----- Original Message ----- 
From: "MARYAM JAMILA" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Sunday, February 26, 2006 2:44 PM
Subject: [assunnah] Tanya: Apakah termasuk menolong suap?
> Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu,
> Ana mengajar B.Inggris di sebuah Bimbel untuk SD dan privat khusus akhwat
> untuk SMU. Sekarang ana disuruh Bibi ana untuk mengajarkan sepupu ana
> B.Inggris supaya bisa diterima tes masuk calon polisi. Sepupu ana tsb
> sudah 2 kali tes dengan menyogok oknum polisi namun selalu gugur di tes PU
> subjek B.Inggris (nilai tes B.Inggrisnya sangat rendah). Ana sudah
> mengatakan kepada Bibi ana bahwa menyuap itu dosa dan dilaknat oleh Allah
> dan gajinya tidak bakal berkah, tapi mereka tetap bersikeras untuk
> menyogok dan katanya sepupu ana pasti lulus kalau nilai tes B.Inggrisnya
> besar.
> Sebenarnya ana tidak mau ngajarin sepupu ana karena ana takut kalau ini
> termasuk tolong-menolong dalam perbuatan dosa (suap) namun bibi tetap
> memaksa untuk ngajarin anaknya, akhirnya ana terpaksa ngajarin sepupu
> karena kalau tidak ngajarin, Bibi ana akan kecewa berat dan mungkin malah
> akan merusak hubungan kekeluargaan, dan untungnya walaupun jilbab lebar
> ana dianggap sangat aneh, mereka masih respek dengan jilbab ana karena
> 'B.Inggris ana yg lumayan' dan suka ngajarin keponakan ana di rumah.
> NB : Ana dibayar bibi untuk mengajar.
>
> - Bolehkah ana tetap ngajarin sepupu karena terpaksa tetapi upah ngajarnya
> tidak akan ana ambil dengan maksud agar ana tidak termasuk menolong di
> dalam perbuatan suap dengan alasan di atas, atau adakah sikap yang lebih
> bijak yang harus ana lakukan?
>
> - Apakah orang yang diterima kerja dengan menyogok gajinya haram seumur
> hidup (selama ia masih bekerja di lembaga tsb)?
>
> Jazakallahu khoiron
>
> Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu


HUKUM MEMBERI UANG SUAP AGAR MEMPEROLEH PEKERJAAN DAN SEJENISNYA

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin


Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Bagaimana hukum syrai'at
tentang orang yang memberi uang dengan terpaksa agar bisa memperoleh
pekerjaan atau bisa mendaftarkan anaknya di suatu perguruan tinggi atau
hal-hal lain yang sulit diperoleh tanpa memberikan uang kepada petugas yang
berwenang. Apakah orang yang memberi uang itu berdosa dalam kondisi seperti
demikian ? Berilah kami fatwa, semoga anda mendapat pahala.

Jawaban.
Tidak boleh memberi uang untuk memperoleh pekerjaan atau untuk bisa belajar
di suatu perguruan tinggi atau fakultas tertentu, karena lembaga-lembaga
pendidikan dan lowongan-lowongan pekerjaan itu terbuka bagi siapa saja yang
berminat atau diprioritaskan bagi yang lebih dulu mendaftar atau yang lebih
professional, maka tidak boleh dikhususkan bagi yang memberi uang atau bagi
yang mempunyai hubungan dekat.

Memberikan uang seperti itu disebut menyogok, Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam telah melaknat orang yang menyogok dan yang disogok, karena
uang/pemberian itu akan mempengaruhi kinerja para petugas yang memegang
tugas-tugas tersebut atau lembaga-lembaga pendidikan tersebut sehingga
mereka tidak obyektif dan tidak selektif, mereka hanya menerima orang yang
mau memberi uang sejumlah yang diminta.

Seharusnya mereka bekerja sesuai dengan peraturan dan tata tertib yang telah
ditetapkan oleh atasan-atasan mereka, seperti ; mengutamakan orang-orang
yang potensial dan para professional, mengutamakan yang lebih dulu mendaftar
atau menentukan dengan di undi jika kualifikasinya sama. Dengan demikian
setiap muslim akan rela dengan keputusan yang ditetapkan dan tidak ada
paksaan untuk menyerahkan sejumlah uang untuk memperoleh pekerjaan-pekerjaan
tersebut. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan
memberikan jalan keluar baginya dan mengaruniainya rizki dari arah yang
tidak disangka-sangkanya. Wallahu A'lam.

[Diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal
554-555 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=548&bagian=0


HUKUM SYARI'AT TERHADAP SUAP

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum syari'at terhadap risywah
(suap) ?

Jawaban.
Risywah (suap) haram hukumnya berdasarkan nash (teks syari'at) dan ijma'
(kesepakatan para ulama). Ia adalah sesuatu yang diberikan kepada seorang
Hakim dan selainnya untuk melencengkan dari al-haq dan memberikan putusan
yang berpihak kepada pemberinya sesuai dengan keinginan nafsunya.

Dalam hal ini, terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam bahwasanya beliau : "Artinya : Melaknat penyuap dan orang yang
 disuap" [Hadits Riwayat Abu Dawud, kitab Al-Aqdiiyah 3580, At-Tirmidzi,
kitab Al-Ahkam 1337 dan Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam 2313]

Terdapat riwayat yang lain, bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam
melaknat Ar-Ra'isy juga [1]. Yakni, perantara antara keduanya. Dan, tidak
dapat diragukan lagi bahwa dia berdosa dan berhak mendapatkan cacian, celaan
dan siksaan karena membantu di dalam melakukan perbuatan dosa dan melampui
batas, padahal Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan
bertawaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya"
[Al-Ma'idah : 2]

[Kitab Ad-Da'wah, Juz I ,hal 156 dari Fatwa Syaikh Ibn Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal
5-6 Darul Haq]
_________
Foote Note.
[1] Hadits Riwayat Ahmad 21893, Al-Bazzar 1353, Ath-Thabrani di dalam 
Al-Mu'jam
Al-Kabir 1415, Al-Haitsamiy berkata di dalam Majma' Az-Zawa'id (IV : 199),
"Di dalam riwayat tersebut terdapat Abul Haththab, seorang yang tidak
diketahui identitasnya (anonym)".

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=525&bagian=0


IMPLIKASI RISYWAH (BUDAYA SUAP) DI TENGAH MAYSARAKAT

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Azi bin Baz ditanya : Bagaimana jadinya kondisi suatu
masyarakat ketika budaya suap menyebar di tengah mereka.?

Jawaban.
Tidak dapat disangkal lagi bahwa munculnya berbagai perbuatan maksiat akan
menyebabkan keretakan dalam hubungan masyarakat, terputusnya tali kasih
sayang diantara individu-individunya dan timbulnya kebencian, permusuhan
serta tidak saling tolong menolong dalam berbuat kebajikan. Di antara
impikasi paling buruk dari merajalelanya budaya suap dan perbuatan-perbuatan
maksiat lainnya di dalam lingkungan masyarakat adalah muculnya dan
tersebarnya prilaku-prilaku nista, lenyapnya prilaku-prilkaku utama (akhlaq
yang baik) dan sebagian anggota masyarakat suka menganiaya sebagian yang
lainnya. Hal ini sebagai akibat dari pelecehan terhadap hak-hak melalui
perbuatan suap, mencuri, khianat, kecurangan di dalam mu'amalat, kesaksian
palsu dan jenis-jenis kezhaliman dan perbuatan melampui batas semisalnya.

Semua jenis-jenis ini adalah tindakan kejahatan yang paling buruk. Ia
termasuk salah satu dari sebab-sebab mendapatkan kemurkaan Allah, timbulnya
kebencian dan permusuhan antar sesama Muslim dan sebab-sebab terjadinya
adzab menyeluruh lainnya. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam.

"Artinya : Sesungguhnya bila manusia telah melihat kemungkaran lantas tidak
mengingkarinya, maka telah dekatklah Allah meratakan adzabNya terhadap
mereka" [Hadits Riwayat Imam Ahmad (1,17,30,54) dengan sanad Shahih dari Abu
Bakar As-Shidiq Radhiyallahu 'anhu, dan Abu Daud, kitab Al-Malahim (4338),
At-Tirmidzi, kitab At-Tafsir (3057) dan Ibnu Majah, kitab Al-Fitan (4005)
semisalnya]

[Kitab Ad-Da'wah dari fatwa Syaikh Ibnu Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 3
Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=477&bagian=0



IMPLIKASI DARI BUDAYA SUAP TERHADAP AQIDAH SEORANG MUSLIM

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa implikasi dari budaya suap terhadap
aqidah seorang muslim ?

Jawaban.
Suap dan perbuatan maksiat selainnya dapat melemahkan iman dan membuat Rabb
Subhanahu wa Ta'ala murka serta menyebabkan syetan mampu memperdayai seorang
hamba untuk kemudian menjerumuskannya ke jurang maksiat-maksiat yang lain.

Oleh karena itu, adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah untuk
berhati-hati terhadap suap dan seluruh perbuatan maksiat. Di samping, harus
mengembalikan suap tersebut kepada pemiliknya bila memang dapat dia lakukan.
Jika tidak, maka dia sedekahkan senilainya mewakili pemiliknya kepada kaum
fakir, disertai dengan taubat yang tulus, semoga saja Allah berkenan
menerima taubatnya.

[Kitab Ad-Da'wah, Juz I ,hal 157 dari Fatwa Syaikh Ibn Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 6
Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=533&bagian=0


IMPLIKASI SUAP

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa implikasi dari budaya suap dalam
merusak kepentingan kaum muslimin, perilaku dan ineteraksi sesama mereka ?

Jawaban.
Jawaban atas pertanyaan ini tampak dari hasil jawaban pertanyaan sebelumnya,
ditambah lagi implikasinya terhadap kepentingan kaum muslimin, yaitu
kezhaliman terhadap kaum lemah, lenyap atau hilangnya hak-hak mereka, paling
tidak, tertundanya mereka mendapatkan hak-hak tersebut tanpa cara yang benar
(haq), bahkan semua ini demi suap.

Di antara implikasinya yang lain, bejatnya akhlaq orang yang mengambil suap
tersebut, baik dari kalangan hakim, pegawai ataupun selain mereka ;
takluknya diri orang tersebut terhadap hawa nafsunya ; lenyapnya hak orang
yang tidak membayar dengan menyuap atau hilangnya haknya tersebut secara
keseluruhan, ditambah lagi iman si penerima suap akan menjadi lemah dan
dirinya terancam mendapatkan kemurkaan Allah dan adzab yang amat pedih di
dunia maupun akhirat.

Sesungguhnya Allah mengulur-ngulur tetapi Dia tidak pernah lalai. Bisa jadi,
Allah mempercepat adzab di dunia terhadap si pelaku kezhaliman sebelum dia
mendapatkannya di akhirat kelak sebagaimana terdapat di dalam hadits yang
shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau bersabda.

"Artinya : Tidak ada dosa yang paling pantas untuk disegerakan siksaannya
oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala terhadap pelakunya di dunia, di samping apa
yang Dia simpan baginya di akhirat kelak, seperti 'al-baghyu' (perbuatan
melampui batas seperti kezhaliman, dsb) dan memutuskan silaturrahim" [Hadits
Riwayat Abu Dawud, kitab Al-Adab 4902, At-Tirmidzi, kitab Shifatul Qiyamah
25111]

Tidak dapat diragukan lagi bahwa budaya suap dan seluruh bentuk kezhaliman
adalah termasuk 'al-baghyu' (perbuatan melampui batas) yang telah diharamkan
Allah.

Di dalam kitab Ash-Shahihaian dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
bahwasanya beliau bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla mengulur-ngulur bagi orang yang
zhalim ; maka bila Dia mengadzabnya, tidak akan melenceng sama sekali"

Kemudian, beliau membaca firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan begitulah adzab Rabbmu, apabila Dia mengadzab penduduk
negeri-negeri yang berbuat zhalim. Sesunguhnya adzabNya itu adalah sangat
pedih lagi keras" [Hud : 102]

[Kitab Ad'Da'wah dari Fatwa Syaikh ibn Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal
4-5 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=493&bagian=0







------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke