bolehkah kita memasang foto keluarga di dalam rumah ?
>Ana sangat mengharapkan jawaban yang serinci mungkin agar ana tidak
>salah dalam mengambil keputusan.
>Jazakulullah. Zul _ Indonesia

Alhamduillah
Menyimpan gambar atau foto untuk dijadikan sebagai kenangan adalah haram, 
karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa malaikat 
enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar. Hal ini menunjukkan 
bahwa menyimpan gambar atau foto di dalam rumah hukumnya adalah haram. 
Semoga Allah memberi kita pertolongan.

Lengkapnya saya salinkan dari situs http://www.almanhaj.or.id semoga 
bermanfaat

HUKUM MENGANTUNGKAN LUKISAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum menggantung lukisan di rumah 
dan tempat-tempat lainnya ?

Jawaban.
Hukumnya adalah haram jika gambar tersebut adalah gambar makhluk bernyawa, 
baik manusia atau selainnya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
bersabda.

“Artinya : Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah 
membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan 
yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya” [Hadits Riwayat Muslim 
dalam Al-Jana’iz, 969]

Dan hadits yang ditegaskan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha. Sesungguhnya 
Aisyah telah membeli bantal kecil untuk hiasan yang didalamnya terdapat 
gambar. Ketika Rasulullah melihat bantal tersebut, beliau berdiri di depan 
pintu dan enggan untuk masuk seraya bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya pemilik gambar ini akan diadzab dan akan dikatakan 
kepada mereka. ‘Hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan” [1]

Akan tetapi jika lukisan tersebut dilakukan pada permadani yang digunakan 
untuk tempat berpijak, atau bantal yang digunakan sebagai alat untuk 
bersandar, maka hal itu diperbolehkan. Dalam sebuah hadits dari Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa ketika Jibril hendak mendatangi rumah 
beliau, dia enggan memasuki rumah, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
bertanya dan dijawab oleh Jibril.

“Artinya : Di dalam rumah itu terdapat tirai dari kain tipis yang bergambar 
patung dan di dalam rumah itu terdapat seekor anjing. Perintahkan agar 
gambar kepala patung yang berada di pintu rumah itu dipotong sehingga 
bentuknya menyerupai pohon, dan perintahkan agar tirai itu dipotong dan 
dijadikan dua buah bantal untuk bersandar dan perintahkan agar anjing itu 
keluar dari rumah” [Hadits Riwayat At-Tirmidzi dalam Al-Adab 2806]

Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan perintah tersebut 
sehingga Jibril Alaihis salam masuk ke dalam rumah itu. Diriwayatkan oleh 
An-Nasa’i dengan sanad yang baik[2]. Dalam hadits tersebut bahwa anjing itu 
adalah anjing kecil milik Hasan atau Husain yang secara sembunyi-sembunyi 
tinggal di dalam rumah itu. Dalam sebuah hadits shahih dari Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam beliau besabda.

“Artinya : Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing 
dan lukian” [3].

Kisah tentang malaikat Jibril di atas menunjukkan bahwa gambar atau lukisan 
yang ada dalam permadani atau yang semacamnya tidak menyebabkan malaikat 
enggan memasuki suatu rumah, di mana hal itu ditegaskan dalam hadits shahih 
dari Aisyah bahwa ia menjadikan tirai seperti yang disebutkan di atas 
menjadi bantal yang digunakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk 
bersandar.

[Ibn Baz, Kitab ad-Da’wah, hal. 19-20]

HUKUM MENGENAKAN PAKAIAN YANG BERGAMBAR

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengenakan 
pakaian yang bergambar ?

Jawaban
Seseorang dilarang untuk mengenakan pakaian yang bergambar hewan atau 
manusia, dan juga dilarang untuk mengenakan sorban serta jubah atau yang 
menyerupai itu yang didalamnya terdapat gambar hewan atau manusia atau 
makhluk bernyawa lainnya. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah 
menegaskan hal itu dengan sabdanya.

“Artinya : Malaikat enggan memasuki rumah yang didalamnya terdapat lukisan” 
[Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Bad’ul Khalq 3226, Muslim bab Al-Libas 2106]

Maka dari itu hendaklah seseorang tidak menyimpan atau memiliki gambar 
berupa foto-foto yang oleh sebaigian orang dianggap sebagai album kenangan, 
maka wajib baginya untuk menanggalkan foto-foto tersebut, baik yang ditempel 
di dinding, ataupun yang disimpan dalam labum dan lain sebagainya. Karena 
keberadaan benda-benda tersebut menyebabkan malaikat haram (enggan) memasuki 
rumah mereka. Hadits yang menunjukkan hal itu adalah hadits shahih dari Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Wallahu a’lam

[Ibn Utsaimin, Al-Majmu ‘Ats-Tsamin, hal 199]

MENYIMPAN FOTO SEBAGAI KENANGAN

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum menyimpan gambar 
atau foto sebagai kenangan ?

Jawaban.
Menyimpan gambar atau foto untuk dijadikan sebagai kenangan adalah haram, 
karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa malaikat 
enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar. Hal ini menunjukkan 
bahwa menyimpan gambar atau foto di dalam rumah hukumnya adalah haram. 
Semoga Allah memberi kita pertolongan.

[Ibn Utsaimin, Al-Majmu ‘Ats-Tsamin, hal 200]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul 
Haq]
_________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam bab Tauhid 7557, Muslim dalam bab 
Al-Libas 96-2197
[2]. Abu Dawud dalam bab Al-Libas 4158, At-Tirmidzi, bab Al-Adab 2806, 
An-Nasa'i bab Perhiasan8/216
[3]. Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Bad’ul Khalq 3225, Muslim bab Al-Libas 
2106

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke