Assalamualaykum warohmatullohi wabarokatuh, saya pernah membaca pendapat yang merajihkan penapat Ibnu 'Abbas (cukup membayar fidyah), dengan pertimbangan:
- Apabila wanita hamil dan menyusui harus meng qodho, boleh jadi ia tidak akan pernah bisa melakukannya, karena masa hamil 9 bulan dan menyusui dua tahun, sedang puasa Romadhon datang setiap tahun. Padahal kehamilan dan menyusui sesuatu yang tidak bisa diduga terjadinya. Mungkin sebelum sempat meng qodho ia sudah hamil atau menyusui lagi. - Allah Subahanahu wa Ta'ala menghendaki kemudahan. Wallahu a'lam. Wassalaamu'alaykum wwarohmatullahi wabarokatuh. --- hery marsanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamualaykum warohmatullohi wabarokatuh, > > Antum bisa ambil pendapat mana yang paling rajih > menurut antum, karena disini terdapat khilaf ulama > antara syaikh Utsaimin dan Syaikh Salim bin I'ed al > Hilaly.... > Wassalaamu'alaykum wwarohmatullahi wabarokatuh. > > --- Nurul Ainah <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamualaykum warohmatullohi wabarokatuh > > setelah membaca hukum puasa bagi wanita hamil dan > menyusui yang > dikirimkan oleh akh hmarsanto disitu disebutkan > bahwa wanita hamil dan > menyusui apabila meninggalkan puasa maka wajib untuk > mengqodho puasa > yang ditinggalkannya itu ( afwan kalau saya salah > memahaminya ). > Tetapi yang saya dapat dari ceramahnya Ustadz Yazid > tentang puasa dan > dari membaca di almanhaj.or.id bahwa wanita hamil > dan menyusui apabila > meninggalkan puasa karena tidak kuat dan > mengkhawatirkan keadaan bayi > dan dirinya, maka boleh berbuka dan tidak perlu > mengqodho puasanya > itu, baginya cukup membayar fidyah saja sebanyak > hari yang > ditinggalkannya. hal ini berdasarkan dalil dari > Al-Qur'an > > "Artinya : Dan wajib bagi orang-orang yang berat > menjalankannya (jika > mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) > memberi makan seorang > miskin" [Al-Baqarah : 184] > > dan juga hadist dari ibnu Abbas. yang menerangkan > bahwa yang termasuk > ke dalam ayat diatas adalah orang tua renta yang > tidak mampu lagi > untuk berpuasa, orang sakit yang tidak ada harapan > untuk sembuh, serta > wanita hamil dan menyusui. untuk lebih jelasnya bisa > dilihat di > > http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1138&bagian=0 > > mohon juga penjelasan atau koreksi apabila saya > salah dalam memahami > hal tersebut. > > Wassalamualaykum warohmatullohi wabarokatuh > > > > --- In [email protected], "hmarsanto" > <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > Wa'alaikumussalaam, > > > > Kategori Fiqh Puasa > > > > Senin, 18 Oktober 2004 14:03:47 WIB > > > > BAGAIMANA HUKUMNYA WANITA HAMIL YANG TIDAK PUASA > KARENA KHAWATIR > TERHADAP JANINNYA > > > > Oleh > > Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin > > > > Pertanyaan > > Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Jika wanita hamil > tidak berpuasa > karena khawatir terhadap janinnya, apa yang harus ia > lakukan, apakah > ada perbedaan antara kekhawatiran terhadap dirinya > dan kekhawatiran > terhadap janinnya menurut Imam Ahmad.? > > > > Jawaban > > Pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad > adalah bahwa, jika > seorang wanita hamil tidak berpuasa karena khawatir > terhadap anaknya > saja, maka ia harus mengqadha puasanya karena ia > tidak berpuasa, dan > bagi orang yang bertanggung jawab pada anaknya harus > memberi makan > seorang miskin setiap harinya, karena wanita itu > tidak berpuasa untuk > kemaslahatan anaknya. Sebagian ulama berpendapat: > Yang wajib bagi > wanita hamil itu adalah mengqadha puasanya saja, > baik tidak > berpuasanya itu karena khawatir pada dirinya atau > khawatir kepada > anaknya atau khawatir kepada keduanya, dan wanita > itu dikategorikan > sebagai orang yang sakit, dan tidak ada kewajiban > bagi wanita tersebut > selain itu. > > > > [Durus wa Fatawa al-haram Al-Makki, Syaikh Ibnu > Utsaimin, 3/47] > > > > > > APAKAH HUKUM PUASA YANG DILAKUKAN OLEH WANITA > HAMIL ATAU WANITA MENYUSUI > > > > Oleh > > Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan > > > > Pertanyaan > > Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya tentang > hukum puasa yang > dilakukan oleh wanita hamil dan wanita menyusui.? > > > > Jawaban > > Wanita yang sedang hamil atau wanita yang sedang > menyusui bila > berpuasa akan rentan terhadap bahaya, berbahaya bagi > dirinya atau bagi > anaknya, maka kedua wanita itu boleh tidak berpuasa > saat hamil dan > saat menyusui. Jika bahaya puasa berakibat pada > bayinya saja maka > wanita itu harus mengqadha puasanya serta memberi > makan kepada orang > miskin setiap harinya, sedangkan jika bahaya puasa > berakibat pada > wanita itu, maka cukup bagi wanta itu mengqadha > puasanya saja, hal itu > diakarenakan wanita hamil dan menyusui termasuk > dalam keumuman hukum > yang terdapat pada firman Allah. > > > > "Artinya : Dan wajib bagi orang-orang yang berat > menjalankannya > (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, > (yaitu) memberi makan > seorang miskin" [Al-Baqarah : 184] > > > > [At-Tanbihat. Syaikh Al-Fauzan, halaman 37] > > > > > > APAKAH BERBUKA UNTUK MENOLONG ORANG LAIN BISA > DIKIASKAN PADA WANITA > HAMIL > > > > Oleh > > Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan > > > > Pertanyaan > > Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya: Apakah > mungkin > mengkiaskan orang yang berbuka karena menolong orang > lain dengan > wanita hamil yang tidak puasa karena khawatir > terhadap anaknya, yaitu: > diharuskan baginya untuk mengqadha puasanya serta > memberi makan kepada > orang miskin.? > > > > Jawaban > > Ya, ia boleh berbuka untuk menolong orang lain > dari kebinasaan jika > hal itu dibutuhkan, yakni tidak mungkin baginya > untuk menolong itu > dari kebinasaan kecuali dengan berbuka pada saat > demikian ia boleh > berbuka dan diharuskan mengqadha puasanya. > > > > [Kitab Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Shalih > Al-Fauzan, 3/141] > > > > > > [Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil > Mar'atil Muslimah, edisi > Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun > Amin bin Yahya > Al-Wazan, terbitan Darul Haq, penerjemah Amir Hamzah > Fakhruddin] > > > > Sumber : > > > http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1112&bagian=0 > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
