Assalammualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh. Sahabat sekalian saya mo tanya tentang ibadah Haji. Kasus: Teman saya mempunyai bapak yang telah menabung untuk biaya ibadah haji dan keluarganya sudah di beri tahu tentang hal itu. Ketika sudah cukup biaya tersebut. Bapak tersebut tidak ada umur. Pertanyaannya: 1. Apakah pihak keluarga (istri dan anak2nya ) yang sudah mengetahui niat bapak tersebut wajib menunaikan ibadah haji untuk bapak? 2. Bolehkah menitipkan haji bapak tersebut ke biro haji atau orang lain. 3. Bagaimana waktu pelaksanaannya? disegerakan atau bagaimana?
Tolong di sertakan hadist dan fatwa ulama besar. Terima kasih. Semoga menjadi amal baik buat sahabat sekalian. Maaf bila sudah pernah ditanyakan. Wassalammualaikum. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
