assalamu'alaikum warohmatullahi wabarakatuh kepada <assunnah> saya mau bertanya tentang seseorang mengeluarkan zakat malnya tapi disalurkan dan kemudian orang yang menyalurkan uang tersebut dialokasikan untuk pembelian hewan kurban dan dibagikan untuk korban kebakaran, bagaimanakah hukumnya, kiranya dibalas dan beserta dalilnya, jazakallah khairan katsira'
NB. mohon dipercepat jawabannya agar hal tersebut belum terjadi wasalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh __________________________________________________ Apakah Anda Yahoo!? Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam http://id.mail.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
