Assalamu'alaikum Mohon bayyannya akhi.... Kira� dalil apa yg antum pakai utk menjelaskan bahwa nasab seorang anak tidak bersambung ke ayahnya apabila pernikahan terjadi setelah kehamilan dia atas "4 bulan" (Kehamilan di luar nikah). Mohon penjelasannya
Barrakallahufeek Wassalamu'alaikum --- In [email protected], Denny Budi Cahyadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Yang urutan yang paling utama adalah ayah kandung trus kakek trus saudara > kandung laki2x dari perempuan tsb. > > Namun perlu di ketahui bila anak perempuan tsb dulunya dilahirkan krn > kebobolan dan orang tuanya nikah setelah lebih 4 bulan kebobolan maka ayah > kandung tdk berhak menjadi wali. > Secara hukum negara memang ayahnya, tetapi secara hukum agama ayahnya tdk mempunyai hak Perwalian. > > Semoga keterangan saya dapat membantu. > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------ HADIRILAH.. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 12.00 Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
