Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh....
Untuk menjawab pertanyaan 'apa yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat di kalangan ulama salaf', saya kutipkan sebagian dari apa yang diterangkan oleh Al Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat. Berkata beliau, 'Sebelum memasuki pembahasan ini maka perlu sekali saya memberikan sedikit nasehat kepada penuntut penuntut ilmu tentang sikap yang harus mereka pegang dalam menghadapi perbedaan pendapat ini. Yaitu hendaklah mereka berbaik sangka (husnudzdzan) kepada para ulama mujtahid yang telah banyak meninggalkan ilmu yang bermanfaat bagi kita sekalian. Bahwa (para ulama mujtahid) tidaklah sekali kali berani menghalalkan apa apa yang Allah dan Rasul Nya shallallahu'alaihi wa sallam haramkan demikian juga sebaliknya. Jika ternyata ada diantara pendapat mereka yang bertentangan dengan ayat Al Qur'an atau hadits yang shahih, maka itu disebabkan oleh beberapa sebab ... Kemudian hendaklah para penuntut ilmu memiliki akhlak seperti akhlaknya ahli ilmu. Yaitu menghargai setiap pembahasan yang didasari dengan ilmu (bukan taqlid)'. (Abdul Hakim bin Amir Abdat, Al Masaa il 2, Darus Sunnah Press, Cet. 3, 2005 M, hal. 266). Kemudian Ust. Abdul Hakim menerangkan sebab sebab terjadinya perbedaan pendapat. Sebab pertama : Suatu hadits telah sampai kepada satu imam tapi hadits ini tidak sampai kepada imam yang lain. Sebab kedua : Adakalanya suatu hadits itu sampai kepada satu imam melalui jalan yang lemah (dhaif). TApi sampai kepada Imam yang lain dengan melalui sanad yang shahih. Sebab ketiga : Sesuatu hadits sampai kepada satu imam yang menurut pendapatnya sendiri hadits itu lemah. Dan hadits itu juga sampai kepada imam yang lain dan menurut pendapatnya hadits itu shahih. Baik mereka yang melemahkan maupun yang menshahihkan mempunyai alasan alasan menurut kemampuannya masing masing. Sebab keempat : Suatu hadits telah sampai kepada beberapa imam, namun diantara mereka telah ada yang lupa apa yang pernah ia terima atau riwayatkan. Sehingga waktu ia memberi fatwa menyalahi dari yang lainnya. Sebab kelima : Suatu hadits telah sampai kepada satu imam tapi menurut pendapatnya hadits tersebut telah di mansukh (dihapus hukumnya). Sebab keenam : Mereka mendapat beberapa hadits yang secara dzahirnya saling bertentangan. Lalu diantara mereka ada yang menempuh jalan jama' (mengumpulkan hadits hadits tersebut kemudian menempatkannya pada kedudukan masing masing sehingga semuanya terpakai). Sedangkan yang lainnya menempuh jalan tarjih (menguatkan salah satunya). Ini semua menurut kesanggupan mereka masing masing. Setelah mereka sepakat mengatakan bahwa jalan jama' harus didahulukan dari jalan tarjih. Dengan demikian mereka yang menempuh jalan tarjih, beranggapan bahwa hadits hadits tersebut tidak memungkinkan lagi untuk di jama'. Sedangkan mereka yang menempuh jalan jama' beranggapan bahwa hadits hadits tersebut masih bisa di jama'. Sebab ketujuh : Mereka berbeda penafsiran dalam lafazh lafazh hadits yang gharib (asing). Sebab kedelapan : Kadang kadang suatu hadits itu sampai kepada satu imam yang ia faham dari bahasa hadits itu ternyata berbeda dengan bahasa yang biasa dipakai Nabi shallallahu'alaihi wa sallam dan para shahabatnya. Ini disebabkan karena negeri tempat mereka tinggal imam imam itu berlainan. Adakalanya lafazh lafazh hadits itu di negerinya mempunyai arti begini, tapi di tempat lain, lain lagi artinya. Sebab kesembilan : satu hadits sampai kepada satu imam dengan lafazh yang asli. Hadits itu juga sampai kepada imam yang lain tapi dengan secara makna (riwayatun bil ma'na). Sebab kesepuluh : Mereka berselisih di dalam kaidah kaidah ushul fiqh, seperti amr dan nahi, khash, 'am, muthlak, muqayyad, mujmal, bayan, mafhum, dan macam macamnya. Sebab kesebelas : Mereka berpendapat tentang tujuan firman Allah dan sabda sabda Nabi shallallahu'alaihi wa sallam. Diantara mereka ada yang berpegang kepada zhahir nya nash nash tersebut. Sedangkan yang lain berpegang pada arti yang dimaksud oleh nash nash tersebut. Itulah kutipan dari tulisan Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat di bukunya Al Masaa il 2, Masalah 61, Sebab Sebab Terjadinya Perbedaan Pendapat Diantara Ulama Mujtahid. Anda bisa juga membaca tulisan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang berjudul Raf'ul Malam 'Anil Aimatil A'lam. Buku ini telah diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir Al Medani dengan judul Pandangan Hidup dan Kepribadian Ulama Salaf, penerbitnya At Tibyan Solo. Semoga bermanfaat. Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer ----- Original Message ----- Date: Wed, 16 Nov 2005 08:03:17 +0700 From: "Rivai Rahman" <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Tanya : Perbedaan Pendapat diantara ulama Salaf (urgent) Assalammu'alaikum warrohmatullohiwabarokatuhu. Mohon penjelasan, apakah pernah terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama salaf dalam menetapkan suatu hukum? Apa yang menyebabkan terjadinya perbedaan tersebut? Apakah mungkin para ulama salaf berbeda dalam memahami suatu dalil yang sama? Kemudian bagaimana sikap kita seharusnya sebagai muttabi'/pengikut, dalam mengikuti istinbath yang rajih/shahih dari suatu hukum? semoga kiranya ana dapat penjelasan dari ikhwah semuanya tentang masalah ini. Jazakumullah. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Fair play? Video games influencing politics. Click and talk back! http://us.click.yahoo.com/u8TY5A/tzNLAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
