assalamualaykum warohmatullahi wabarokatuh. saudara-saudaraku sekalian. ana butuh bantuan nasehat nih! ana kadang dimintai tolong oleh teman sekantor untuk membantu menyelesaikan pekerjaannya (terkadang pekerjaan yang memang berkaitan dengan kantor, terkadang pekerjaan yang di luar pekerjaan kantor). karena ana mengerjakannya di kantor, maka untuk menyelesaikannya ana menggunakan peralatan kantor (misal : komputer), nah, setelah selesai terkadang ada yang memberi imbalan (berupa uang atau yang lainnya) pertanyaan ana : bolehkah kita terima pemberiannya itu? apa dalil dan penjelasannya? syukron jazakumullah khoiron katsiro
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Fair play? Video games influencing politics. Click and talk back! http://us.click.yahoo.com/u8TY5A/tzNLAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
