Assallammu'alaikum wr wb. Apa yg terjadi pada keluarga Pipin Dwi Darmanto sama kejadiannya dengan keluarga Saya, Ortu secepatnya menikahkan (mungkin karena rasa malu) maka terjadilah pernikahan tersebut, memang banyak pendapat orang yang mengatakan pro dan kontra tapi ortu memilih cepat menikah lebih baik (untuk menutupi rasa malu) ada yang mengatakan bila menikah dalam keadaan berbadan 2 itu artinya menikahi juga jabang bayi yg dikandung, dan ada juga yang mengatakan harus menunggu sampai jabang bayi lahir, namun tetap saja artinya anak lahir diluar nikah, ada lagi pernyataan bahwa anak tersebut adalah anak haram tapi pendapat Saya tidaklah demikian... tidak ada istilah Anak Haram karena Anak adalah titipan Illahi Robbi, yang Haram adalah ke 2 ortu si Bayi melakukan persetubuhan diluar nikah/ (zinah). Kalau soal ortu Anda berdosa itu hanya Allah yang maha mengetahui, walaupun begitu Ortu Saya tetap merasa berdosa karena tak dapat membimbing puterinya dengan baik,
Jadi Saya mendukung tindakan ortu, demi kebaikan ke 2 ortu siBayi untuk cepat sadar dan bertaubat... kepada Allah Swt. Demikian sedikit kisah keluarga Saya, mohon maaf bila ada kata/pendapat yang salah maklum hendaknya... Wassallammu'alaikum wrwb. Lily Yanti Pipin Dwi Darmanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalammu'alaikum warahmatullah wabarokatuh Ana punya problematik tentang keluarga,ana punya adik perempuan yang sudah terpengaruh oleh lingkungannya pergaulan bebas(pacaran), sebelumnya kel ana juga Orang tua sudah melarang adik ana untuk tidak bergaul terlalu dekat dengan teman laki2 tapi adik ana itu keras kepala segala upaya sudah dilakukan oleh ortu ana untuk menjauhkan dari sifat tsb,sampai saat ini yang di takutkan ortu ana pun terjadi yaitu hamil (naudzubillah min zalik). yang ana ingin tanyakan kondisi adik ana sekarang dalam keadaan hamil di luar nikah dan ortu ana mendesak agar laki2 tsb untuk segera menikahinya dan laki2 tsb mau bertanggung jawab,apakah syah bila akad nikahnya dalam keaadaan hamil 4 bulan,atau harus menunggu bayi tsb lahir, apakah ortu juga ana harus menanggung dosa perzinahan yang telah dilakukan oleh adik ana tsb. ana mohon jawaban secepatnya pa bila di antara antum ada yang tahu syarat syah akad nikahnya. wassalamu'alaikum warahmatullah wabarokatuh ------------------ Brings words and photos together (easily) with PhotoMail - it's free and works with Yahoo! Mail. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------ HADIRILAH.. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 12.00 Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
