----- Original Message -----
From: "bahtiar basya" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <assunnah@yahoogroups.com>
Sent: Saturday, February 25, 2006 8:57 PM
Subject: [assunnah] bid'ah khasanah
> assalamualaikum warah matullahi wabarakatuh
> perkenalkan nama anaalba, ya ana termasuk orang yang dangkal dalam
> masalah agama terutama sekarang ana di bingungkan tentang apakah ada
> bid'ah yang khasanah? mohon bantuan dari antum sekalian untuk  menjelaskan
> kepada ana dengan sejelas2nya, terus ana juga mau  menanyakan juga tentang
> masalah baca tahlil, manaqib seperti yang biasa dilakukan oleh kebanyakan
> dari masyakat desa saya. syukron
> jazakumullah
> wassalamualaikum warah matullahi wabarakatuh

PENGERTIAN BID'AH MENURUT SYARI'AT

Oleh
Muhammad bin Husain Al-Jizani
sumber http://www.almanhaj.or.id


Banyak sekali hadits-hadits nabawi yang mengisyaratkan makna syar'i dari
kata bid'ah, di antaranya:

[1]. Hadits Al Irbadh Ibnu Sariyah, di dalam hadits ini ada perkataan Nabi
Shalallahu 'Alaihi Wasallam:

"Jauhilah hal-hal yang baru (muhdatsat), karena setiap yang baru itu adalah
bid'ah dan setiap bid'ah itu sesat." [Dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam
Sunannya dan teksnya milik Abu Dawud 4/201 no. 4608, Rmu Majah 1/15 No. 42,
At-Tirmidzi 5/44 no. 2676 dan beliau berkata bahwa ini hadits hasan shahih
dan hadits ini dishahihkan oleh Al Albaniy dalam Dhilaalul Jannah fii
Takhriijissunnah karya lbnu Abi Ashim: no. 27]

[2]. Hadits Jabir bin Abdullah, bahwa Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam
pernah berkata dalam khuthbahnya:

"Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitab Allah dan sebagus-bagusnya
tuntunan adalah tuntunan Mnbammad dan urusan yang paling jelek adalah
sesuatu yang diada-adakan (dalam agama) dan setiap yang diada-adakan (dalam
agama) itu adalah bid'ah dan setiap bid'ah itu sesat dan setap kesesatan itu
(tempatnya) di neraka." [Dikeluarkan dengan lafadz ini oleh An- Nasa'i dalam
As-Sunan 3/188 dan asal hadits dalam Shahih Muslim 3/153. Untuk menambah
wawasan coba lihat kitab Khutbat Al-Haajah, karya Al-Albany]

Dan jika telah jelas dengan kedua hadits ini, bahwa bid'ah itu adalah
al-mubdatsah (sesuatu yang diada-adakan dalam agama), maka hal ini menuntut
(kita) untuk meneliti makna ibda' (mengada-adakan dalam agama) di dalam
sunnah, dan ini akan dijelaskan dalam hadits-badits berikut:

[3]. Hadits Aisyah Radhiyallahu 'Anha. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi
Wasallam bersabda:

"Barangsiapa mengada-ada (sesuatu) dalam urusan (agama) kami ini, padahal
bukan termasuk bagian di dalamnya, maka dia itu tertolak." [Hadits Riwayat
Al-Bukhari 5/301 no. 2697, Muslim 12/61 dan lafadz ini milik Muslim]

[4]. Dalam Riwayat Lain:

"Barangsiapa mengamalkan amalan yang tidak ada dasarnya dalam urusan(agama)
kami, maka dia akan tertolak." [Hadits Riwayat. Muslim 12/16]

Keempat hadits di atas, jika diteliti secara seksama, maka kita akan
mendapatkan bahwa semuanya menunjukkan batasan dan hakikat bid'ah menurut
syari'at. Maka dari itu bid'ah syar'iyyah memiliki tiga batasan (syarat)
yang khusus. Dan sesuatu tidak bisa dikatakan bid'ah menurut syari'at,
kecuali jika memenuhi tiga syarat, yaitu:

[a]. Al-Ihdaats (mengada-adakan)
[b]. Mengada-adakan ini disandarkan kepada agama
[c]. Hal yang diada-adakan ini tidak berpijak pada dasar syari'at, baik
secara khusus maupun umum.

[A]. Al-Ihdats (Mengada-ada) Sesuatu yang Baru

Dalil syarat ini adalah sabda Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam

"Artinya : Barang siapa mengada-ada (sesuatu yang baru)."

Dan sabdanya:

"Artinya : Dan setiap yang diada-adakan itu adalah bid'ah."

Jadi yang dimaksud al-ihdaats adalah mendatangkan sesuatu yang baru,
dibuat-buat, dan tidak ada contoh sebelumnya. [1]

Maka masuk di dalamnya: segala sesuatu yang diada-adakan, baik yang
tercela maupun yang terpuji, baik dalam agama atau bukan.

Dan dengan batasan ini maka yang tidak diada-adakan tidak dapat disebut
bid'ah misalnya melaksanakan semua syi'ar agama seperti shalat fardlu, puasa
ramadlan, dan melakukan hal-hal yang sifatnya duniawi seperti makan, pakaian
dan lain-lain. Karena hal yang baru itu bisa terjadi dalam urusan duniawi
dan urusan agama (dien) untuk itu perlu adanya pembatasan dalam dua batasan
berikut ini:

[B]. Sesuatu Yang Baru Itu Disandarkan Kepada Agama

Dalil batasan ini adalah sabda Rasuhdlah Shalallahu 'Alaihi Wasallam:

"Artinya : Dalam urusan (agama) kami ini."

Dan yang dimaksud dengan urusan nabi di sini adalah agama dan syari'atnya.
[Lihat Jami'ul Uluum wal Hikam 1/177]

Maka makna yang dimaksud dalam bid'ah itu adalah bahwa sesuatu yang baru itu
disandarkan kepada syari'at dan dihubungkan dengan agama dalam satu sisi
dari sisi-sisi yang ada, dan makna ini bisa tercapai bila mengandung salah
satu dari tiga unsur berikut ini:

Pertama : Mendekatkan diri kepada Allah dengan sesuatu yang tidak
disyari'atkan.

Kedua : Keluar menentang (aturan) agama.

Ketiga : Yaitu hal-hal yang bisa menggiring kepada bid'ah.

Dengan batasan (syarat) yang ke dua ini, maka hal-hal yang baru dalam
masalah-masalah materi dan urusan-urusan dunia tidak termasuk dalam
pengertian bid'ah, begitu juga perbuatan-perbuatan maksiat dan kemungkaran
yang baru, yang belum pernah terjadi pada masa dahulu, semua itu bukan
termasuk bid'ah, kecuali jika hal-hal itu dilakukan dengan cara yang
menyerupai taqarrub (kepada Allah) atau ketika melakukannya bisa menyebabkan
adanya anggapan bahwa hal itu termasuk bagian agama.

[C]. Hal Yang Baru Ini Tidak Berlandaskan Syari'at, Baik Secara Khusus
Maupun Umum.

Dalil batasan (syarat) ini adalah sabda Rasulullah Shalallahu 'Alaihi
Wasallam:

"Artinya : Sesuatu yang bukan darinya."

Dan sabdanya:

"Artinya : Yang tidak ada dasarnya dalam urusan kami."

Dengan batasan ini, maka keluar dari pengertian bid'ah hal-hal baru yang
berhubungan dengan agama, tapi mempunyai landasan syar'i yang umum ataupun
khusus.

Di antara sesuatu yang baru dalam agama ini tapi masih berlandaskan pada
dalil syar'i yang umum adalah hal-hal yang ditetapkan melalui al-mashalih
al-mursalah, seperti pengumpulan Al Qur'an oleh para sahabat, adapun contoh
yang khusus adalah pelaksanaan shalat tarawih secara berjama'ah pada zaman
Umar bin Khaththab.

Dengan melihat makna lughawi (bahasa) untuk kata al-ihdats, maka hal-hal
yang berlandaskan kepada dalil syar'i dapat dinamakan muhdatsat, karena
hal-hal syar'i ini dilakukan kedua kalinya setelah ditinggalkan dan
dilupakan (orang), ini adalah ihdats nisbiy (pengada-adaan yang relatif).

Sudah dimaklumi bahwa setiap hal yang baru keabsahannya telah ditunjukan
oleh dalil syar'i, maka hal ini tidak dinamakan -dalam kacamata syariat-
sebagai bentuk ibtida' (mendatangkan bid'ah), karena ibtida' menurut
pandangan syariat- hanya dikaitkan dengan sesuatu yang tidak mempunyai
dalil.

Supaya lebih jelas dan lebih yakin tentang tiga batasan itu, berikut kita
simak ungkapan para ulama berikut ini:

Ibnu Rajab berkata: "Setiap orang yang mengada-ada sesuatu yang baru dan
menisbatkannya kepada agama, padahal tidak ada landasan yang bisa dijadikan
rujukan, maka hal semacam ini adalah sesat dan agama lepas
darinya." [Jamiul Ulum wal Hikam 2/128]

Beliau juga berkata : "Dan yang dimaksud dengan bid'ah adalah sesuatu yaug
diada-ada yang sama sekali tidak mempunyai dasar tujukan dalam syariat".

Adapun sesuatu yang mempunyai dasar rujukan dari syariat, maka tidak dinamai
bid'ah, meskipun secara bahasa masih dikatakan bid'ah." [Jamiul Ulum wal
Hikam 2/128]

Ibnu Hajar berkata: "Dan yang dimaksud sabda nabi "Setiap bid'ah itu adalah
sesat", yaitu sesuatu yang diada-adakan, sedangkan dia tidak mempunyai dalil
syar'i, baik dalil khusus maupun umum." [Fathul Bari 13/253]

Beliau juga berkata: "Dan hadits ini (yaitu hadits : Barangsiapa mengada-ada
sesuatu dalam urusan agama kami ini yang padahal bukan termasuk bagian di
dalamnya, maka di tertolak) termasuk kaidah yang utama dalam agama Islam,
karena sesungguhnya orang yang mendatangkan sesuatu yang baru dalam agama
ini, padahal tidak termasuk dalam salah satu pokok (ajaran Islam), maka dia
akan tertolak." [Fathul Bari 5/302, lihat juga Ma'arijul Qabuul 2/426 dan
Syarhu Lu'matul I'tiqad 23]

Definisi Bid'ah dalam Syari'at

Dari uraian di atas, maka kita bisa menentukan pengertian bid'ah secara
syari'at, yaitu hal-hal yang memenuhi tiga batasan di atas, oleh sebab itu
definisi bid'ab syar'iyyah secara komprehensif adalah:

"Setiap hal yang diada-ada dalam agama Allah yang sama sekali tidak
mempunyai landasan dalil, baik dalil yang umum ataupun yang khusus."

Atau dengan ungkapan yang lebih ringkas:

"Setiap hal yang diada-ada dalam agama Allah tanpa landasan dalil."

[Disalin dari kitab Qawaa'id Ma'rifat Al-Bida', Penyusun Muhammad bin Husain
Al-Jizani, edisi Indonesia Kaidah Memahami Bid'ah, Pustaka Azzam]
_________
Foote Note
[1] Sama saja dalam hal ini sesuatu yang diada-adakan untuk pertama kali,
karena tidak ada contoh sekelumnya, seperti menyembah patung berhala tatkala
awal munculnya, ini adalah mengada-adakan yang mutlak ataupun sesuatu yang
diada-adakan untuk kedua kalinya dan telah pernah ada contohnya, kemudian
dihidupkan lagi setelah tidak ada dan tenggelam, seperti penyembahan berhala
di Makkah, karena sesungguhnya Amr Ibn Luhayy-lah yang pertama kali
mengada-adakannya di sana. Ini adalah mengada-adakan yang sifatnya relatif
(nisbiy). Di antara hal ini juga segala sesuatu yang disandarkan kepada
agama padahal bukan bagian dari agama itu, sebagaimana yang ditunjukan oleh
hadits:

"Artinya : Barangsiapa mengada-ada sesuatu yang baru dalam urusan -agama-
kami ini, padahal bukan bagian darinya, maka dia itu tertolak".

Dinamakan sesuatu yang diada-adakan ditinjau dari segi agama saja dan hal
ini terkadang tidak disebut sesuatu yang diada-adakan jika ditinjau dari
selain agama.




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke