From: MDN - Eko Junaidi <[EMAIL PROTECTED]> 
Date: Fri Jan 27, 2006  11:36 am 
Subject: Tanya : Apa hukum pakai sorban/kopiah ketika sholat & 
diluar sholat
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillah masih diberi kesehatan sehingga saat ini.
Apakah hukumnya menggunakan sorban ketika sholat dan diluar sholat ?
Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabaraktuh
Abu Qisthi
L. 1389H
==============
wa'alaykumsalamwarahmatullahiwabarakatuh:)

  alhamdulillah wassholatu wassalamu'ala rasulillah
  berikut ana salin ulangkan kiriman mail dari ikhwan di postingan 
yang lalu   semoga bermanfaat
  
  SHALAT TANPA MENGENAKAN PENUTUP KEPALA
Boleh melakukan shalat dengan membuka kepala bagi kaum laki-laki. 
Sebab kepala hanya menjadi aurat bagi kaum wanita bukan untuk kaum 
pria. Namun demikain disunnahkan bagi setiap orang yang melakukan 
shalat untuk mengenakan pakaian yang layak dan paling sempurna. Di 
antara kesempurnaan busana shalat adalah dengan memakai 'imamah' 
(kain surban yang diikatkan ke kepala), songkok atau sebagainya yang 
biasa dikenakan di kepala ketika beribadah.

Tidak memakai penutup kepala tanpa udzur (keadaan yang terpaksa) 
makruh hukumnya. Terlebih ketika melaksanakan shalat fardhu, dan 
teristimewa lagi ketika mengerjakan dengan berjama'ah. [Fatawa 
Muhammad Rasyid Ridha V/1849 dan Al-Synan Wa Al-Mubtadi'aat hal. 69]

Al-Albani berkata : "Menurut pendapatku, sesungguhnya shalat dengan 
tidak memakai tutup kepala hukumnya adalah makruh. Karena merupakan 
sesuatu yang sangat disunnahkan jika seorang muslim melakukan shalat 
dengan memakai busana Islami yang sangat sempurna, sebagaimana yang 
telah disebutkan dalam hadits : "Karena sesungguhnya Allah paling 
berhak untuk dihadapi dengan berhias diri". (Permulaan hadits di 
atas adalah : "Jika  salah seorang dari kalian mengerjakan shalat, 
maka hendaklah dia memakai dua potong bajunya. Karena sesungguhnya 
Allah paling berhak untuk dihadapi dengan berhias diri".)

Diriwayatkan oleh At-Thahawi di dalam Syarh Mas'aani Al-Aatsaar 
(I/221), At-Thabrani dan Al-Baihaqi di dalam Al-Sunnan Al-Kubraa 
(II/236) dengan derajat sanad yang hasan. Hal ini sebagaimana yang 
disebutkan dalam Majma Al-Zawaaid (II/51). Lihat juga Al-Silsilah Al-
Shahihah No. 1369.

Tidak pernah disebutkan sebuah riwayat yang menyatakan bahwa 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memakai tutup kepala 
ketika shalat kecuali hanya ketika ihram. Barangsiapa yang menyangka 
beliau pernah tidak memakai imamah ketika shalat selain pada saat 
melakukan ihram, maka dia harus menunjukkan dalilnya. Dan yang benar 
itulah yang paling berhak untuk diikuti. [Al-Diin Al-Khaalis 
(III/214) dan Al-Ajwibah Al-Nafi'ah An Al-Masaail Al Waaqi'ah. 
hal.110]

Yang perlu disebutkan di sini adalah bahwa shalat tanpa mengenakan 
tutup kepala hukumnya makruh saja, sebagaimana yang disebutkan oleh 
Al-Baghawi dan mayoritas ulama lain. [Lihat Al-Majmuu II/51]

Lengkapnya silakan membaca buku tersebut..

[Al-Qawl Al-Mubiin Fii Akhthaa Al-Mushalliin, edisi Indonesia 
Koreksi Total Ritual Shalat yang ditulis oleh Syiakh Abu Ubaidah 
Masyhurah Ibn Hasan Ibn Mahmud Ibn Salman]

abu dzar aljanary
  1402 H






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke