assalamu'alaikum warohmatullahi wabarakatuh
  kepada <assunnah> saya mau bertanya tentang seseorang mengeluarkan 
zakat malnya tapi disalurkan dan kemudian orang yang menyalurkan uang 
tersebut dialokasikan untuk pembelian hewan kurban dan dibagikan untuk 
korban kebakaran, bagaimanakah hukumnya, kiranya dibalas dan beserta 
dalilnya, jazakallah khairan katsira'

  NB. mohon dipercepat jawabannya agar hal tersebut belum terjadi
  wasalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh 




__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam  
http://id.mail.yahoo.com 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke