>--- In [email protected],
> "mdwiyo_sugondo" [EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamu 'alaikum,
> tolong kepada para ikhwan dapat menjelaskan masalah isbal kepada 
> saya,
> atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.

Saya salinkan dari situs http://www.almanhaj.or.id dan untuk 
lengkapnya silakan untuk membuka situs tersebut


HUKUM ISBAL [MENURUNKAN PAKAIAN DIBAWAH MATA KAKI]

Oleh
Syaikh Abdullah Bin Jarullah Al-Jarullah

Bagian Pertama dari Tujuh Tulisan [1/7]

TADZKIIRUSY SYABAAB BIMA JAA'A FII ISBAALIS SIYAB [Hukum Menurunkan 
Pakaian Dibawah Mata Kaki]

Muqaddimah 

Segala Puji Bagi Allah Rabb semesta alam. Aku bersaksi tiada yang 
berhak diibadahi melainkan Allah. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan Aku 
bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Semoga Allah 
memberikan shalawat kepada beliau, keluarganya, sahabatnya dan orang 
yang mengikuti sunnah-sunnah beliau serta orang yang mendapatkan 
hidayah dengan bimbingan beliau hingga hari akhir. Setelah itu.

Adalah suatu kewajiban bagi muslimin untuk mencintai Rasulullah 
Shalallahu 'alaihi wa sallam, menta'ati beliau dengan melaksanakan 
perintah-perintahnya dan menjauhi larangan-larangannya serta 
membenarkan berita yang dibawa beliau. Itu semua bisa menunjukkan 
realisasi Syahadat Laa ilaha ila Allah dan Muhammad Rasulullah. 
Dengan itu dia bisa mendapatkan pahala dan selamat dari hukuman 
Allah.

Tanda dan bukti hal itu adalah dengan terus komitmen melaksanakan 
simbol-simbol Islam, dalam bentuk perintah, larangan, penerangan, 
ucapan, keyakinan maupun amalan. Dan hendaklah dia 
mengatakan : "sami'na wa atha'na (kami mendengar dan taat)". 
Diantara hal itu adalah membiarkan jenggot (tidak mencukurnya) dan 
memendekkan pakaian sebatas kedua mata kaki yang dilakukan karena 
ta'at kepada Allah dan Rasul-Nya serta mengharapkan pahala dari 
Allah dan takut pada hukumanNya.

Kalau kita mau memeperhatikan kebanyakan orang ? semoga Allah 
memberi hidayah kepada mereka dan membimbing mereka kepada 
kebenaran ? akan didapati mereka melakukan perbuatan Isbal 
(menurunkan pekaian di bawah mata kaki) pada pakaian dan bahkan 
sampai terseret di atas tanah. Itu adalah perbuatan yang mengandung 
bahaya besar, karena menentang perintah Allah dan Rasul-Nya dan itu 
adalah sikap menantang, pelakunya akan mendapat ancaman keras.

Isbal dianggap salah satu dosa besar yang diancam dengan ancaman 
yang keras. 

Beranjak dari kewajiban untuk saling tolong menolong dalam kebaikan 
dan taqwa, saling nasehat menasehati dengan kebenaran, menginginkan 
agar saudara-saudaraku kaum muslimin mendapat kebaikan dan karena 
takut kalau mereka tertimpa hukuman yang buruk akibat mayoritas 
orang melakukan maksiat. Saya kumpulkan risalah ini menurut 
kesempatan yang ada. Yang mana risalah ini berkaitan dengan tema 
Isbal dan berisi anjuran untuk memendekkan pakaian hingga diatas 
kedua mata kaki bagi pria serta berisi ancaman bagi yang melakukan 
Isbal dan memanjangkan melewati mata kaki.

Larangan untuk melakukan Isbal adalah larangan yang bersifat 
umum,apakah karena sombong atau tidak. Itu sama saja dengan keumuman 
nash. Tapi, bila dilakukan karena sombong maka hal itu lebih keras 
lagi kadar keharamannya dan lebih besar dosanya.

Isbal adalah suatu simbol kesombongan dan orang yang memiiki rasa 
sombong dalam hatinya walaupun seberat biji dzarrah tidak akan masuk 
surga, sebagaimana yang diterangkan dalam hadist yang diriwayatkan 
oleh Imam Muslim. Maka wajib bagi seorang muslim untuk menyerah dan 
tunduk dan mendengar dan taat kepada perintah Allah dan RasululNya 
sebelum kematian datang menunjunginya, bila samapai demikian ia akan 
menemukan ancaman yang dulu telah disampaikan kepadanya. Ketika itu 
dia menyesal dan tidak ada manfaat penyesalan di waktu itu.

Wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah dari maksiat isbal 
(memanjangkan celana) dan maksiat lainnya. Hendaklah ia memendekkan 
pakaiannya di atas kedua mata kaki dan menyesali apa yang telah dia 
lakukan selama hidupnya. Dan hendaklah ia bertekad dengan sungguh-
sungguh untuk tidak mengulangi maksiat-maksiat di sisa umurnya yang 
singkat ini. Allah akan menerima taubat bagi orang yang mau 
bertaubat. Seorang yang bertaubat dari suatu dosa seperti orang yang 
tidak memiliki dosa. 

Risalah ini diambil dari ayat-ayat Allah dan sabda-sabda Rasulullah 
Shallallahu `alaihi wa sallam serta ucapan para peneliti dari 
kalangan Ulama. 

Saya mohon kepada Allah agar ia memberi manfaat risalah ini kepada 
penulisnya, atau pencetaknya, atau pembacanya, atau pendengarnya. 
Dan saya memohon kepada Allah agar ia menjadikan amalan ini ikhlas 
untuk mengharap wajahNya Yang Mulia dan menjadi sebab untuk meraih 
kebahagian sorga yang nikmat. Dan saya berharap agar Allah memberi 
hidayah kepada Muslim yang masih melakukan Isbal pada pakaian-
pakaian mereka untuk melaksanakan sunnah Nabi mereka, Muhammad 
Shallallahu `alaihi wa sallam, yaitu dengan memendekkannya. Dan saya 
berharap agar Allah menjadikan mereka sebagai orang orang yang 
membimbing lagi mendapatkan hidayah. Semoga salawat dan salam 
tercurah pada Nabi kita, Muhammad, keluarganya, dan sahabatnya dan 
segala puji hanya bagi Allah Rabb Semesta alam. 

[Disalin dari kitab Tadzkiirusy Syabaab Bimaa Jaa'a Fii Isbaalis 
Siyab, edisi Indonesia Hukum Isbal Menurunkan Pakaian Dibawah Mata 
Kaki, alih bahasa Muhammad Ali bin Ismail, hal. 1 – 4, Terbitan 
Maktabah Adz-Dzahabi]

HUKUM ISBAL [MENURUNKAN PAKAIAN DIBAWAH MATA KAKI]
Oleh
Syaikh Abdullah Bin Jarullah Al-Jarullah

TADZKIIRUSY SYABAAB BIMA JAA'A FII ISBAALIS SIYAB [Hukum Menurunkan 
Pakaian Dibawah Mata Kaki]

LARANGAN MELAKUKAN ISBAL PADA PAKAIAN 

Segala puji bagi Allah yang telah memberikan nikmat kepada para 
hambanya berupa pakaian yang menutup aurat-aurat mereka dan 
memperindah bentuk mereka. Dan ia telah menganjurkan untuk memakai 
pakaian takwa dan mengabarkan bahwa itu adalah sebaik-baiknya 
pakaian. Saya bersaksi tidak ada yang diibadahi selain Allah. Dia 
Maha Esa. Tiada sekutu bagiNya. Miliknya segenap kekuasan di langit 
dan di bumi dan kepadaNya kembali segenap makhluk di hari Akhir. Dan 
saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hambaNya dan rasulNya. Tidak ada 
satupun kebaikan kecuali telah diajarkan beliau kepada ummatnya. Dan 
tidak ada suatu kejahatan kecuali telah diperingatkan beliau kepada 
ummatnya agar jangan mlakukannya. Semoga Shalawat serta Salam 
tercurah kepada beliau, keluarganya, dan para sahabatnya dan orang 
yang berjalan di atas manhaj Beliau dan berpegang kepada sunnah 
beliau. Setelah itu.

Wahai kaum muslimin, bertakwalah kalian kepada Allah Ta'ala. Allah 
Ta'ala telah berfirman :

"Wahai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian 
pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah itu perhiasan. 
Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah 
sebagian dari tanda kebesaran Allah mudah mudahan mereka selalu 
ingat." [Al A'raf : 26]

Allah memberikan nikmat kepada para hambaNya berupa pakaian dan 
keindahan. Dan pakaian yang dimaksudkan oleh ayat ini ialah pakaian 
yang menutupi aurat. Dan ar riisy yang dimaksud ayat ini adalah 
memperindah secara dlohir. maka pakaian adalah suatu kebutuhan yang 
penting, sedangkan ar riisy adalah kebutuhan pelengkap.

Imam Ahmad meriwatkan dalam musnadnya, beliau berkata : Abu Umamah 
pernah memakai pakaian baru, ketika pakaian itu lusuh ia 
berkata : "Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini 
kepadaku guna menutupi auratku dan memperindah diriku dalam 
kehidupanku". Kemudian ia berkata : Aku mendengar Umar Ibn Khattab 
berkata : Rasulullah bersabda : "Siapa yang mendapatkan pakaian baru 
kemudian memakainya. Dan ketika telah lusuh dia berkata : Segala 
puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini kepadaku guna 
menutupi auratku dan memperindah diriku dalam kehidupanku dan 
mengambil pakaian yang lusuh dan menyedekahkannya, dia berada dalam 
pengawasan dan lindungan Allah dan hijab Allah, hidup dan matinya." 
[Hadits Riwayat Ahmad, Tirmidzi dan Ibn Majah. Dan Turmudzi berkata 
hadis ini gharib]

Ketika Allah telah memberikan pakaian tubuh yang digunakan untuk 
menutup aurat, membalut tubuh dan memperindah bentuk, Allah 
memperingatkan bahwa ada pakaian yang lebih bagus dan lebih banyak 
faedahnya yaitu pakaian taqwa. Yang pakaian taqwa itu ialah 
menghiasi diri dengan berbagai keutamaan-keutamaan. Dan membersihkan 
dari berbagai kotoran. Dan pakaian taqwa adalah tujuan yang 
dimaukan. Dan siapa yang tidak memakai pakaian taqwa, tidak manfaat 
pakaian yang melekat di tubuhnya.

Bila seseorang tidak memakai pakaian taqwa,
Berarti ia telanjang walaupun ia berpakaian

Pakaian taqwa terus melekat di diri seorang hamba, tidak lusuh dan 
hancur. Yaitu keindahan hati dan jiwa. Pakian tubuh hanya menutupi 
aurat yang dhahir di suatu waktu saja, kemudian akan rusak. Allah 
berfirman.

"Itu adalah tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu 
mengingat" [Al-A'raf : 26]

Maksudnya: Pakaian yang disebut tadi adalah agar kalian agar 
mengingat nikmat Allah dan menyukurinya. Dan hendaknya kalian ingat 
bagaimana kalian butuh kepada pakaian dhahir dan bagaimana kalian 
butuh kepada pakaian batin. Dan kalian tahu faedah pakaian batin 
yang tidak lain adalah pakaian taqwa.

Wahai para hamba Allah, sesungguhnya pakaian adalah salah satu 
nikmat Allah kepada para hambanya yang wajib disyukuri dan dipuji. 
Dan pakaian itu memiliki beberapa hukum syariat yang wajib diketahui 
dan diterapkan. Para pria memiliki pakaian khusus dalam segi jenis 
dan bentuk. Wanita juga memiliki pakaian khusus dalam segi jenis dan 
bentuk. Tidak boleh salah satunya memakai pakaian yang lain. Karena 
Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam telah melaknat laki-laki 
yang meniru wanita dan wanita yang meniru laki laki.[Hadits Riwayat 
Bukhari, Abu Daud, Turmudzi dan Nasa'i]

Dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda :

"Semoga Allah melaknat wanita yang memakai pakaian laki-laki dan 
laki-laki yang memakai pakaian wanita."[Hadits Riwayat Ahmad, Abu 
Daud, Nasa'i, Ibnu Majah, dan Ibnu Hiban dan beliau mensahihkannya, 
serta Al Hakim, beliau berkata : Hadits ini shahih menurut syarat 
Muslim]

Haram bagi pria untuk melakukan Isbal pada sarung, pakian, dan 
celana. Dan ini termasuk dari dosa besar.

Isbal adalah menurunkan pakaian di bawah mata kaki. Allah Ta'ala 
berfirman :

"Dan janganlah engkau berjalan diats muka bumi ini dengan sombong, 
karna sesungguhnya Allah tidak suka kepada setiap orang yang sombong 
lagi angkuh." [ Luqman: 18 ]

Dari Umar Radiyallahu `anhuma, ia berkata : Rasullulah 
Shallallahu `alaihi wa sallam bersabda : 

"Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan 
melihatnya di hari kiamat." [Hadits Riwayat Bukhari dan yang lainnya]

Dan dari Ibnu Umar juga, Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam 
bersabda : 

"Isbal berlaku bagi sarung, gamis, dan sorban. Barang siapa yang 
menurunkan pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah 
di hari kiamat." [Hadits Riwayat Abu Daud, Nasa'i, dan Ibnu Majah. 
Dan hadits ini adalah hadits yang sahih]

Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, beliau 
bersabda :

"Allah tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena 
sombong". [Muttafaq 'alaihi]

Dalam riwayat Imam Ahmad dan Bukhari dengan bunyi :

"Apa saja yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka 
tempatnya di Neraka."

Rasullullah Shalallahu `alaihi wa salam bersabda : 

"Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah di hari 
kiamat. Tidak dilihat dan dibesihkan (dalam dosa) serta akan 
mendapatkan azab yang pedih, yaitu seseorang yang melakukan isbal 
(musbil), pengungkit pemberian, dan orang yang menjual barang 
dagangannya dengan sumpah palsu." [Hadits Riwayat Muslim, Abu Daud, 
Turmudzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah]

Wahai para hamba Allah, dalam keadaan kita mengetahi ancaman keras 
bagi pelaku Isbal, kita lihat sebagian kaum muslimin tidak 
mengacuhkan masalah ini. Dia membiarkan pakaiannya atau celananya 
turun melewati kedua mata kaki. Bahkan kadang-kadang sampai menyapu 
tanah. Ini adalah merupakan kemungkaran yang jelas. Dan ini 
merupakan keharaman yang menjijikan. Dan merupakan salah satu dosa 
yang besar. Maka wajib bagi orang yang melakukan hal itu untuk 
segera bertaubat kepada Allah dan juga segera menaikkan pakaiannya 
kepada sifat yang disyari'atkan.

Rasullullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

"Sarung seorang mukmin sebatas pertengahan kedua betisnya. Tidak 
mengapa ia menurunkan dibawah itu selama tidak menutupi kedua mata 
kaki. Dan yang berada dibawah mata kaki tempatnya di neraka. [Hadits 
Riwayat Malik dalam Muwaththa' ,dan Abu Daud dengan sanad yang sahih]

Ada juga pihak yang selain pelaku Isbal, yaitu orang-orang yang 
menaikan pakaian mereka di atas kedua lututnya, sehingga tampak paha-
paha mereka dan sebagainya, sebagaimana yang dilakukan klub-klub 
olahraga, di lapangan-lapangan ?. Dan ini juga dilakukan oleh 
sebagian karyawan.

Kedua paha adalah aurat yang wajib ditutupi dan haram dibuka. 
Dari 'Ali Radiyallahu `anhu, ia berkata : Rasullullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda 

"Jangan engkau singkap kedua pahamu dan jangan melihat paha orang 
yang masih hidup dan juga yang telah mati." [Hadits Riwayat Abu 
Daud, Ibnu Majah, dan Al Hakim. Al Arnauth berkata dalam Jami'il 
Ushul 5/451 : "sanadnya hasan"]

Semoga Allah memberi manfaat kepadaku dan anda sekalian melalui 
hidayah kitab-Nya. Dan semoga Dia menjadikan kita termasuk orang-
orang yang mendengarkan ucapan yang benar kejadian mengikutinya. 
Allah Ta'ala berfirman :

"Apa yang diberikan Rasul kepada kalian, maka terimalah dia. Dan apa 
yang dilarangnya bagi kalian, maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah 
kalian kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sesungguhnya Allah sangat 
keras hukuman-Nya" [Al Hasyr : 7]

[Disalin dari kitab Tadzkiirusy Syabaab Bimaa Jaa'a Fii Isbaalis 
Siyab, edisi Indonesia Hukum Isbal Menurunkan Pakaian Dibawah Mata 
Kaki, alih bahasa Muhammad Ali bin Ismail, hal. 5-11 Terbitan 
Maktabah Adz-Dzahabi]

HUKUM ISBAL [MENURUNKAN PAKAIAN DIBAWAH MATA KAKI]

Oleh
Syaikh Abdullah Bin Jarullah Al-Jarullah
Bagian Ketiga dari Tujuh Tulisan [3/7]


TADZKIIRUSY SYABAAB BIMA JAA'A FII ISBAALIS SIYAB [Hukum Menurunkan 
Pakaian Dibawah Mata Kaki]


HUKUM MENURUNKAN PAKAIAN (ISBAL ) BAGI PRIA

Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam bersabda :

"Apa yang ada di bawah kedua mata kaki berupa sarung (kain) maka 
tempatnya di neraka" [Hadits Riwayat Bukhari]

Dan beliau juga berkata lagi:

"Allah tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena 
sombong".

Dan dalam sebuah riwayat yang berbunyi :

"Allah tidak akan melihat di hari kiamat kepada orang-orang yang 
menyeret pakaiannya karena sombong." [Hadits Riwayat Malik, Bukhari, 
dan Muslim]

Dan beliau Shallallahu `alaihi wa sallam juga bersabda :

"Ada tiga golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah hari kiamat, 
tidak dilihat dan tidak disucikan (dari dosa) serta mendapatkan azab 
yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil), pengungkit pemberian 
dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." 
[Hadits Riwayat Muslim, Abu Dawud, Turmudzi, Ibn Majah, Nasa'i]

Musbil (pelaku Isbal) adalah seseorang yang menurunkan sarung atau 
celananya kemudian melewati kedua mata kakinya. Dan Al Mannan yang 
tersebut pada hadist di atas adalah orang yang mengungkit apa yang 
telah ia berikan. Dan orang yang menjual barang dagangannya dengan 
sumpah palsu adalah seseorang yang dengan sumpah palsu ia 
mempromosikan dagangannya. Dia bersumpah bahwa barang yang ia beli 
itu dengan harga sekian atau dinamai dengan ini atau dia menjual 
dengan harga sekian padahal sebenarnya ia berdusta. Dia bertujuan 
untuk melariskan dagangannya.

Dalam sebuah hadist yang berbunyi :

"Ketika seseorang berjalan dengan memakai prhiasan yang membuat 
dirinya bangga dan bersikap angkuh dalam langkahnya, Allah akan 
melipatnya dengan bumi kemudian dia terbenam di dalamya hingga hari 
kiamat. [Mutafaqqun 'Alaihi]

Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam bersabda :

" Isbal berlaku pada sarung, gamis, serban. Siapa yang menurunkan 
sedikit saja karena sombong tidak akan dilihat Allah pada hari 
kiamat." [Hadits Riwayat Abu Dawud dengan sanad Shahih]

Hadist ini bersifat umum. Mencakup pakaian celana dan yang lainnya 
yang yang masih tergolong pakaian. Rasulallah Shallallahu `alaihi 
wassalam mengabarkan dengan sabdanya :

"Sesungguhnya Allah tidak menerima shalat seseorang yang melakukan 
Isbal." [Hadits Riwayat Abu Dawud dengan sanad yang shahih. Imam 
Nawawi mengatakan di dalam Riyadlush Shalihin dengan tahqiq Al 
Arnauth hal: 358]

Melalui hadist-hadist Nabi yang mulia tadi menyatakan bahwa 
menurunkan pakaian di bawah kedua mata kaki dianggap sebagai suatu 
perkara yang haram dan salah satu dosa besar yang mendapatkan 
ancaman keras berupa neraka. Memendekkan pakaian hingga setengah 
betis lebih bersih dan lebih suci dari kotoran-kotoran. Dan itu juga 
merupakan sifat yang lebih bertakwa kepada Allah. Oleh karena itu, 
wajib bagimu… wahai saudaraku muslimin…, untuk memendekkan pakaianmu 
diatas kedua mata kaki karena taat kepada Allah Ta'ala dan RasulNya. 
Dan juga kamu melakukannya karena takut akan hukuman Allah dan 
mengharapkan pahala-Nya. Agar engkau menjadi panutan yang baik bagi 
orang lain. Maka segeralah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa 
Ta'ala dengan melakkukan taubat nasuha (bersungguh-sungguh) dengan 
terus melaksanakan ketaatan kepada Allah Ta'ala. Dan hendaknya 
engkau menyesali atas apa yang telah engkau lakukan, berupa sikap 
tidak taat kepada Allah. Hendaknya engkau sungguh-sungguh tidak 
untuk tidak megulangi perbuatan maksiat kepada Allah Subhanahu wa 
Ta'ala dimasa mendatang, karena Allah menerima taubat orang yang mau 
bertaubat kepada-Nya, karena ia maha Penerima Taubat lagi maha 
Penyayang.

Ya Allah, terimalah taubat kami, sungguhnya engkau maha Penerima 
Taubat lagi maha Penyayang.

Ya Allah, berilah kami dan semua saudara saudara kami kaum muslimin 
bimbingan untuk menuju apa yang engkau ridloi, karena sesungguh-Nya 
engkau maha Kuasa terhadap segala sesuatu. Dan semoga shalawat serta 
salam tercurahkan kepada Muhammad, keluarganya dan sahabatnya.


[Disalin dari kitab Tadzkiirusy Syabaab Bimaa Jaa'a Fii Isbaalis 
Siyab, edisi Indonesia Hukum Isbal Menurunkan Pakaian Dibawah Mata 
Kaki, alih bahasa Muhammad Ali bin Ismail, hal 12-15 Terbitan 
Maktabah Adz-Dzahabi]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?
action==more&article_id=Y9&bagian==0




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------
HADIRILAH.. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR
ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID
ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 – 12.00
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke