--- M Fadlan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamu'alaikum
> Ana mau tanya mengenai Jama' dan qashar, khususnya
> ketika sedang menjadi musafir.
> Ana masih ragu2..
> Shalat apa saja yang boleh di jama' dan qashar??

SEPUTAR HUKUM SHALAT JAMA'DAN QASHAR

Oleh
Abdullah Shaleh Al-Hadrami

MAKNA DAN HUKUM QASHAR.
Qashar adalah  meringkas shalat empat rakaat (Dhuhur, Ashar 
dan Isya) menjadi dua rakaat.[1]

Dasar mengqashar shalat adalah Al-Qur'an, As-Sunnah dan Ijma'
(kesepakatan para ulama).[2]

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu 
mengqashar salatmu, jika kamu takut di serang orang-orang kafir" 
(QS. 4 An-Nisaa'i: 101).

Dari Ya'la bin Umayyah bahwasanya dia bertanya kepada Umar ibnul 
Kaththab radhiallahu anhu tentang ayat ini seraya berkata: "Jika 
kamu takut di serang orang-orang kafir", padahal manusia telah 
aman ?!. Sahabat Umar radhiallahu anhu menjawab: Aku sempat heran 
seperti keherananmu itu lalu akupun bertanya kepada Rasulullah -
shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam tentang hal itu dan 
beliau menjawab:(Qashar itu) adalah sedekah dari Allah kepadamu, 
maka terimahlah sedekah Allah tersebut.[3]
  
"Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata: Allah menentukan 
shalat melalui lisan Nabimu shallallahu alaihi wa'ala alihi 
wasallam empat raka'at apabila  hadhar (mukim) dan dua raka'at 
apabila safar"[5]
 
"Dari Umar radhiallahu anhu berkata: Shalat safar (musafir) adalah 
dua raka'at, shalat Jum'at adalah dua raka'at dan shalatIed adalah 
dua raka'at"[6]
  
Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma  berkata:Aku menemani 
Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam dalam safar 
dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka'at sampai wafat, 
kemudian aku menemani Abu Bakar radhiallahu anhu dan beliau tidak 
pernah menambah atas dua raka'at sampai wafat, kemudian aku menemani 
Umar radhiallahu anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua 
raka'at sampai wafat, kemudian aku menemani Utsman radhiallahu anhu 
dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka'at sampai wafat. Dan
Allah subhaanahu wa ta'ala telah berfirman :Sesungguhnya telah ada 
pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu."(QS.33 
Al-Ahzaab: 21). 

Berkata Anas bin Malik radhiallahu anhu: Kami pergi bersama 
Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam dari kota 
Madinah ke kota Mekkah, maka beliaupun shalat dua-dua (qashar) 
sampai kami kembali ke kota Madinah.¡¨[7]

JARAK SAFAR YANG DIBOLEHKAN MENGQASHAR.
Qashar hanya boleh di lakukan oleh musafir -baik safar dekat atau 
safar jauh-, karena tidak ada dalil yang membatasi jarak tertentu 
dalam hal ini, jadi seseorang yang bepergian boleh melakukan qashar 
apabila bepergiannya bisa di sebut safar menurut pengertian umumnya. 
Sebagian ulama memberikan batasan dengan safar yang lebih dari 
delapan puluh kilo meter agar tidak terjadi kebingunan dan tidak 
rancu, namun pendapat ini tidak berdasarkan dalil sahih yang jelas.[8]
 
Apabila terjadi kerancuan dan kebingungan dalam menetukan jarak atau 
batasan diperbolehkannya mengqashar shalat maka tidak mengapa kita 
mengikuti pendapat yang menentukan jarak dan batasan tersebut -yaitu 
sekitar 80 atau 90 kilo meter-, karena pendapat ini juga merupakan 
pendapat para imam dan ulama yang layak berijtihad.[9]
  
Seorang musafir diperbolehkan mengqashar shalatnya apabila telah 
meninggalkan kampung halamannya sampai dia pulang kembali ke 
rumahnya.[10]
 
Berkata Ibnul Mundzir: Aku tidak mengetahui (satu dalilpun) bahwa 
Rasulullah shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam mengqashar 
dalam safarnya melainkan setelah keluar (meninggalkan) kota Madinah.

Berkata Anas radhiallahu anhu : Aku shalat bersama Rasulullah
shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam di kota Madinah empat 
raka¡¦at dan di Dzul Hulaifah (luar kota Madinah) dua raka'at"[11]

SAMPAI KAPAN MUSAFIR BOLEH MENGQASHAR.
Para ulama berbeda pendapat tentang batasan waktu sampai kapan 
seseorang dikatakan sebagai musafir dan diperbolehkan meng-qashar 
(meringkas) shalat. Jumhur (sebagian besar) ulama yang termasuk 
didalamnya imam empat: Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali
rahimahumullah berpendapat bahwa ada batasan waktu tertentu. Namun 
para ulama yang lain diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul 
Qayyim, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Muhammad Rasyid Ridha, 
Syaikh Abdur Rahman As-sa'di, Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin dan 
para ulama lainnya rahimahumullah berpendapat bahwa seorang musafir 
diperbolehkan untuk meng-qashar shalat selama ia mempunyai niatan 
untuk kembali ke kampung halamannya walaupun ia berada di 
perantauannya selama bertahun-tahun. Karena tidak ada satu dalilpun 
yang sahih dan secara tegas menerangkan tentang batasan waktu dalam 
masalah ini. Dan pendapat inilah yang rajih (kuat) berdasarkan dalil-
dalil yang sangat banyak, diantaranya: 

Sahabat Jabir ¡Vradhiallahu anhu meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah 
shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam tinggal di Tabuk selama 
dua puluh hari meng-qashar shalat.[12]
  
Sahabat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma  meriwayatkan, bahwasanya 
Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam tinggal di 
Makkah selama sembilan belas hari meng-qashar shalat.[13]

Nafi' rahimahullah meriwayatkan, bahwasanya Ibnu Umar radhiallahu 
anhuma  tinggal di Azzerbaijan selama enam bulan meng-qashar 
shalat.[14]

Dari dalil-dalil diatas jelaslah bahwa Rasulullah
shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam  tidak memberikan batasan 
waktu tertentu untuk diperbolehkannya meng-qashar shalat bagi 
musafir (perantau) selama mereka mempunyai niatan untuk kembali ke 
kampung halamannya dan tidak berniat untuk menetap di daerah 
perantauan tersebut.[15]

SHALAT TATHAWWU¡¦ / NAFILAH / SUNNAH BAGI MUSAFIR. 
Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa tidak mengapa dan tidak 
makruh shalat nafilah/ tathawwu bagi musafir yang mengqashar 
shalatnya, baik nafilah yang merupakan sunnah rawatib (qobliyah dan 
ba'diyah) maupun yang lainnya. Dalil mereka adalah bahwasanya 
Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam shalat 
delapan raka¡¦at pada hari penaklukan kota Makkah atau Fathu Makkah 
dan beliau dalam keadaan safar.[16]
  
Sebagian ulama berpendapat bahwa yang di syari'atkan adalah  
meninggalkan (tidak mengerjakan) shalat sunnah rawatib (qobliyah dan 
ba'diyah) saja ketika safar, dalil mereka adalah riwayat dari Ibnu 
Umar radhiallahu anhuma bahwasanya beliau melihat orang-orang 
(musafir) yang shalat sunnah rawatib setelah selesai shalat fardhu, 
maka beliaupun berkata: Kalau sekiranya aku shalat sunnah rawatib 
setelah shalat fardhu tentulah aku akan menyempurnakkan shalatku 
(maksudnya tidak mengqashar). Wahai saudaraku, sungguh aku menemani 
Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam  dalam safar 
dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka'at sampai wafat, 
kemudian aku menemani Abu Bakar radhiallahu anhu dan beliau tidak 
pernah menambah atas dua raka'at sampai wafat, kemudian aku menemani 
Umar radhiallahu anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua 
raka'at sampai wafat, kemudian aku menemani Utsman radhiallahu anhu 
dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka'at sampai wafat. Dan 
Allah subhaanahu wa ta'ala telah berfirman: Sesungguhnya telah ada 
pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu.(QS.33 
Al-Ahzaab: 21[17]
   
Adapun shalat-shalat sunnah/nafilah/tathawwu' lainnya seperti shalat 
malam, witir, sunnah fajar, dhuha, shalat yang ada sebab -sunnah 
wudhu dan tahiyyatul masjid- dan tathwwu muthlak adalah tidak 
mengapa dilakukan dan bahkan tetap di syari'atkan berdasarkan hadis-
hadis sahih dalam hal ini.[18]

JAMA'.
Menjama' shalat adalah mengabungkan antara dua shalat (Dhuhur dan 
Ashar atau Maghrib dan 'Isya') dan dikerjakan dalam waktu salah 
satunya. Boleh seseorang melakukan jama'taqdim dan jama'ta'khir.
[19]
 
Jama'taqdim adalah menggabungkan dua shalat dan dikerjakan dalam 
waktu shalat pertama, yaitu; Dhuhur dan Ashar dikerjakan dalam waktu 
Dhuhur, Maghrib dan 'Isya' dikerjakan dalam waktu Maghrib. Jama' 
taqdim harus dilakukan secara berurutan sebagaimana urutan shalat 
dan tidak boleh terbalik.

Adapun jama' ta'khir adalah menggabungkan dua shalat dan dikerjakan 
dalam waktu shalat kedua, yaitu; Dhuhur dan Ashar dikerjakan dalam 
waktu Ashar, Maghrib dan 'Isya'dikerjakan dalam waktu,Isya', Jama' 
ta'khir boleh dilakukan secara berurutan dan boleh pula tidak 
berurutan akan tetapi yang afdhal adalah dilakukan secara berurutan 
sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahuhu alaihi 
wa'ala alihi wasallam.[20]

Menjama' shalat boleh dilakukan oleh siapa saja yang memerlukannya -
baik musafir atau bukan- dan tidak boleh dilakukan terus menerus 
tanpa udzur, jadi dilakukan ketika diperlukan saja.[21]

Termasuk udzur yang membolehkan seseorang untuk menjama' shalatnya 
dalah musafir ketika masih dalan perjalanan dan belum sampai di 
tempat tujuan[22] , turunnya hujan [23] , dan orang sakit.[24]

Berkata Imam Nawawi rahimahullah:Sebagian imam (ulama) 
berpendapat bahwa seorang yang mukim boleh menjama' shalatnya 
apabila di perlukan asalkan tidak di jadikan sebagai kebiasaan."[25]

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata, bahwasanya Rasulullah ¡
shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam menjama antara dhuhur 
dengan ashar dan antara maghrib dengan isya' di Madinah tanpa sebab 
takut dan safar (dalam riwayat lain; tanpa sebab takut dan hujan). 
Ketika ditanyakan hal itu kepada Ibnu Abbas radhiallahu anhuma 
beliau menjawab: Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala 
alihi wasallam tidak ingin memberatkan ummatnya.[26]

MENJAMA'JUM'AT DENGAN ASHAR.
Tidak diperbolehkan menjama' (menggabung) antara shalat Jum'at dan 
shalat Ashar dengan alasan apapun baik musafir, orang sakit, turun 
hujan atau ada keperluan dll-, walaupun dia adalah orang yang di 
perbolehkan menjama' antara Dhuhur dan Ashar.

Hal ini di sebabkan tidak adanya dalil tentang menjama' antara 
Jum'at dan Ashar, dan yang ada adalah menjama' antara Dhuhur dan 
Ashar dan antara Maghrib dan Isya'. Jum'at tidak bisa diqiyaskan 
dengan Dhuhur karena sangat banyak perbedaan antara keduanya. Ibadah 
harus dengan dasar dan dalil, apabila ada yang mengatakan boleh maka 
silahkan dia menyebutkan dasar dan dalilnya dan dia tidak akan 
mendapatkannya karena tidak ada satu dalilpun dalam hal ini. 

Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam bersabda: 
Barang siapa membuat perkara baru dalam urusan kami ini (dalam 
agama) yang bukan dari padanya (tidak berdasar) maka tertolak.[27]
 
Dalam riwayat lain: Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak 
ada perintah kami (tidak ada ajarannya) maka amalannya tertolak.[28]
 
Jadi kembali kepada hukum asal, yaitu wajib mendirikan shalat pada 
waktunya masing-masing kecuali apabila ada dalil yang membolehkan 
untuk menjama¡¦ (menggabungnya) dengan shalat lain.[29]

JAMA'DAN SEKALIGUS QASHAR.
Tidak ada kelaziman antara jama' dan qashar. Musafir di sunnahkan 
mengqashar  shalat dan tidak harus menjama', yang afdhal bagi 
musafir yang telah menyelesaikan perjalanannya dan telah sampai di 
tujuannya adalah mengqashar saja tanpa menjama' sebagaimana 
dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam 
ketika berada di Mina pada waktu haji wada', yaitu beliau hanya 
mengqashar saja tanpa menjama,[30] dan beliau shallallahu alaihi 
wa'ala alihi wasallam pernah melakukan jama'sekaligus qashar pada 
waktu perang Tabuk.[31]Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi 
wasallam selalu melakukan jama' sekaligus qashar apabila dalam 
perjalanan dan belum sampai tujuan.[32]Jadi Rasulullah 
shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam sedikit sekali menjama' 
shalatnya karena beliau shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam 
melakukannya ketika diperlukan saja.[33]

MUSAFIR SHALAT DI BELAKANG MUKIM.
Shalat berjama¡¦ah adalah wajib bagi orang mukim ataupun musafir, 
apabila seorang musafir shalat di belakang imam yang mukim maka dia 
mengikuti shalat imam tersebut yaitu empat rakaat, namun apabila dia 
shalat bersama-sama musafir maka shalatnya di qashar (dua raka'at). 
Hal ini di dasarkan atas riwayat sahih dari Ibnu Abbas radhiallahu 
anhuma. Berkata Musa bin Salamah: Suatu ketika kami di Makkah 
(musafir) bersama Ibnu Abbas, lalu aku bertanya: Kami melakukan 
shalat empat raka'at apabila bersama kamu (penduduk Mekkah), dan 
apabila kami kembali ke tempat kami (bersama-sama musafir) maka kami 
shalat dua raka'at ? Ibnu Abbas radhiallahu anhuma menjawab: Itu 
adalah sunnahnya Abul Qasim (Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala 
alihi wasallam).¡¨[34]

MUSAFIR MENJADI IMAM ORANG MUKIM.
Apabila musafir dijadikan sebagai imam orang-orang mukim dan dia 
mengqashar shalatnya maka hendaklah orang-orang yang mukim 
meneruskan shalat mereka sampai selesai (empat raka'at), namun agar
tidak terjadi kebingungan hendaklah imam yang musafir memberi tahu 
makmumnya bahwa dia shalat qashar dan hendaklah mereka (makmum yang 
mukim) meneruskan shalat mereka sendiri-sendiri dan tidak mengikuti 
salam setelah dia (imam) salam dari dua raka'at. Hal ini pernah di 
lakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam 
ketika berada di Makkah (musafir) dan menjadi imam penduduk Mekkah, 
beliau shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam 
berkata: Sempurnakanlah shalatmu (empat raka¡¦at) wahai penduduk 
Mekkah ! Karena kami adalah musafir.[35] Beliau shallallahu alaihi 
wa'ala alihi wasallam shalat dua-dua (qashar) dan mereka meneruskan 
sampai empat raka'at setelah beliau salam.[36]

Apabila imam yang musafir tersebut khawatir membingungkan makmumnya 
dan dia shalat empat raka'at (tidak mengqashar) maka tidaklah 
mengapa karena hukum qashar adalah sunnah mu'akkadah dan bukan 
wajib.[37]

SHALAT JUM¡¦AT BAGI MUSAFIR.
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa tidak ada shalat Jum'at bagi 
musafir, namun apabila musafir tersebut tinggal di suatu daerah yang 
diadakan shalat Jum'at maka wajib atasnya untuk mengikuti shalat 
Jum'at bersama mereka. Ini adalah pendapat imam Malik, imam Syafi'i, 
Ats-Tsauriy, Ishaq, Abu Tsaur, dll.[38]
 
Dalilnya adalah bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu alaihi 
wa'ala alihi wasallam apabila safar (bepergian) tidak shalat Jum'at 
dalam safarnya, juga ketika Haji Wada' Beliau shallallahu alaihi 
wa'ala alihi wasallam tidak melaksanakan shalat Jum'at dan 
menggantinya dengan shalat Dhuhur yang dijama' (digabung) dengan 
Ashar[39]. Demikian pula para Khulafa Ar-Rasyidun (empat khalifah) 
radhiallahu anhum dan para sahabat lainnya radhiallahu anhum serta 
orang-orang yang setelah mereka apabila safar tidak shalat Jum'at 
dan menggantinya dengan Dhuhur.[40]
 
Dari Al-Hasan Al-Basri, dari Abdur Rahman bin Samurah berkata: Aku 
tinggal bersama dia (Al-Hasan Al-Basri) di Kabul selama dua tahun 
mengqashar shalat dan tidak shalat Jum'at"

Sahabat Anas radhiallahu anhu tinggal di Naisabur selama satu atau 
dua tahun, beliau tidak melaksanakan shalat Jum'at.

Ibnul Mundzir -rahimahullah menyebutkan bahwa ini adalah Ijma' 
(kesepakatan para ulama') yang berdasarkan hadis sahih dalam hal ini 
sehingga tidak di perbolehkan menyelisihinya.[41]

Wallahu A'lam dan Semoga Bermanfaat.

Foote Note
[1].Lihat Tafsir Ath-Thabari 4/244, Mu'jamul Washit hal 738.
[2].Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/104 dan Al-Majmu' Syarah 
Muhadzdzab 4/165.
[3]. HR. Muslim, Abu Dawud dll. Lihat Al-jami'li Ahkamil Qur'an, Al-
Qurthubi 5/226-227.
[4].HR. Muslim, Ibnu Majah, Abu Dawud dll.
[5].HR. Ibnu Majah dan An-Nasa'i dll dengan sanad sahih. Lihat 
sahih Ibnu Majah 871 dan Zaadul Ma'ad, Ibnul Qayim 1/467
[6]. HR. Bukhari dan Muslim dll. Lihat Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnati 
wal Kitabil Aziz, Abdul Adhim bin Badawi Al-Khalafi 138. 
[7]. HR. Bukhari dan Muslim.
[8]. Lihat Al-Muhalla, Ibnu Hazm 21/5, Zaadul Ma'ad, Ibnul Qayyim 
1/481, Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq 1/307-308, As-Shalah, Prof.Dr. 
Abdullah Ath-Thayyar 160-161, Al-Wajiz, Abdul Adhim Al-Khalafi 138 
dll.   
[9]. Lihat Majmu'Fatawa Syaikh Utsaimin 15/265.
[10].Al-Wajiz, Abdul ¡¥Adhim Al-Khalafi 138
[11].HR. Bukhari, Muslim dll.
[12].HR. Imam Ahmad dll dengan sanad sahih.
[13] HR. Bukhari dll
[14].Riwayat Al-Baihaqi dll dengan sanad sahih
[15].Lihat Majmu' Fatawa Syaikh Utsaimin jilid 15, Irwa'ul Ghalil 
Syaikh Al-Albani jilid 3, Fiqhus Sunnah 1/309-312.
[16].HR. Bukhari dan Muslim.
[17].HR. Bukhari. Lihat Zaadul Ma'ad, Ibnul Qayyim 1/315-316, 473-
475, Fiqhus Sunah 1/312-313, Taudhihul Ahkam, Al-Bassam 2/223-229. 
Majmu' Fatawa Syaikh Utsaimin 15/254.
[18].Kitab Ad-Dakwah, Bin Baz, lihat As-Shalah, Prof.Dr. Abdullah 
Ath-Thayyar 308.
[19].Lihat Fiqhus Sunnah 1/313-317. 
[20].Lihat Fatawa Muhimmah, Syaikh Bin Baz 93-94, Kitab As-Shalah, 
Prof.Dr. Abdullah Ath-Thayyar 177. 
[21].Lihat Taudhihul Ahkam, Al-Bassam 2/308-310 dan Fiqhus Sunnah 1/ 
316-317.
[22].HR. Bukhari dan Muslim
[23].HR. Muslim, Inbu Majah dll.
[24]. Taudhihul Ahkam, Al-Bassam 2/310, Al-Wajiz, Abdul Adhim bin 
Badawi Al-Khalafi 139-141, Fiqhus Sunnah 1/313-317
[25].Lihat syarh Muslim, imam Nawawi 5/219 dan Al-Wajiz fi Fiqhis 
Sunnah wal Kitabil Aziz 141.
[26].HR. Muslim dll. Lihat Sahihul Jami¡¦ 1070.
[27].HR. Bukhari 2697 dan Muslim 1718.
[28].HR. Muslim. 
[29]. Lihat Majmu' Fatawa Syaikh Utsaimin 15/ 369-378
[30].Lihat Sifat haji Nabi shallallahu alaihi wa'ala alihi 
wasallam karya Al-Albani.
[31].HR. Muslim. Lihat Taudhihul Ahkam, Al-Bassam 2/308-309.
[32].As-Shalah, Prof.Dr. Abdullah Ath-Thayyar 181. Pendapat ini 
adalah merupakan fatwa para ulama termasuk syaikh Abdul Aziz bin Baz.
[33].Lihat Taudhihul Ahkam, Al-Bassam 2/ 308.
[34].Riwayat Imam Ahmad dengan sanad sahih. Lihat Irwa'ul Ghalil no 
571 dan Tamamul Minnah, Syaikh Al-Albani 317
[35].HR. Abu Dawud..
[36].Lihat Al-Majmu' Syarah Muhadzdzab 4/178 dan Majmu' Fatawa 
Syaikh Utsaimin 15/269
[37].Lihat Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdullah bin Abdir Rahman Al-
Bassam 2/294-295
[38].Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/216, Al-Majmu'Syarh 
Muhadzdzab, Imam Nawawi 4/247-248, lihat pula Majmu'Fatawa Syaikh 
Utsaimin 15/370.
[39].Lihat Hajjatun Nabi shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam 
Kama Rawaaha Anhu Jabir  -radhiallahu anhu, Karya Syaikh Muhammad 
Nasiruddin Al-Albani hal 73.
[40].Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/216.
[41].Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/216
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke