>From: "s4r1 f_f" <[EMAIL PROTECTED]>
>To: <[email protected]>
>Sent: Wednesday, February 22, 2006 1:45 PM
>Subject: [assunnah] Tanya: Hukum memakai arloji di tangan kiri
>Assalaamu'alaikum warohmatullah wabarokaatuh,
>Adakah di antara ikhwah sekalian yang tahu dalil tentang hukum
>memakai arloji di tangan kiri.
>Apakah ini termasuk menyerupai orang kafir?
>Jazakumullah khoyr

Alhamdulillah
Pejelasan masalah letak jam tangan, akan saya salinka dari buku fatwa-fatwa 
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, semoga bermanfaat.

LETAK JAM TANGAN

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Kami melihat sebagian orang 
memakai jam tangan di tangan kanan, dan mereka berkata bahwa yang demikian itu 
sunnah, ada dalilnya ?

Jawaban
Kami berpegang teguh dalam masalah ini dengan kaidah umum yang terdapat dalam 
hadits Aisyah di dalam Ash-Shahih, ia berkata.

"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyukai menggunakan 
(mendahulukan) kanan damam segala sesuatu, yaitu ketika bersisir, bersuci, dan 
dalam setiap urusan"

Dan kami tambahkan dalam hal ini, hadits lain yang diriwayatkan dalam 
Ash-Shahih, bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya Yahudi tidak mencelup (menyemir) rambut-rambut mereka, 
karena itu berbedalah dengan mereka, dengan cara menyermir rambut kalian".

Juga hadits yang lain yang di dalamnya terdapat perintah untuk berbeda dengan 
musyrikin.

Maka dari hadits-hadits tersebut dapat kami simpulkan bahwa disunnahkan bagi 
seorang muslim untuk bersemangat dalam membedakan diri dengan orang-orang kafir.

Dan sepatutnyalah untuk kita ingat bahwa membedakan diri dari orang kafir, 
mengandung arti bahwa kita dilarang mengikuti adat kebiasaan mereka. Maka tidak 
boleh bagi seorang muslim untuk menyerupai orang kafir, dan sudah selayaknya 
bagi kita untuk selalu tampil beda dengan orang-orang kafir.

Di antara adat kebiasaan orang kafir adalah memakai jam tangan di tangan kiri, 
padahal kita mendapatkan pintu yang teramat luas di dalam syari'at untuk 
menyelisihi adat ini. Walhasil mengenakan jam tangan di tangan kanan merupakan 
pelaksanaan kaidah umum, yaitu (mendahulukan) yang kanan [1], dan juga kaidah 
umum yang lain yaitu membedakan diri dengan orang-orang kafir.

[Disalin dari buku Fatwa-fatwa Syaikh Nahsiruddin Al-Albani, Penerbit Media 
Hidayah]
_________
Foote Note
[1]. Yaitu di dalam hal-hal yang baik dan mulia, sebagai pemuliaan anggota 
tubuh bagian kanan.


_____________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE!
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke