>From: Abii Umi <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Wed Feb 8, 2006  1:02 am
>Subject: Mohon nasihat, membantu orang miskin yang akan menyogok
>Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
>Mohon nasihatnya. Ada teman kantor ana yang bertanya: saudaranya 
>datang kepadanya dan meminta uang yang akan digunakannya untuk 
>menyogok pejabat sebuah kantor demi mendapatkan pekerjaan. 
>Sedangkan saudaranya tersebut adalah  orang yang miskin dan tidak 
>memiliki mata pencaharian sedangkan dia memiliki banyak tanggungan 
>yaitu anak-anaknya dan istrinya. Menurut saudaranya itu, kantor 
>tersebut akan menerimanya bekerja jika dia memberikan uang sogok 
>tersebut.
>Bolehkah teman saya ini memberikan bantuan uang tersebut? Sebaiknya 
>apa yang harus dilakukannya? memberinya uang tersebut atau apa yang 
>sebaiknya diperbuatnya.
>Mohon nasihatnya, terima kasih atas perhatiannya.
>Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Alhamdulillah
Tidak boleh memberi uang untuk memperoleh pekerjaan atau untuk bisa belajar 
di suatu perguruan tinggi atau fakultas tertentu, karena lembaga-lembaga 
pendidikan dan lowongan-lowongan pekerjaan itu terbuka bagi siapa saja yang 
berminat atau diprioritaskan bagi yang lebih dulu mendaftar atau yang lebih 
professional, maka tidak boleh dikhususkan bagi yang memberi uang atau bagi 
yang mempunyai hubungan dekat.

Lengkapnya saya salinkan dari situs http://www.almanhaj.or.id semoga 
bermanfaat

HUKUM MEMBERI UANG SUAP AGAR MEMPEROLEH PEKERJAAN DAN SEJENISNYA

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin


Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Bagaimana hukum syrai’at 
tentang orang yang memberi uang dengan terpaksa agar bisa memperoleh 
pekerjaan atau bisa mendaftarkan anaknya di suatu perguruan tinggi atau 
hal-hal lain yang sulit diperoleh tanpa memberikan uang kepada petugas yang 
berwenang. Apakah orang yang memberi uang itu berdosa dalam kondisi seperti 
demikian ? Berilah kami fatwa, semoga anda mendapat pahala.

Jawaban.
Tidak boleh memberi uang untuk memperoleh pekerjaan atau untuk bisa belajar 
di suatu perguruan tinggi atau fakultas tertentu, karena lembaga-lembaga 
pendidikan dan lowongan-lowongan pekerjaan itu terbuka bagi siapa saja yang 
berminat atau diprioritaskan bagi yang lebih dulu mendaftar atau yang lebih 
professional, maka tidak boleh dikhususkan bagi yang memberi uang atau bagi 
yang mempunyai hubungan dekat.

Memberikan uang seperti itu disebut menyogok, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam telah melaknat orang yang menyogok dan yang disogok, karena 
uang/pemberian itu akan mempengaruhi kinerja para petugas yang memegang 
tugas-tugas tersebut atau lembaga-lembaga pendidikan tersebut sehingga 
mereka tidak obyektif dan tidak selektif, mereka hanya menerima orang yang 
mau memberi uang sejumlah yang diminta.

Seharusnya mereka bekerja sesuai dengan peraturan dan tata tertib yang telah 
ditetapkan oleh atasan-atasan mereka, seperti ; mengutamakan orang-orang 
yang potensial dan para professional, mengutamakan yang lebih dulu mendaftar 
atau menentukan dengan di undi jika kualifikasinya sama. Dengan demikian 
setiap muslim akan rela dengan keputusan yang ditetapkan dan tidak ada 
paksaan untuk menyerahkan sejumlah uang untuk memperoleh pekerjaan-pekerjaan 
tersebut. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan 
memberikan jalan keluar baginya dan mengaruniainya rizki dari arah yang 
tidak disangka-sangkanya. Wallahu A’lam.

[Diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin]


HUKUM SYARI’AT TERHADAP SUAP

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum syari’at terhadap risywah 
(suap) ?

Jawaban.
Risywah (suap) haram hukumnya berdasarkan nash (teks syari’at) dan ijma’ 
(kesepakatan para ulama). Ia adalah sesuatu yang diberikan kepada seorang 
Hakim dan selainnya untuk melencengkan dari al-haq dan memberikan putusan 
yang berpihak kepada pemberinya sesuai dengan keinginan nafsunya.

Dalam hal ini, terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam bahwasanya beliau : “Artinya : Melaknat penyuap dan orang yang 
disuap” [Hadits Riwayat Abu Dawud, kitab Al-Aqdiiyah 3580, At-Tirmidzi, 
kitab Al-Ahkam 1337 dan Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam 2313]

Terdapat riwayat yang lain, bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
melaknat Ar-Ra’isy juga [1]. Yakni, perantara antara keduanya. Dan, tidak 
dapat diragukan lagi bahwa dia berdosa dan berhak mendapatkan cacian, celaan 
dan siksaan karena membantu di dalam melakukan perbuatan dosa dan melampui 
batas, padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan 
taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan 
bertawaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya” 
[Al-Ma’idah : 2]

[Kitab Ad-Da’wah, Juz I ,hal 156 dari Fatwa Syaikh Ibn Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 
5-6 Darul Haq]
_________
Foote Note.
[1] Hadits Riwayat Ahmad 21893, Al-Bazzar 1353, Ath-Thabrani di dalam 
Al-Mu’jam Al-Kabir 1415, Al-Haitsamiy berkata di dalam Majma’ Az-Zawa’id (IV 
: 199), “Di dalam riwayat tersebut terdapat Abul Haththab, seorang yang 
tidak diketahui identitasnya (anonym)”.

IMPLIKASI SUAP

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa implikasi dari budaya suap dalam 
merusak kepentingan kaum muslimin, perilaku dan ineteraksi sesama mereka ?

Jawaban.
Jawaban atas pertanyaan ini tampak dari hasil jawaban pertanyaan sebelumnya, 
ditambah lagi implikasinya terhadap kepentingan kaum muslimin, yaitu 
kezhaliman terhadap kaum lemah, lenyap atau hilangnya hak-hak mereka, paling 
tidak, tertundanya mereka mendapatkan hak-hak tersebut tanpa cara yang benar 
(haq), bahkan semua ini demi suap.

Di antara implikasinya yang lain, bejatnya akhlaq orang yang mengambil suap 
tersebut, baik dari kalangan hakim, pegawai ataupun selain mereka ; 
takluknya diri orang tersebut terhadap hawa nafsunya ; lenyapnya hak orang 
yang tidak membayar dengan menyuap atau hilangnya haknya tersebut secara 
keseluruhan, ditambah lagi iman si penerima suap akan menjadi lemah dan 
dirinya terancam mendapatkan kemurkaan Allah dan adzab yang amat pedih di 
dunia maupun akhirat.

Sesungguhnya Allah mengulur-ngulur tetapi Dia tidak pernah lalai. Bisa jadi, 
Allah mempercepat adzab di dunia terhadap si pelaku kezhaliman sebelum dia 
mendapatkannya di akhirat kelak sebagaimana terdapat di dalam hadits yang 
shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau bersabda.

“Artinya : Tidak ada dosa yang paling pantas untuk disegerakan siksaannya 
oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap pelakunya di dunia, di samping apa 
yang Dia simpan baginya di akhirat kelak, seperti ‘al-baghyu’ (perbuatan 
melampui batas seperti kezhaliman, dsb) dan memutuskan silaturrahim” [Hadits 
Riwayat Abu Dawud, kitab Al-Adab 4902, At-Tirmidzi, kitab Shifatul Qiyamah 
25111]

Tidak dapat diragukan lagi bahwa budaya suap dan seluruh bentuk kezhaliman 
adalah termasuk ‘al-baghyu’ (perbuatan melampui batas) yang telah diharamkan 
Allah.

Di dalam kitab Ash-Shahihaian dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
bahwasanya beliau bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla mengulur-ngulur bagi orang yang 
zhalim ; maka bila Dia mengadzabnya, tidak akan melenceng sama sekali”

Kemudian, beliau membaca firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan begitulah adzab Rabbmu, apabila Dia mengadzab penduduk 
negeri-negeri yang berbuat zhalim. Sesunguhnya adzabNya itu adalah sangat 
pedih lagi keras” [Hud : 102]

[Kitab Ad’Da’wah dari Fatwa Syaikh ibn Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 
4-5 Darul Haq]

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------
HADIRILAH.. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR
ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID
ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 – 12.00
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke