Assallammu'alaikum wr wb.

Apa yg terjadi pada keluarga Pipin Dwi Darmanto sama kejadiannya 
dengan keluarga Saya, Ortu secepatnya menikahkan (mungkin karena 
rasa malu) maka terjadilah pernikahan tersebut, memang banyak 
pendapat orang yang mengatakan pro dan kontra tapi ortu memilih 
cepat menikah lebih baik (untuk menutupi rasa malu) ada yang 
mengatakan bila menikah dalam keadaan berbadan 2 itu artinya 
menikahi juga jabang bayi yg dikandung, dan ada juga yang mengatakan 
harus menunggu sampai jabang bayi lahir, namun tetap saja artinya 
anak lahir diluar nikah, ada lagi pernyataan bahwa anak tersebut 
adalah anak haram tapi pendapat Saya tidaklah demikian... tidak ada 
istilah Anak Haram karena Anak adalah titipan Illahi Robbi, yang 
Haram adalah ke 2 ortu si Bayi melakukan persetubuhan diluar nikah/
(zinah). Kalau soal ortu Anda berdosa itu hanya Allah yang maha 
mengetahui, walaupun begitu Ortu Saya tetap merasa berdosa karena 
tak dapat membimbing puterinya dengan baik,

Jadi Saya mendukung tindakan ortu, demi kebaikan ke 2 ortu siBayi 
untuk cepat sadar dan bertaubat... kepada Allah Swt.

Demikian sedikit kisah keluarga Saya, mohon maaf bila ada 
kata/pendapat yang salah maklum hendaknya...

Wassallammu'alaikum wrwb.

Lily Yanti


Pipin Dwi Darmanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalammu'alaikum warahmatullah wabarokatuh

Ana punya problematik tentang keluarga,ana punya adik perempuan
yang  sudah terpengaruh oleh lingkungannya pergaulan bebas(pacaran),
sebelumnya kel ana juga Orang tua sudah melarang adik ana untuk
tidak  bergaul terlalu dekat dengan teman laki2 tapi adik ana itu
keras kepala segala upaya sudah dilakukan oleh ortu ana untuk
menjauhkan dari sifat tsb,sampai saat ini yang di takutkan ortu ana
pun  terjadi yaitu hamil (naudzubillah min zalik). yang ana ingin
tanyakan  kondisi adik ana sekarang dalam keadaan hamil di luar nikah
dan ortu  ana mendesak agar laki2 tsb untuk segera menikahinya dan
laki2 tsb mau  bertanggung jawab,apakah syah bila akad nikahnya dalam
keaadaan hamil 4  bulan,atau harus menunggu bayi tsb lahir, apakah
ortu juga ana harus  menanggung dosa perzinahan yang telah dilakukan
oleh adik ana tsb. ana  mohon jawaban secepatnya pa bila di antara
antum ada yang tahu syarat  syah akad nikahnya.

wassalamu'alaikum warahmatullah wabarokatuh



------------------
Brings words and photos together (easily) with
PhotoMail  - it's free and works with Yahoo! Mail.




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------
HADIRILAH.. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR
ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID
ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 – 12.00
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke