Assalamu'alaikum warahmatullah 

Jazzakallah khair ya akhi... 

Namun yg ana pertanyakan adalah ....

Al Akh Denny Budi Cahyadi menulis : "Namun perlu di ketahui bila anak
perempuan tsb dulunya dilahirkan krn
> kebobolan dan orang tuanya nikah setelah lebih 4 bulan kebobolan
maka ayah
> kandung tdk berhak menjadi wali."

Apakah ada batasan sharih ketika seseorang menikah dia atas usia
kehamilan 4 bulan itu nasabnya tidak bersambung.
Lalu bagaimana yg sudah ketahuan sejak awal misalnya hamil 1 bulan
lalu kemudian menikah......!

Bagi ana pernyataan Al Akh Denny Budi Cahyadi membingungkan ketika ana
hubungkan dgn artikel yg antum nukil.....
Dan alhamdulillah ana juga udah membaca buku yg antum maksud, tetapi
tidak menemui seperti yg dinyatakan oleh Al Akh Denny 
Maka dari itu ana butuh bayyan ttg "4 bulan" itu dari dalil yg mana...?

Allahu musta'an 
Wassalamu'alaikum  



--- In [email protected], "Abu Abdillah" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> >From: "Abu Ghazi" <[EMAIL PROTECTED]>
> >Date: Wed Feb 22, 2006  1:40 pm
> >Subject: Re: Tanya : Wali == Ayah kandung ???
> >Assalamu'alaikum
> >Mohon bayyannya akhi....
> >Kira� dalil apa yg antum pakai utk menjelaskan bahwa nasab seorang
> >anak tidak bersambung ke ayahnya apabila pernikahan terjadi setelah
> >kehamilan dia atas "4 bulan" (Kehamilan di luar nikah).
> >Mohon penjelasannya
> >Barrakallahufeek
> 
> 
> Alhamduillah
> Masalah nasab anak zina, penjelasannya saya ringkaskan dari
pembahasan Hamil Di Luar Nikah Dan Masalah Nasab Anak dari buku
Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untu Yang Dinanti, yang ditulis oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
> 
> APABILA SEORANG PEREMPUAN [1] BERZINA KEMUDIAN HAMIL, MAKA ANAK YANG
DILAHIRKANNYA ADALAH ANAK ZINA DENGAN KESEPAKATAN PARA ULAMA
> 
> Oleh
> Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
> 
> Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya [2] dan tidak dinasabkan
kepada laki-laki yang menzinai ibunya (bapak zinanya), tegasnya
hubungan nasab antara anak dengan bapaknya terputus. Demikian juga
dengan hukum waris terputus dengan bapaknya, dia hanya mewarisi ibunya
dan ibunya mewarisinya. Demikian juga hak kewalian -kalau seorang anak
perempuan- terputus dengan bapaknya.
> 
> Yang menjadi wali nikahnya ialah sultan (penguasa) atau wakilnya
seperti qadli (penghulu) [3]. Dan tidak wajib bagi bapaknya memberi
nafkah kepada anak yang lahir dari hasil zina [4].
> 
> Akan tetapi hubungan sebagai mahram tetap ada tidak terputus
meskipun hubungan nasab, waris, kewalian dan nafkah terputus. Karena
biar bagaimana pun juga anak itu adalah anaknya, yang tercipta dari
air maninya walaupun dari hasil zina. Oleh karena itu haram baginya
menikahi anak perempuannya dari hasil zina sama haramnya dengan anak
perempuannya yang lahir dari pernikahan yang shahih.
> 
> Lebih luasnya lagi bacalah kitab-kitab dibawah ini
> 
> [1]. Al-Mughni Ibnu Qudamah Juz 9 hal. 529-530 tahqiqi Doktor
Abdullah bin Abdul Muhsin At-turkiy
> [2]. Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah Jilid 32 hal, 134-142
> [3]. Majmu Syarah Muhadzdzab Juz 15 hal. 109-113
> [4]. Al-Ankihatul Faasidah hal. 75-79 Abdurrahman bin Abdirrahman
Sumailah Al-Ahsal
> 
> [Disalin dari buku Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untu Yang Dinanti,
Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qalam]
> _________
> Foote Note
> [1]. Gadis atau Janda
> [2]. Misalnya Fulan bin Fulanah atau Fulanah binti Fulanah
> [3]. Al-Muhalla Ibnu Hazm Juz 10 hal 323 masalah 2013. Al-Majmu
Syarah Muhadzdzab Juz 15 hal. 112. Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah 34/100
> [4]. Tidak wajib maknanya tidak berdosa kalau dia tidak memberi
nafkah, akan tetapi tidak juga terlarang baginya untuk memberi nafkah.
Ini berbeda dengan anak dari pernikahan yang shahih, berdosa bagi
seorang bapak kalau dia tidak memberi nafkah kepada anak-anaknya.
> 
> 
> __________________________
> Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE!
> http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/
>








------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke