>From: "ffahlevi" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Thu Dec 15, 2005  2:13 pm
>Subject: KB yg sesuai Syariah
>Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh,
>Mohon penjelasan, mengenai KB yg sesuai dengan syariah sehubungan
>dgn wanita yg melahirkan anak dengan cara cesar, sehingga dokter
>menyarankan jika ingin hamil kembali maka harus menunggu paling 
>tidak 1-2 tahun lagi. Terima kasih.
>Wassalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh
>Abu Salman

Alhamdulillah,
Hukum seputar Keluarga Berencana saya salinkan dari situs 
http://www.almanhaj.or.id semoga bermanfaat.


HUKUM SEPUTAR KELUARGA BERENCANA [KB]

Oeh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum KB ?

Jawaban.
Ini adalah permasalahan yang muncul sekarang, dan banyak pertanyaan muncul 
berkaitan dengan hal ini. Permasalahan ini telah dipelajari oleh Haiah 
Kibaril Ulama (Lembaga di Saudi Arabia yang beranggotakan para ulama) di 
dalam sebuah pertemuan yang telah lewat dan telah ditetapkan keputusan yang 
ringkasnya adalah tidak boleh mengkonsumsi pil-pil untuk mencegah kehamilan.

Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab-sebab 
untuk mendapatkan keuturunan dan memperbanyak jumlah umat. Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena 
sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain 
di hari kiamat dalam riwayat yang lain : dengan para nabi di hari kiamat)". 
[Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban 
no. 1229, Hakim 2/162 (lihat takhrijnya dalam Al-Insyirah hal.29 Adazbuz 
Zifaf hal 60) ; Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]

Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah 
kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin -dengan ijin 
Allah-, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka.

Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak 
membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam keadaan 
darurat maka tidak mengapa, seperti :

[a]. Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang 
lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan pil-pil 
tersebut) untuk keperluan ini.

[b]. Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri 
keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil 
tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa 
menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa 
mendidik dengan selayaknya.

Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau 
supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana 
yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh".

[Fatawa Mar'ah, dikumpulkan oleh Muhammad Al-Musnad, Darul Wathan, cetakan 
pertama 1412H]

HUKUM SEPUTAR KELUARGA BERENCANA [KB]

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : "Ada seorang wanita berusia kurang lebih 
29 tahun, telah memiliki 10 orang anak. Ketika ia telah melahirkan anak 
terakhir ia harus melakukan operasi dan ia meminta ijin kepada suaminya 
sebelum operasi untuk melaksanakan tubektomi (mengikat rahim) supaya tidak 
bisa melahirkan lagi, dan disamping itu juga disebabkan masalah kesehatan, 
yaitu jika ia memakai pil-pil pencegah kehamilan akan berpengaruh terhadap 
kesehatannya. Dan suaminya telah mengijinkan untuk melakukan operasi 
tersebut. maka apakah si istri dan suami mendapatkan dosa karena hal itu ?"

Jawaban.
Tidak mengapa ia melakukan operasi/pembedahan jika para dokter (terpercaya) 
menyatakan bahwa jika melahirkan lagi bisa membahayakannya, setelah 
mendapatkan ijin dari suaminya.

[Fatawa Mar'ah Muslimah Juz 2 hal. 978, Maktabah Aadh-Waus Salaf, cet ke 2. 
1416H]

SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB]


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang ikhwan bertanya 
hukum KB tanpa udzur, dan adakah Udzur yang membolehkannya?"

Jawaban.
Para ulama telah menegaskan bahwa memutuskan keturunan sama sekali adalah 
haram, karena hal tersebut bertentangan dengan maksud Nabi mensyari'atkan 
pernikahan kepada umatnya, dan hal tersebut merupakan salah satu sebab 
kehinaan kaum muslimin. Karena jika kaum muslimin berjumlah banyak, (maka 
hal itu) akan menimbulkan kemuliaan dan kewibawaaan bagi mereka. Karena 
jumlah umat yang banyak merupakan salah satu nikmat Allah kepada Bani 
Israil.

"Artinya : Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar" [Al-Isra : 6]

"Artinya : Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu 
Allah memperbanyak jumlah kamu' [Al-A'raf : 86]

Kenyataanpun mennguatkan pernyataan di atas, karena umat yang banyak tidak 
membutuhkan umat yang lain, serta memiliki kekuasaan dan kehebatan di depan 
musuh-musuhnya. Maka seseorang tidak boleh melakukan sebab/usaha yang 
memutuskan keturunan sama sekali. Allahumma, kecuali dikarenakan darurat, 
seperti :

[a] Seorang Ibu jika hamil dikhawatirkan akan binasa atau meninggal dunia, 
maka dalam keadaan seperti inilah yang disebut darurat, dan tidak mengapa 
jika si wanita melakukan usaha untuk mencegah keturunan. Inilah dia udzur 
yang membolehkan mencegah keturunan.

[b] Juga seperti wanita tertimpa penyakit di rahimnya, dan ditakutkan 
penyakitnya akan menjalar sehingga akan menyebabkan kematian, sehingga 
rahimnya harus diangkat, maka tidak mengapa.

[Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah Juz 2 hal. 974-975]

SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB]

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kapan seorang wanita 
diperbolehkan memakai pil-pil pencegah kehamilan, dan kapan hal itu 
diharamkan ? Adakah nash yang tegas atau pendapat di dalam fiqih dalam 
masalah KB? Dan bolehkah seorang muslim melakukan azal kerika berjima tanpa 
sebab?"

Jawaban.
Seyogyanya bagi kaum msulimin untuk memperbanyak keturunan sebanyak mungkin, 
karena hal itu adalah perkara yang diarahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam dalam sabdanya.

"Artinya : Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak anak karena aku akan 
berlomba dalam banyak jumlahnya umat" [Hadits Shahih, diriwayatkan oleh Abu 
Dawud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi 781, 
Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]

Dan karena banyaknya umat menyebabkan (cepat bertambahnya) banyaknya umat, 
dan banyaknya umat merupakan salah satu sebab kemuliaan umat, sebagaimana 
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala ketika menyebutkan nikmat-Nya kepada Bani 
Israil.

"Artinya : Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar" [Al-Isra' : 6]

"Artinya : Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu 
Allah memperbanyak jumlah kamu" [Al-A'raf : 86]

Dan tidak ada seorangpun mengingkari bahwa banyaknya umat merupakan sebab 
kemuliaan dan kekuatan suatu umat, tidak sebagaimana anggapan orang-orang 
yang memiliki prasangka yang jelek, (yang mereka) menganggap bahwa banyaknya 
umat merupakan sebab kemiskinan dan kelaparan. Jika suatu umat jumlahnya 
banyak dan mereka bersandar dan beriman dengan janji Allah dan firman-Nya.

"Artinya : Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan 
Allah-lah yang memberi rezekinya" [Hud : 6]

Maka Allah pasti akan mempermudah umat tersebut dan mencukupi umat tersebut 
dengan karunia-Nya.

Berdasarkan penjelasan ini, jelaslah jawaban pertanyaan di atas, maka tidak 
sepantasnya bagi seorang wanita untuk mengkonsumsi pil-pil pencegah 
kehamilan kecuali dengan dua syarat.

[a] Adanya keperluan seperti ; Wanita tersebut memiliki penyakit yang 
menghalanginya untuk hamil setiap tahun, atau, wanita tersebut bertubuh 
kurus kering, atau adanya penghalang-penghalang lain yang membahayakannya 
jika dia hamil tiap tahun.

[b] Adanya ijin dari suami. Karena suami memiliki hak atas istri dalam 
masalah anak dan keturunan. Disamping itu juga harus bermusyawarah dengan 
dokter terpercaya di dalam masalah mengkonsumsi pil-pil ini, apakah 
mmakaiannya membahayakan atau tidak.

Jika dua syarat di atas dipenuhi maka tidak mengapa mengkonsumsi pil-pil 
ini, akan tetapi hal ini tidak boleh dilakukan terus menerus, dengan cara 
mengkonsumsi pil pencegah kehamilan selamanya misalnya, karena hal ini 
berarti memutus keturunan.

Adapun point kedua dari pertanyaan di atas maka jawabannya adalah sebagai 
berikut : Pembatasan keturunan adalah perkara yang tidak mungkin ada dalam 
kenyataan karena masalah hamil dan tidak, seluruhnya di tangan Allah 
Subhanahu wa Ta'ala. Jika seseorang membatasi jumlah anak dengan jumlah 
tertentu, maka mungkin saja seluruhnya mati dalam jangka waktu satu tahun, 
sehingga orang tersebut tidak lagi memiliki anak dan keturunan. Masalah 
pembatas keturunan adalah perkara yang tidak terdapat dalam syari'at Islam, 
namun pencegahan kehamilan secara tegas dihukumi sebagaimana keterangan di 
atas.

Adapun pertanyaan ketiga yang berkaitan dengan 'azal ketika berjima' tanpa 
adanya sebab, maka pendapat para ahli ilmu yang benar adalah tidak mengapa 
karena hadits dari Jabir Radhiyallahu 'anhu.

"Artinya : Kami melakukan 'azal sedangkan Al-Qur'an masih turun (yakni 
dimasa nabi Shallallahu 'alihi wa sallam)" [Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud 
1/320 ; Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi 781, Abu 
nu'aim dalam Al-hilyah 3/61-62]

Seandainya perbuatan itu haram pasti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
telah melarangnya. Akan tetapi para ahli ilmu mengatakan bahwa tidak boleh 
ber'azal terhadap wanita merdeka (bukan budak) kecuali dengan ijinya, yakni 
seorang suami tidak boleh ber'azal terhadap istri, karena sang istri 
memiliki hak dalam masalah keturunan. Dan ber'azal tanpa ijin istri 
mengurangi rasa nikmat seorang wanita, karena kenikmatan seorang wanita 
tidaklah sempurna kecuali sesudah tumpahnya air mani suami.

Berdasarkan keterangan ini maka 'azal tanpa ijin berarti menghilangkan 
kesempurnaan rasa nikmat yang dirasakan seorang istri, dan juga 
menghilangkan adanya kemungkinan untuk mendapatkan keturunan. Karena ini 
kami menysaratkan adanya ijin dari sang istri".

[Fatawa Syaikh ibnu Utsaimin Juj 2 hal. 764 dinukil dari Fatawa Li'umumil 
Ummah]

[Disalin dari Majalah As-sunnah edisi 01/Tahun V/2001M/1421H]

_________________________________________________________________
FREE pop-up blocking with the new MSN Toolbar - get it now! 
http://toolbar.msn.click-url.com/go/onm00200415ave/direct/01/






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke