>From: munada rasyid <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Sat Jan 7, 2006  11:15 am
>Subject: Hukum khitan dan Keterangan2nya
>Assallamualaikum
>Kepada rekan milist adakah yang mempunyai artikel tentang Hukum
>Khitan dengan Dalil2nya yang shahih.
>Jazakallah Khairan
>Waalaikumsalam

Alhamdulillah
Untuk masalah khitan, saya salinkan dari situs http://www.almanhaj.or.id 
semoga bermanfaat

HUKUM KHITAN BAGI WANITA

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Apakah khitan (sunat) bagi 
wanita itu hukumnya wajib ataukah sunnah yang disukai saja ?"

Jawaban.
Telah shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bukan hanya dalam satu 
hadits, anjuran beliau untuk menyunat wanita. Beliau juga memerintahkan 
wanita yang menyunat untuk tidak berlebihan dalam menyunat. Tapi dalam 
masalah ini berbeda antara suatu negeri dengan negeri-negeri lainnya.

Kadang-kadang dipotong banyak dan kadang-kadang hanya dipotong sedikit saja 
(ini biasanya terjadi di negeri-negeri yang berhawa dingin). Jadi sekiranya 
perlu dikhitan dan dipotong, lebih baik di potong. Jika tidak, maka tidak 
usah di potong.

[Disalin dari Kitab Majmu’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Albani, hal 162-163, Pustaka At-Tauhid]

HUKUM KHITAN BAGI ANAK PEREMPUAN

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : "Apa hukum khitan bagi anak 
perempuan, apakah termasuk sunnah atau makruh?".

Jawaban.
Khitan bagi wanita disunnahkan berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallalalhu 
'alaihi wa sallam bahwa sunnah fitrah itu ada lima, di antaranya khitan. 
Juga berdasarkan riwayat Khalal dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu 'anhu, ia 
berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Khitan itu merupakan sunnah bagi para lelaki dan kehormatan bagi 
para wanita"

[Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119]

SALAHKAH TIDAK MELAKUKAN KHITAN ?

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' : "Saya mendengar khatib di masjid kami 
berkata di atas mimbar bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
menghalalkan khitan bagi para wanita. Kami berkata kepadanya bahwa 
wanita-wanita di daerah kami tidak dikhitan. Bolehkan seorang wanita tidak 
melakukan khitan ?"

Jawaban.
Khitan bagi wanita merupakan kehormatan bagi mereka tapi hendaknya tidak
berlebihan dalam memotong bagian yang dikhitan, berdasarkan larangan Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

"Artinya : Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima ; khitan, mencukur bulu 
kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak"
[Muttafaq Alaih]

Hadits ini umum, mencakup lelaki dan perempuan.

[Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119,120]

SEBAGIAN MAJALAH MENYEBUTKAN BAHWA MENGKHITAN WANITA ADALAH KEBIASAAN YANG 
BURUK.

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'


Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Khitan bagi wanita termasuk sunnah 
ataukah kebiasaan yang buruk ? saya membaca di salah satu majalah bahwa 
mengkhitan wanita bagaimanapun bentuknya adalah kebiasaan buruk dan 
membahayakan dari sisi kesehatan, bahkan bisa menyebabkan pada kemandulan. 
Benarkah hal tersebut ?"

Jawaban.
Mengkhitan anak perempuan hukummnya sunnah, bukan merupakan kebiasaan buruk, 
dan tidak pula membahayakan jika tidak berlebihan. Namun apabila berlebihan, 
bisa saja membahayakan baginya.

[Fatwa Lanjah Daimah lil Ifta ; 5/120]

HUKUM BERPESTA PORA DALAM PERAYAAN KHITAN

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'

Pertanyaan.
Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : "Apa hukum mengkhitan wanita, dan apa
hukum berpesta pora dalam perayaan khitan ?"

Jawaban.
Khitan bagi wanita disunnahkan dan merupakan kehormatan bagi mereka. 
Sedangkan berpesta dalam perayaan khitan, kami tidak mendapatkan dasarnya 
sama sekali dalam syari'at Islam yang suci ini. Adapun perasaan senang dan 
gembira karenanya, merupakan hal yang sudah seharusnya, karena khitan 
merupakan perkara yang disyariatkan.

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman.

"Artinya : Katakanlah. Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan 
itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat-Nya itu adalah labih baik dari apa 
yang mereka kumpulkan" [Yunus : 58]

Khitan merupakan keutamaan dan rahmat dari Allah, maka membuat kue-kue pada 
saat dikhitan dengan tujuan untuk bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala 
boleh dilakukan.

[Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta 5/123]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi 
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3 hal 121-122 Darul Haq]

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke