>From: fend <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Sun Jan 8, 2006  2:53 pm
>Subject: undangan pernikahan nashara
>assalamualaikum
>saya ingin menanyakan bagaimana hukumnya kita menghadiri acara pesta
>pernikahan kaum nashara?
>saya mohon maaf bila hal ini telah dibahas
>sebelumnya terima kasih
>wassalamualaikum

Alhamdulillah,
Kita sebagai muslim tidak diperbolehkan menghadiri atau menyambut pesta 
pernikahan atau hari raya orang kafir, penjelasannya saya salin dari situs 
http://www.almanhaj.or.id semoga bermanfaat.

MENYAMBUT DAN IKUT MERAYAKAN HARI RAYA ATAU PESTA ORANG-ORANG KAFIR SERTA 
BERBELA SUNGKAWA DALAM HARI DUKA MEREKA.

Oleh
Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan


Hukum Ikut Merayakan Pesta, Walimah, Hari Bahagia Atau Hari Duka Mereka 
Dengan Hal-Hal Yang Mubah Serta BertaÂ’ziyah Pada Musibah Mereka.

Tidak boleh memberi ucapan selamat (tahniah) atau ucapan belangsungkawa 
ta'ziyah) kepada mereka, karena hal itu berarti memberikan wala' dan 
mahabbah kepada mereka. Juga dikarenakan hal tersebut mengandung arti 
pengagungan (penghormatan) terhadap mereka. Maka hal itu diharamkan 
berdasarkan larangan-larangan ini. Sebagaimana haram mengucapkan salam 
terlebih dahulu atau membuka jalan bagi mereka.

Ibnul Qayyim berkata, "Hendaklah berhati-hati jangan sampai terjerumus 
sebagaimana orang-orang bodoh, ke dalam ucapan-ucapan yang menunjukkan ridha 
mereka terhadap agamanya. Seperti ucapan mereka, "Semoga Allah membahagiakan 
kamu dengan agamamu", atau "memberkatimu dalam agamamu", atau berkata, 
"Semoga Allah memuliakannmu". Kecuali jika berkata, " Semoga Allah 
memuliakanmu dengan Islam", atau yang senada dengan itu. Itu semua tahniah 
dengan perkara-perkara umum.

Tetapi jika tahni'ah itu dengan syi'ar-syi'ar kufur yang khusus milik mereka 
seperti hari raya dan puasa mereka, dengan mengatakan, "Selamat hari raya 
Natal" umpanya atau "Berbahagialah dengan hari raya ini" atau yang senada 
dengan itu, maka jika yang mengucapakannya selamat dari kekufuran, dia tidak 
lepas dari maksiat dan keharaman. Sebab itu sama halnya dengan memberikan 
ucapan selamat terhadap sujud mereka kepada salib ; bahkan di sisi Allah hal 
itu lebih dimurkai daripada memberikan selamat atas perbuatan meminum khamr, 
membunuh orang atau berzina atau sebangsanya.

Banyak sekali orang yang terjerumus dalam hal ini tanpa menyadari 
keburukannya. Maka barangsiapa memberikan ucapan selamat kepada seseorang 
melakukan bid'ah, maksiat atau kekufuran maka dia telah menantang murka 
Allah. Para ulama wira'i (sangat menjauhi yang makruh, apalagi yang haram), 
mereka senantiasa menghindari tahni'ah kepada para pemimpin zhalim atau 
kepada orang-orang dungu yang diangkat sebagai hakim, qadhi, dosen, atau 
mufti ; demi untuk menghindari murka Allah dan laknat-Nya.[1]

Dari uraian tersebut jelaslah, memberi tahniah kepada orang-orang kafir atas 
hal-hal yang diperbolehkan (mubah) adalah dilarang jika mengandung makna 
yang menunjukkan rela kepada agama mereka. Adapun memberikan tahni'ah atas 
hari-hari raya mereka atau syi'ar-syi'ar mereka adalah haram hukumnya dan 
sangat dikhawatirkan pelakunya jatuh pada kekufuran.

[Disalin dari kitab At-Tauhid Lish-Shaffil Awwal Al-Aliy, Edisi Indonesia, 
Kitab Tauhid 1, Penulis Dr Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, 
Penerbit Darul Haq]
________
Foot Note
[1]. Ahkam Ahli Dzimmah, tahqiq Dr Subhi Shalih, 1/205-206

_________________________________________________________________
FREE pop-up blocking with the new MSN Toolbar - get it now! 
http://toolbar.msn.click-url.com/go/onm00200415ave/direct/01/






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke