HUKUM IKUT SERTA DALAM PARLEMEN

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Bagaimana hukum ikut serta 
dalam majelis umat (parlemen) dan majelis sejenis yang ada di negeri- negeri 
Islam yang kadang-kadang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan oleh 
Allah?

Jawaban.
Yang saya yakini, bahwa setiap negara yang tidak berhukum dengan hukum Allah 
secara jelas dan juga tidak mengamalkan hukum-hukum Allah tersebut, maka 
tidak boleh bagi seorang muslim ikut serta menjadi anggota pada majelis 
negara tersebut ataupun parlemennya.

Oleh karena itu saya berpendapat bahwa tidak ada manfaatnya bagi kaum 
muslimin untuk ikut serta dalam hukum yang tidak diturunkan oleh Allah, 
terutama untuk masa depan mereka yang panjang.

Karena dampak keikutsertaan ini tidak memberikan manfaat secara konkrit, 
karena biasanya kelompok kecil yang ingin menegakkan syariat ini suaranya 
hilang tertelan suara-suara kelompok lain yang pada akhirnya mereka tidak 
memperoleh apa- apa kecuali fitnah bagi diri mereka sendiri.

Mereka ini sering mengatakan bahwa boleh melanggar syariat dalam rangka 
mencapai maslahat yang besar walaupun dengan melakukan mafsadah (kerusakan) 
yang kecil, namun kenyataannya tidak ada sedikitpun maslahat yang mereka 
peroleh; tidak besar dan tidak pula kecil.

Praktek ini telah dilakukan oleh sebagian jamaah jamaah Islam di Suria. 
Mereka ikut serta dalam parlemen Suria, padahal di dalamnya terdapat apa 
yang dinamakan dengan hukum negara. Akhirnya kaum muslimin tidak mendapatkan 
manfaat apapun dari keikutsertaan ini kecuali hanya mencari-cari pembenaran 
terhadap perbuatan yang mereka lakukan dan penyelewengan-penyelewengan yang 
mereka kerjakan dengan dalih bahwa kemaslahatan umatlah yang menuntut hal 
itu, serta dengan anggapan bahwa penegakkan hukum-hukum syariat terlalu dini 
untuk dilaksanakan. Padahal menurut syariat, tidak boleh memberikan 
loyalitas kepada orang yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan 
Allah. Dengan keikutsertaan ini, akhirnya mereka mendapat kerugian yang 
nyata dan tak ada keuntungan sedikitpun yang berarti.

Jika kita menginginkan tegaknya hukum Islam dan berdirinya daulah (negara) 
Islam, maka wajib bagi kita membentuk masyarakat Islam. Dari masyarakat 
Islam inilah akan tegak hukum Islam. Dan tegaknya hukum Islam menurut logika 
pasti berawal dari masyarakat Islam.

Saya sangat yakin bahwa perjuangan keras yang dilakukan selama setengah abad 
lebih oleh jamaah-jamaah Islam tidak mungkin akan berakhir dengan sia-sia. 
Tapi kenyataannya perjuangan mereka yang sangat panjang berakhir dengan 
kegagalan seperti debu yang beterbangan. Kenapa ini terjadi? Karena mereka 
berjuang menegakkan daulah Islam tapi dengan cara yang tidak pernah 
dicontohkan oleh Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam.

Kalian mengetahui berapa lama Rasulullah tinggal di Makkah, berdakwah, 
menanamkan benih-benih tauhid dalam hati mereka yang sekian lama berkubang 
dalam kesyirikan dan kekafiran kepada Allah subhana wa ta'ala.

Kemudian tatkala Allah mengizinkan beliau untuk hijrah ke Madinah, disana 
mulailah beliau menancapkan tonggak-tonggak untuk berdirinya daulah Islam.

Menjadi tugas kita hari ini untuk merealisasikan dua hal yang saya namai 
dengan tashfiyyah (pemurnian) dan tarbiyah (pembinaan). Kami mengajak para 
dai-dai Islam untuk mengatasi perselisihan yang terjadi antara mereka di 
dalam manhaj (cara beragama) dan prakteknya dengan cara berlandaskan dua hal 
tersebut.

Maksud dari tashfiyyah adalah: Kita murnikan Islam dari segala sesuatu yang 
masuk ke dalam Islam, yang jumlahnya terlalu banyak untuk disebut. Dan ini 
membutuhkan kerja teramat keras dari para ahli ilmu (untuk memurnikannya 
kembali).

Kita bersihkan Islam ini dari aqidah-aqidah yang bertentangan dengan Islam. 
Kita bersihkan kitab-kitab sunnah dari hadits-hadits yang dhaif dan palsu. 
Kita bersihkan kitab-kitab tafsir dari Israiliyat yang merusak. Kita 
bersihkan fiqih dari hukum-hukum (yang keliru) yang senantiasa masih diikuti 
oleh banyak ulama. Kita bersihkan kitab-kitab akhlaq, perilaku dari 
penyimpangan-penyimpangan dan seterusnya.

Termasuk hal yang memprihatinkan adalah banyak ulama yang lupa atau mungkin 
berpura-pura lupa bahwa keadaan Islam hari ini sangat jauh berbeda dengan 
keadaan Islam di masa awal (zaman shahabat). Mereka menduga bahwa jika kita 
berusaha menegakkan hukum Islam maka undang-undang dan peraturan telah 
tersedia dengan apa yang telah kita miliki saat ini berupa kitab-kitab. 
Padahal sering kami sebutkan bahwa kitab-kitab ini di dalamnya terdapat 
banyak penyimpangan-penyimpangan terhadap syari'ah.

Sebagai contoh saya sebutkan, bahwa seorang dai Islam yang telah berpulang 
ke rahmatullah telah menulis sebuah kitab tentang undang-undang Islam. la 
menyebutkan di dalamnya permasalahan-permasalahan yang diambil dari madzhab 
Hanafy. Padahal ia belum mempelajari fiqih secara sunnah, atau 
sekurang-kurangnya ia belum menyertakan sunnah yang shahih dalam dirasah-nya 
terhadap madzhab Hanafi.

la menyebutkan dalam undang-undang ini bahwa jika telah tegak hukum Islam 
pada hari ini maka boleh bagi seorang hakim muslim membunuh seorang muslim 
yang membunuh orang kafir. Padahal ini jelas bertentangan dengan hadits yang 
terdapat dalam Shahih Al-Bukhari:

"Artinya : Tidaklah seorang muslim dibunuh, disebabkan (ia telah membunuh) 
seorang kafir."

Ini adalah sebuah contoh singkat yang menerangkan kepada kita bahwa 
seandainya kita telah menegakkan hukum Islam dan kita mengumumkan hal itu, 
maka kita tetap tidak akan sanggup menerapkan hukum secara utuh dan benar. 
Kenapa? Karena orang yang tidak mempunyai sesuatu, tidak akan bisa 
memberikan sesuatu.[1]

Yang lebih memprihatinkan adalah bahwa mereka bukan hanya mengambil sumber 
dari 4 madzhab dengan alasan persatuan saja tapi mereka juga mengambil 
sumber dari madzhab syi 'ah.

Mungkin kalian mendengar apa yang terjadi di Mesir sejak beberapa tahun yang 
lalu ; apa yang mereka sebut dengan pendekatan antar madzhab, dan yang mereka 
maksudkan adalah pendekatan antara madzhab ahlus-sunnah dan madzhab syi'ah.

Akibatnya sebagian mereka (ahlus-sunnah) menjadi kesyi'ah-syi'ahan, dan 
terpengaruh dengan pemikiran-pemikiran syi'ah. Dan anehnya tidak ada seorang 
syi 'ah-pun yang terpengaruh secara mutlak dengan ahlus-sunnah.

Lebih parah lagi, mereka juga mengambil pendapat-pendapat madzhab Zaidiyyah, 
serta me-ruju' kepada kitab-kitab mereka. Sebagian ulama di universitas 
Damaskus dalam beberapa program-programnya berpedoman dengan kitab Musnad 
Zaid. Padahal Musnad Zaid menurut ulama ahlus sunnah diriwayatkan oleh 
seorang pendusta dan pemalsu (hadits).

Semua hal ini terjadi karena disebabkan tidak adanya pelaksanaan pokok 
pertama, yaitu tashfiyyah (pemurnian), yang selanjutnya diteruskan dengan 
pokok kedua yaitu tarbiyah.

Dan saat ini saya melihat masalah besar yang melanda sebagian salafiyyun 
yang telah Allah berikan nikmat berupa petunjuk kejalanNya yang lurus, yaitu 
mengikuti Al Kitab dan Sunnah, akan tetapi sava melihat satu kekurangan pada 
diri ikhwan-ikhwan kita, salafivvin, di berbagai negeri Islam, yaitu ketika 
mereka lebih lebih mementingkan masalah tashfiyyah (pemurnian) daripada 
tarbivah (pembinaan), sehingga kita lihat penyimpanaan-penyimpangan dalam 
akhlaq dan mu'amalah (pergaulan mereka)[2]. Maka kitapun akhirnya hidup 
dengan pembinaan yang sama seperti yang dialami oleh bapak-bapak dan 
kakek-kakek kita.

Pada prinsipnya kita akan membiarkan perbuatan para penguasa setelah kita 
menasehati mereka dengan cara yang sesuai dengan kenyataan dan zaman. Dan 
yang lebih penting kita membina diri kita dan anak-anak kita, yang berarti 
kita menaburkan benih-benih yang akan tumbuh menjadi cikal bakal tegaknya 
hukum Islam dan berdirinya daulah Islamiyah.

Adapun mereka yang ridha masuk parlemen yang tidak berdasarkan hukum Allah 
dan menganggap masuk parlemen itu karena tujuannya untuk mencegah dan 
mengurangi kejelekan, maka orang-orang seperti ini tidak boleh langsung 
dikafirkan bahkan ia mungkin mendapat pahala. Akan tetapi kita katakan 
kepada mereka bahwa masuknya mereka ke dalam parlemen tersebut tidak akan 
meluruskan penyimpangan-penyimpangan yang telah ada.

Dan kebanyakan bangsa-bangsa Islam saat ini serta penguasa yang muslim, 
tidak memahami makna laa ilaaha illallah yang merupakan masalah yang sangat 
besar. Sayang sekali apabila masalah yang sangat besar ini kita abaikan, 
sementara kita sibuk membenarkan/meluruskan masalah-masalah hukum saja dan 
membiarkan kaum muslimin berada dalam kesesatan yang nyata. Karena itu kita 
harus mengajak kaum muslimin agar mereka memahami syariat mereka, khususnya 
azas syariat ini yaitu tauhid.


[Disalin dari buku MajmuÂ’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Al-Bani, hal 111-116, Penerjemah Adni Kurniawan, Pustaka 
At-Tauhid]
_________________________
Catatan kaki dari penerjemah:
[1] Maksud beliau rahimahullah: Bagaimana mungkin mereka akan menegakkan 
hukum Islam yang benar sedangkan mereka sendiri tidaklah mengetahui 
bagaimana hukum Islam yang benar yang sesuai dengan Kitabullah dan Sunnah 
yang shahih -pent.
[2] Garis bawah dan penebalan adalah dari penterjemah, karena menganggap 
bahwa ucapan beliau rahimahullah tersebut pada saat ini merupakan peringatan 
yang amat penting bagi kalangan salafiyyin, khususnya yang ada di Indonesia, 
-pent.-

_________________________________________________________________
FREE pop-up blocking with the new MSN Toolbar - get it now! 
http://toolbar.msn.click-url.com/go/onm00200415ave/direct/01/






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke