Assalamualaikum Warahmatullah Ana mendapatkan pertanyaan dari seorang teman yang ana ragu-ragu menjawabnya, yaitu : Apa hukumnya menerima uang (dari suplier) dari hasil pembelian barangnya ? Sedangkan pekerjaan membeli barang itu bukan merupakan pekerjaan dia sebenarnya (pekerjaan tambahan) dan perusahaan tidak memberinya tambahan upah. Suplier sendiri sudah menyediakan anggaran untuk itu (memberi uang/hadiah kepada pembelinya). Mohon dijelaskan dengan disertai keterangan yang syar'i, agar hilang keragu-raguan.
Jazakumullahu Khairan _______________ Yahoo! Mail - PC Magazine Editors' Choice 2005 http://mail.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
