Assalamualaikum, JazakaLlahu Khairan Katsira terima kasih atas penjelasan akhi [EMAIL PROTECTED], semoga Allah Azza wa Jalla menambahkan ilmu yang banyak kepada akhi. Demi Allah, penguasaan terhadap ilmu faraid merupakan anugerah yang besar sebagaimana para salafussaleh menguasai dan menjaganya. Mudah-mudahan antum penerusnya.
Wassalamualaikum, Abu Fathi ----- Original Message ----- From: Teuku Johansyah To: [email protected] Sent: Tuesday, November 22, 2005 6:35 PM Subject: Re: [assunnah] Urgent: Tanya faraid [tanggapan] Wa 'alaikumus-salaamu wa rahmatullahi wa barakaatuh Al-Hamdu Lillah, Ash-Shalaatu Was-Salaamu 'ala Rasuulillahi wa Aalihi wa Shahbihi Ajma'in. Segala puji milik Allah Tabaraka wa Ta'ala dan semoga Dia memudahkan kita untuk memahami ad-Dien yang mudah dan agung ini. [Ana katakan] Sebelumnya, hendaklah dibayarkan hutang-hutangnya. Kemudian apabila wanita yang meninggal itu (setelah ini kita sebut "W") tidak memiliki ayah dan ibu yang masih hidup, maka semua yang disebutkan (telah meninggal sebelum "W") di bawah dihukumi tidak mendapat hak waris, termasuk keturunannya. Kecuali anak dari "W" yang masih hidup yakni Zakaria, dia menjadi 'Ashabah pewaris seluruh harta "W" secara utuh. Dan keberadaannya telah menghijab (menghalangi) paman-pamannya atau bibi-bibinya atau cucu-cucunya memperoleh hak warisan. Dalam Al-Qur'an memang tidak ada penjelasan seorang ahli waris laki-laki yang sendirian tapi dalam As-Sunnah ada, sbb: Riwayat Al-Bukhari berkata - telah menceritakan kepada kami Musa ibn Isma'il, menceritakan kepada kami Wuhaib, menceritakan kepada kami Ibnu Thaawus, dari Ayahnya, dari Ibnu 'Abbaas radhiyallahu 'anhuma, Dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Serahkanlah oleh kalian Al-Faraidh (harta warisan) kepada ahlinya (keluarganya), lalu sisanya kepada seorang laki-laki yang terdekat." HR. Al-Bukhari, Shahih no.6351, 6354, 6356, 6365; Muslim, Shahih no.1615. Meriwayatkan : Muslim, Shahih no.1614 dari Usamah ibn Zaid radhiyallahu 'anhuma. [Ana katakan] Lelaki yang terdekat dengan "W" yang masih hidup adalah anak lelakinya (Zakaria). Namun, hendaklah sang pewaris tunggal ini memberikan sebagian hartanya kepada keturunan dari saudara-saudaranya (keponakan) dan saudara-saudara ibunya (apabila ada) selayaknya baik banyak atau pun sedikit sebagaimana Allah 'Azza wa Jalla berfirman: Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, ANAK YA TIM dan ORANG MISKIN, maka BERILAH mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik. (QS. 4:8) Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka ANAK-ANAK yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. (QS. 4:9) Demikian, Allahu A'lam. Was-Salaamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh [EMAIL PROTECTED] bukti <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamualaikum, Ana mau minta bantuan rekan-rekan sekalian mengenai atauran pembagian waris untuk kasus demikian: Seorang wanita (Juariah) meninggal Tahun 1999, Beliau janda dengan 4 orang anak yaitu: Dari Suami pertama (Abdul, bercerai tahun 1952) memiliki tiga anak: 1. Yahya (laki-laki, meninggal lebih dahulu tahun 1972 dan tidak punya anak) 2. Muznah (perempuan, Meninggal lebih dulu tahun 1992 dan memiliki 7 anak) 3. Zakaria (laki-laki, masih hidup) Dari Suami kedua (Ilyas, menikah tahun 1958, Ilyas meninggal Tahun 1961) memiliki 1 anak: 4. Yusuf (laki-laki, meninggal lebih dahulu tahun 1984 dan tidak mempunyai anak) Ketika meninggal, wanita Juariah meninggalkan harta berupa sebidang tanah yang dibelinya dengan uang sendiri s etelah menjanda ditinggal mati suaminya yang kedua (dibeli tahun 1977). Bagaimana pembagian warisnya menurut aturan faraid yang sunnah dan dalil-dalil landasannya. Wassalamualaikum Abu Fathi ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
