Assalamu'alaikum 

Mohon bayyannya akhi.... 
Kira� dalil apa yg antum pakai utk menjelaskan bahwa nasab seorang
anak tidak bersambung ke ayahnya apabila pernikahan terjadi setelah
kehamilan dia atas "4 bulan" (Kehamilan di luar nikah).
Mohon penjelasannya 

Barrakallahufeek

Wassalamu'alaikum  

--- In [email protected], Denny Budi Cahyadi <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Yang urutan yang paling utama adalah ayah kandung trus kakek trus
saudara
> kandung laki2x dari perempuan tsb.
> 
> Namun perlu di ketahui bila anak perempuan tsb dulunya dilahirkan krn
> kebobolan dan orang tuanya nikah setelah lebih 4 bulan kebobolan
maka ayah
> kandung tdk berhak menjadi wali.
> Secara hukum negara memang ayahnya, tetapi secara hukum agama
ayahnya tdk mempunyai hak Perwalian.
> 
> Semoga keterangan saya dapat membantu.
> 








------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------
HADIRILAH.. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR
ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID
ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 – 12.00
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke