Assalamualaikum Warahmatullah

Ana mendapatkan pertanyaan dari seorang teman yang ana ragu-ragu menjawabnya, 
yaitu : Apa hukumnya menerima uang (dari suplier) dari hasil pembelian 
barangnya ? Sedangkan pekerjaan membeli barang itu bukan merupakan pekerjaan 
dia sebenarnya (pekerjaan tambahan) dan perusahaan tidak memberinya tambahan 
upah. Suplier sendiri sudah menyediakan anggaran untuk itu (memberi uang/hadiah 
kepada pembelinya).
Mohon dijelaskan dengan disertai keterangan yang syar'i, agar hilang 
keragu-raguan.

Jazakumullahu Khairan


_______________
Yahoo! Mail - PC Magazine Editors' Choice 2005
http://mail.yahoo.com




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke