-----Original Message-----
From: [email protected] 
Sent: Wednesday, November 16, 2005 4:07 PM
To: [email protected]
Subject: [assunnah] Tanya : Hukum Menerima Uang dari Hasil Pembelian Barang

Ana mendapatkan pertanyaan dari seorang teman yang ana ragu-ragu
menjawabnya, yaitu : Apa hukumnya menerima uang (dari suplier) dari hasil
pembelian barangnya ? Sedangkan pekerjaan membeli barang itu bukan merupakan
pekerjaan dia sebenarnya (pekerjaan tambahan) dan perusahaan tidak
memberinya tambahan upah. Suplier sendiri sudah menyediakan anggaran untuk
itu (memberi uang/hadiah kepada pembelinya).
Mohon dijelaskan dengan disertai keterangan yang syar'i, agar hilang
keragu-raguan.

Jazakumullahu Khairan


Assalamualaikum Warahmatullah,


HUKUM MEMBERIKAN HADIAH KEPADA PARA ATASAN DI DALAM BEKERJA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Apakah hukum terhadap seseorang yang menyerahkan sesuatu yang berharga
kepada atasannya dalam bekerja dan mengklaimnya hanya sebagai hadiah ?

Jawaban
Ini adalah sebuah kesalahan dan sarana yang dapat menimbulkan petaka yang
banyak, seharusnya atasan/kepala bagian tidak menerimanya. Ia bisa menjadi
risywah (suap) dan sarana menuju kebiasaan menjilat dan berkhianat kecuali
bila dia menerimanya untuk rumah sakit dan keperluannya bukan untuk dirinya
pribadi. Dia perlu memberitahukan kepada si pemberinya akan hal itu sembari
berkata kepadanya, "Ini untuk keperluan rumah sakit saya menerimanya bukan
untuk kepentingan diri saya pribadi".

Sikap yang lebih berhati-hati, memulangkannya dan tidak menerimanya baik
untuk dirinya ataupun untuk rumah sakit, sebab hal itu dapat menyeretnya
untuk mengambilnya buat keperluan pribadi. Bisa jadi akan timbul salah
sangka terhadapnya dan bisa jadi pula karena hadiah tersebut, si pemberi
berani lancang terhadapnya dan menginginkan agar dia diperlakukan lebih baik
daripada terhadap karyawan yang lainnya, sebab ketika Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam mengutus sebagian pegawai untuk mengumpulkan harta zakat,
pegawai ini berkata kepada beliau (setelah itu) :

"Ini bagian anda dan ini bagianku yang dihadiahkan kepadaku". 

Beliau mengingkari hal itu dan berbicara di tengah manusia sembari
mengatakan.

"Artinya : Ada apa gerangan dengan seorang pegawai yang aku utus lantas
berkata, 'ini untukmu dan ini untukku yang dihadiahkan kepadaku'. Tidaklah
dia duduk-duduk (tinggal) saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya hingga
dilihat apakah benar dia akan diberikan hadiah atau tidak?" [1] 

Hadits tersebut menunjukkan bahwa wajib bagi pegawai pada bagian bidang apa
saja dalam instansi-instansi pemerintah untuk menunaikan tugas yang telah
diserahkan kepadanya. Tidak ada hak baginya untuk menerima hadiah yang
terkait dengan pekerjaannya ; bila dia menerimanya, maka hendaklah
menyalurkan ke Baitu Mal dan tidak boleh dia mengambilnya untuk kepentingan
pribadi berdasarkan hadits yang shahih di atas. Disamping itu, ia merupakan
sarana untuk berbuat keburukan dan mengesampingkan amanat. La-hawla wa la
Quwwata illa billah.

[Fatawa Ajilah Li Mansubi Ash-Shahihah, Hal. 44-45, dari Fatwa Syaikh Ibn
Baz]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal
40-41 Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari di dalam Kitab Al-Iman (6626), Muslim di
dalam Shahihnya, kitab Al-Imarah (1832)

Sumber :
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1375&bagian=0

Wassalaamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh

__________________________________________________________ 
WIN ONE OF THREE YAHOO! VESPAS - Enter now! - 
http://uk.cars.yahoo.com/features/competitions/vespa.html




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke