Wa'alaikum salam warokhmatulloohi wabarokaatuh.
Ana coba membantu insya Allah menjadi jelas.

Akhi, dalam tulisannya syaikh muhammad Sholeh Al-Utsaimin Rahimahullooh 
mengatakan :

"Disebutkan dalam kaedah: Sarana dihukumi menurut tujuannya. Maka sarana untuk 
melaksanakan perintah, hukumnya diperintahkan; sarana untuk perbuatan yang 
tidak diperintahkan, hukumnya tidak diperintahkan; sedang sarana untuk 
perbuatan haram, hukumnya adalah haram. Untuk itu, suatu kebaikan jika 
dijadikan sarana untuk kejahatan, akan berubah hukumnya menjadi hal yang buruk 
dan jahat."

Akhi sudah mendapat penjelasan sebagaimana yang akhi tulis pada wala email. 
adapun contoh yang akhi bawa
....
> bagaimana dengan
> tasbih dan bedug yang dikatakan bid'ah namun dia
> kegunaannya untuk alat mendukung ibadah, bukan
> ibadahnya, sama dengan komputer, email dll,

Agar lebih mengarah dan tidak menimbulkan syubhat yang lain ana batasi saja 
dulu yang ana "Cut dan Paste"

1. Tasbih.
Hubungannya dengan dzikir. Dalam artian melakukan kegiatan ibadah dzikir. di 
sana jelas dalilnya tentang dzikir. Dan dicontohkan oleh salafus shalih. bahwa 
rosul menghitung dengan ruas jari tangan kanan (Hadist Riwayat Abu daud dan 
Imam At-tirmidzi). Kalau dengan Tasbih! ya, termasuk perbuatan meng-Ada-ada. 
Demikian juga dengan Komputer. apabila akhi gunakan untuk menghitung dzikir 
niscaya akan dihukumi sama. yakni meng-ada-ada (Bid'ah).

Adapun komputer yang dibolehkan dalam rangka mendukung adalah mungkin karena 
kita pelupa maka dengan word dan arabic fontnya kita mencatat kalimat dzikirnya 
dan mencatat sumber haditsnya sehingga kita tahu bahwa dzikir ini shahih 
dikeluarkan oleh perawi fulan dari fulan dan fulan.

Demikian pula dengan tasbih, seandainya pun dibolehkan (khawatir tasyabuh 
dengan agama lain. Karena tasbih adalah lambang ibadah agama budha) maka tasbih 
yang dengan bulatan-bulatannya kita gunakan untuk menjaga kesehatan kita (mis: 
untuk pemijatan/refleksi) yang dengannya tercapailah sarana untuk menjaga 
kesehatan kita yang kita gunakan untuk ibadah.

2. Adapun bedug. idem dito. alias kalau adzan dengan pengeras suara saja sudah 
sampai untuk memberi tahukan waktu sholat. kenapa lagi harus dengan bedug. 
(yang harus diakui suaranya memang lebih keras dari suara orang berteriak.)

Begitu juga dengan motor. kalau saja motor kita gunakan untuk muter-muter 
kampung memberitahukan waktu sholat, niscaya dihukumi yang sama dengan bedug. 
Sementara dengan bedug (belum lagi tasyabuhnya dengan agama lain. yang 
menggunakan pemberitahuan sakralnya dengan bunyi-bunyian.

Allohu'alam bisshowab.
Ana mohon maaf kalau ada kata yang tidak berkenan sesungguhnya memang datang 
dari kebodohan ana menulis.
padahal yang ana maksud adalah untuk memberikan gambaran yang lebih mendasar 
(membumi).

Semoga Allah mengaruniakan kefahaman pada Dien ini kepada Kita.

Wassalamu'alaikum warokhmatulloohi wabarokaatuh.

Abu Hilmy.



--- Bambang <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh.,
>
> Afwan ane cuma menanyakan seputar bid'ah yang sudah
> pernah ditanyakan saudara2ku yg lain, namun ada yg
> masih belum jelas.
> Jika Bid'ah itu yg berhubungan dengan ibadah saja
> tidak untuk tekhnologi dlsbnya, bagaimana dengan
> tasbih dan bedug yang dikatakan bid'ah namun dia
> kegunaannya untuk alat mendukung ibadah, bukan
> ibadahnya, sama dengan komputer, email dll, termasuk
> motor yang kita pakai untuk kita gunakan menuju
> masjid. apakah tidak disebut dgn bid'ah..?
> Maaf ane ingin penjelasan lagi agar bisa lebih
> faham.
>
> Wassalam,
> Abu Dafa


_______________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------
HADIRILAH.. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR
ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID
ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 – 12.00
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke