Assalamu'alaikum warahmatullah Jazzakallah khair ya akhi...
Namun yg ana pertanyakan adalah .... Al Akh Denny Budi Cahyadi menulis : "Namun perlu di ketahui bila anak perempuan tsb dulunya dilahirkan krn > kebobolan dan orang tuanya nikah setelah lebih 4 bulan kebobolan maka ayah > kandung tdk berhak menjadi wali." Apakah ada batasan sharih ketika seseorang menikah dia atas usia kehamilan 4 bulan itu nasabnya tidak bersambung. Lalu bagaimana yg sudah ketahuan sejak awal misalnya hamil 1 bulan lalu kemudian menikah......! Bagi ana pernyataan Al Akh Denny Budi Cahyadi membingungkan ketika ana hubungkan dgn artikel yg antum nukil..... Dan alhamdulillah ana juga udah membaca buku yg antum maksud, tetapi tidak menemui seperti yg dinyatakan oleh Al Akh Denny Maka dari itu ana butuh bayyan ttg "4 bulan" itu dari dalil yg mana...? Allahu musta'an Wassalamu'alaikum --- In [email protected], "Abu Abdillah" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > >From: "Abu Ghazi" <[EMAIL PROTECTED]> > >Date: Wed Feb 22, 2006 1:40 pm > >Subject: Re: Tanya : Wali == Ayah kandung ??? > >Assalamu'alaikum > >Mohon bayyannya akhi.... > >Kira� dalil apa yg antum pakai utk menjelaskan bahwa nasab seorang > >anak tidak bersambung ke ayahnya apabila pernikahan terjadi setelah > >kehamilan dia atas "4 bulan" (Kehamilan di luar nikah). > >Mohon penjelasannya > >Barrakallahufeek > > > Alhamduillah > Masalah nasab anak zina, penjelasannya saya ringkaskan dari pembahasan Hamil Di Luar Nikah Dan Masalah Nasab Anak dari buku Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untu Yang Dinanti, yang ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat > > APABILA SEORANG PEREMPUAN [1] BERZINA KEMUDIAN HAMIL, MAKA ANAK YANG DILAHIRKANNYA ADALAH ANAK ZINA DENGAN KESEPAKATAN PARA ULAMA > > Oleh > Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat > > Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya [2] dan tidak dinasabkan kepada laki-laki yang menzinai ibunya (bapak zinanya), tegasnya hubungan nasab antara anak dengan bapaknya terputus. Demikian juga dengan hukum waris terputus dengan bapaknya, dia hanya mewarisi ibunya dan ibunya mewarisinya. Demikian juga hak kewalian -kalau seorang anak perempuan- terputus dengan bapaknya. > > Yang menjadi wali nikahnya ialah sultan (penguasa) atau wakilnya seperti qadli (penghulu) [3]. Dan tidak wajib bagi bapaknya memberi nafkah kepada anak yang lahir dari hasil zina [4]. > > Akan tetapi hubungan sebagai mahram tetap ada tidak terputus meskipun hubungan nasab, waris, kewalian dan nafkah terputus. Karena biar bagaimana pun juga anak itu adalah anaknya, yang tercipta dari air maninya walaupun dari hasil zina. Oleh karena itu haram baginya menikahi anak perempuannya dari hasil zina sama haramnya dengan anak perempuannya yang lahir dari pernikahan yang shahih. > > Lebih luasnya lagi bacalah kitab-kitab dibawah ini > > [1]. Al-Mughni Ibnu Qudamah Juz 9 hal. 529-530 tahqiqi Doktor Abdullah bin Abdul Muhsin At-turkiy > [2]. Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah Jilid 32 hal, 134-142 > [3]. Majmu Syarah Muhadzdzab Juz 15 hal. 109-113 > [4]. Al-Ankihatul Faasidah hal. 75-79 Abdurrahman bin Abdirrahman Sumailah Al-Ahsal > > [Disalin dari buku Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untu Yang Dinanti, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qalam] > _________ > Foote Note > [1]. Gadis atau Janda > [2]. Misalnya Fulan bin Fulanah atau Fulanah binti Fulanah > [3]. Al-Muhalla Ibnu Hazm Juz 10 hal 323 masalah 2013. Al-Majmu Syarah Muhadzdzab Juz 15 hal. 112. Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah 34/100 > [4]. Tidak wajib maknanya tidak berdosa kalau dia tidak memberi nafkah, akan tetapi tidak juga terlarang baginya untuk memberi nafkah. Ini berbeda dengan anak dari pernikahan yang shahih, berdosa bagi seorang bapak kalau dia tidak memberi nafkah kepada anak-anaknya. > > > __________________________ > Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! > http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/ > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
