From: MDN - Eko Junaidi <[EMAIL PROTECTED]> Date: Fri Jan 27, 2006 11:36 am Subject: Tanya : Apa hukum pakai sorban/kopiah ketika sholat & diluar sholat Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh Alhamdulillah masih diberi kesehatan sehingga saat ini. Apakah hukumnya menggunakan sorban ketika sholat dan diluar sholat ? Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabaraktuh Abu Qisthi L. 1389H ============== wa'alaykumsalamwarahmatullahiwabarakatuh:)
alhamdulillah wassholatu wassalamu'ala rasulillah berikut ana salin ulangkan kiriman mail dari ikhwan di postingan yang lalu semoga bermanfaat SHALAT TANPA MENGENAKAN PENUTUP KEPALA Boleh melakukan shalat dengan membuka kepala bagi kaum laki-laki. Sebab kepala hanya menjadi aurat bagi kaum wanita bukan untuk kaum pria. Namun demikain disunnahkan bagi setiap orang yang melakukan shalat untuk mengenakan pakaian yang layak dan paling sempurna. Di antara kesempurnaan busana shalat adalah dengan memakai 'imamah' (kain surban yang diikatkan ke kepala), songkok atau sebagainya yang biasa dikenakan di kepala ketika beribadah. Tidak memakai penutup kepala tanpa udzur (keadaan yang terpaksa) makruh hukumnya. Terlebih ketika melaksanakan shalat fardhu, dan teristimewa lagi ketika mengerjakan dengan berjama'ah. [Fatawa Muhammad Rasyid Ridha V/1849 dan Al-Synan Wa Al-Mubtadi'aat hal. 69] Al-Albani berkata : "Menurut pendapatku, sesungguhnya shalat dengan tidak memakai tutup kepala hukumnya adalah makruh. Karena merupakan sesuatu yang sangat disunnahkan jika seorang muslim melakukan shalat dengan memakai busana Islami yang sangat sempurna, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits : "Karena sesungguhnya Allah paling berhak untuk dihadapi dengan berhias diri". (Permulaan hadits di atas adalah : "Jika salah seorang dari kalian mengerjakan shalat, maka hendaklah dia memakai dua potong bajunya. Karena sesungguhnya Allah paling berhak untuk dihadapi dengan berhias diri".) Diriwayatkan oleh At-Thahawi di dalam Syarh Mas'aani Al-Aatsaar (I/221), At-Thabrani dan Al-Baihaqi di dalam Al-Sunnan Al-Kubraa (II/236) dengan derajat sanad yang hasan. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam Majma Al-Zawaaid (II/51). Lihat juga Al-Silsilah Al- Shahihah No. 1369. Tidak pernah disebutkan sebuah riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memakai tutup kepala ketika shalat kecuali hanya ketika ihram. Barangsiapa yang menyangka beliau pernah tidak memakai imamah ketika shalat selain pada saat melakukan ihram, maka dia harus menunjukkan dalilnya. Dan yang benar itulah yang paling berhak untuk diikuti. [Al-Diin Al-Khaalis (III/214) dan Al-Ajwibah Al-Nafi'ah An Al-Masaail Al Waaqi'ah. hal.110] Yang perlu disebutkan di sini adalah bahwa shalat tanpa mengenakan tutup kepala hukumnya makruh saja, sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Baghawi dan mayoritas ulama lain. [Lihat Al-Majmuu II/51] Lengkapnya silakan membaca buku tersebut.. [Al-Qawl Al-Mubiin Fii Akhthaa Al-Mushalliin, edisi Indonesia Koreksi Total Ritual Shalat yang ditulis oleh Syiakh Abu Ubaidah Masyhurah Ibn Hasan Ibn Mahmud Ibn Salman] abu dzar aljanary 1402 H ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
